Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
MOHAMAD DAUD ADAM Alias AYAH OLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2712/P.5.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD DAUD ADAM Alias AYAH OLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa MOHAMAD DAUD ADAM Alias AYAH OLIS pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa beralamat di kantor Desa Buhu Kec. Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan ”Penganiayaanterhadap saksi korban DJAKARIAN HASAN Alias IAN, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas Saksi korban DJAKARIAN HASAN Alias IAN bersama dengan ayahnya yakni saksi   DANIAL HASAN Alias DANI sedang berada di kantor Desa Buhu Buhu Kec. Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo untuk menghadiri undangan aparat Desa dalam rangka menyelesaikan permasalahan antara saksi   DANIAL HASAN Alias DANI dengan sdra. KADIR PATAMANI. Pada saat itu saksi   DANIAL HASAN Alias DANI Bersama dengan Saksi HARIYANTO HASAN Alias ANTO, Saksi HARIANTI HASAN, dan Terdakwa selaku kepala Desa Buhu berada didalam ruangan kepala Desa Buhu untuk melakukan mediasi, sedangkan  Saksi korban DJAKARIAN HASAN Alias IAN menunggu diluar ruang Kepala Desa Buhu, kemudian sekitar pukul 22.00 wita setelah mediasi selesai dilaksankan, dari luar ruang kepala Desa Bohu saksi Koban DJAKARIAN HASAN Alias IAN mendengar di dalam ruang kepala Desa Bohu, Terdakwa berkata kepada saksi DANIAL HASAN Alias DANI bahwa Terdakwa akan memberikan bantuan sapi dengan rumah kepada saksi DANIAL HASAN Alias DANI, sehingga saksi berkata dari luar ruangan Kepala Desa Buhu dengan perkataan "jangan cuman janji palsu ayah" kemudian Terdakwa yang mendengar perkataan saksi Koban DJAKARIAN HASAN Alias IAN keluar dari ruangan Kepala Desa Buhu dan berkata "siapa yang ba suara itu" kemudian saksi Koban DJAKARIAN HASAN Alias IAN menjawa “saya ayah”, sehingga sdra. MOHAMAD DAUD ADAM alias AYAH OLIS menampar saksi sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan terbuka mengena dibagian pipi kiri hingga telinga kiri, kemudian memukul lagi sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan terkepal kearah perut saksi Koban DJAKARIAN HASAN Alias IAN, melihat kejadian tersebut Saksi HARIYANTO HASAN Alias ANTO dan saksi MOHAMAD PULUHULAWA Alias YAMAN melerai Terdakwa dan saksi Koban DJAKARIAN HASAN Alias IAN. Saksi HARIYANTO HASAN Alias ANTO menahan dan menenangkan Terdakwa sedangkan  saksi MOHAMAD PULUHULAWA Alias YAMAN memeluk dan menjauhkan saksi Koban DJAKARIAN HASAN Alias IAN dari Terdakwa ke luar kantor Desa Buhu. Tidak lama kemudian dari ruang kantor Desa Buhu Terdakwa memanggil saksi Koban DJAKARIAN HASAN Alias IAN untuk masuk kembali ke ruang kantor Desa Buhu, Terdakwa memanggil saksi Koban DJAKARIAN HASAN Alias IAN agar saksi Koban DJAKARIAN HASAN Alias IAN meminta maaf kepada Terdakwa, namun pada saat saksi Koban DJAKARIAN HASAN Alias IAN meminta maaf kepada Terdakwa, Terdakwa menampar kembali saksi Koban DJAKARIAN HASAN Alias IAN dengan tangan kanan terbuka kearah pipi kiri.
  • Bahwa atas penamparan dan pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Koban DJAKARIAN HASAN Alias IAN, telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. LILIS MULIAWATI, dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dicantumkan dalam Visum Et Repertum nomor R/12/IV/2025/Rs.bhayangkara tertanggal 04 April 2025 An. DJAKARIAN HASAN dan ditandatangani oleh dr. LILIS MULIAWATI, selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
  • Tampak benjolan pada daerah dagu kiri bawah koma luka tertutup dengan batas  tidak jelas berukuran panjang kurang lebih dua sentimeter kali lebar kurang lebih satu sentimeter titik Nyeri tekan ada perdarahan aktif tidak ada titik
  • Tampak luka memar pada daerah pipi kiri bawah koma luka tertutup dengan batas luka lebih dua tidak jelas berukuran panjang kurang lebih tiga sentimeter kali lebar kurang sentimeter titik Nyeri tekan ada perdarahan aktif tidak ada titik
  • Tampak luka memar pada daerah pipi kiri tengah koma luka tertutup dengan batas luka tidak jelas berukuran panjang kurang lebih dua sentimeter kali lebar kurang lebih satu koma lima sentimeter titik Nyeri tekan ada perdarahan aktif tidak ada titik
  • Tampak benjolan pada perut kiri bawah koma luka tertutup dengan batas luka tidak jelas berukuran panjang kurang lebih enam koma lima sentimeter kali lebar kurang lebih enam sentimeter titik Nyeri tekan ada perdarahan aktif tidak ada titik

 

Setelah diperiksa seorang laki-laki berusia dua puluh tiga tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan benjolan di daerah dagu kiri bawah koma luka memar pada pipi kiri bawah koma luka memar pada pipi kiri tengah dan benjolan pada perut kiri bawah yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya