|
KESATU
Bahwa terdakwa JUANDI TOMY SUGENG pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari pada hari sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 18.43 wita, terdakwa dihubungi oleh saksi WANNY TUMELENG yang berdomisili di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, dalam pembicaraan tersebut saksi WANNY TUMELENG menawarkan terdakwa untuk bekerja di cafe miliknya yang berada di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi WANNY TUMELENG bahwa dirinya akan membawa Narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi secara bersama-sama dan saksi WANNY TUMELENG menyetujuinya, setelah komunikasi terputus. Kemudian pada besok harinya yakni hari Minggu 04 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wita, terdakwa menghubungi Sdr. MARTONO yang berdomisili di Kota Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet dan terdakwa akan menjemputnya pada besok hari dan Sdr. Martono meminta terdakwa untuk mengabari jika terdakwa sudah sampai di Kota Luwuk, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 07.56 wita, saksi WANNY TUMELENG melakukan transfer uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening BRI nomor 516101000250509 milik terdakwa, setelah itu terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut ke nomor Whatsapp terdakwa dengan keterangan “kase tinggal maitua 1 jt yg sisa ongkos ke Luwuk sampe Manado ba irit”, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju kota Luwuk. Kemudian sekira pukul 11.30 wita terdakwa tiba di Kota luwuk, lalu terdakwa langsung mengirimkan pesan kepada Sdr. MARTONO yang mengajak Sdr. MARTONO untuk bertemu di rumah makan Jawa Timur dan Sdr. MARTONO menyetujuinya, setelah itu sekira pukul 12.10 wita bertempat di rumah makan Jawa Timur, Sdr. MARTONO menyerahkan 1 (satu) sachet berisi Narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung menyimpannya di saku depan celana yang dikenakannya, setelah itu terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MARTONO sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke pelabuhan Pagimana dan menumpang kapal Ferry dengan tujuan ke Provinsi Gorontalo.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 05.00 wita, saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan Tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis shabu dari Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Kota Manado dan akan melewati perjalanan darat di Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi Pelabuhan Ferry Provinsi Gorontalo, kemudian sekira pukul 06.00 wita, terlihat terdakwa turun dari kapal Ferry dan langsung masuk ke dalam mobil, sehingga petugas langsung mengikuti mobil tersebut, kemudian sekira pukul 10.45 wita saat berada di Jalan Trans Sulawesi Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, petugas memberhentikan mobil tersebut, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi MELSANDY Y. HUYO, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bawah jok mobil yang ditumpangi oleh terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. MARTONO yang berdomisili di Kota Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan dengan maksud untuk dikonsumsi di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, selanjutnya petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0007, tanggal 09 Januari 2026 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Organoleptis
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 08 Januari 2026 terhadap barang bukti berupa :
|
Sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1.133,11 mg
|
Berat wadah + zat = 1.133,11 mg
Berat wadah = 174,91 mg
Berat zat = 958,20 mg
|
Wadah + Zat = 113,11 mg
Berat wadah = 62,65 mg
Berat zat = 50,46 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 958,20 mg atau 0,95820 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 52,46 mg atau 0,05046 gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai ataupun menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang telah dirubah dan disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JUANDI TOMY SUGENG pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 12.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kota Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari pada hari sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 18.43 wita, terdakwa dihubungi oleh saksi WANNY TUMELENG yang berdomisili di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, dalam pembicaraan tersebut saksi WANNY TUMELENG menawarkan terdakwa untuk bekerja di cafe miliknya yang berada di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi WANNY TUMELENG bahwa dirinya akan membawa Narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi secara bersama-sama dan saksi WANNY TUMELENG menyetujuinya, setelah komunikasi terputus. Kemudian pada besok harinya yakni hari Minggu 04 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wita, terdakwa menghubungi Sdr. MARTONO yang berdomisili di Kota Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet dan terdakwa akan menjemputnya pada besok hari dan Sdr. Martono meminta terdakwa untuk mengabari jika terdakwa sudah sampai di Kota Luwuk, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 07.56 wita, saksi WANNY TUMELENG melakukan transfer uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening BRI nomor 516101000250509 milik terdakwa, setelah itu terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut ke nomor Whatsapp terdakwa dengan keterangan “kase tinggal maitua 1 jt yg sisa ongkos ke Luwuk sampe Manado ba irit”, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju kota Luwuk. Kemudian sekira pukul 11.30 wita terdakwa tiba di Kota luwuk, lalu terdakwa langsung mengirimkan pesan kepada Sdr. MARTONO yang mengajak Sdr. MARTONO untuk bertemu di rumah makan Jawa Timur dan Sdr. MARTONO menyetujuinya, setelah itu sekira pukul 12.10 wita bertempat di rumah makan Jawa Timur, Sdr. MARTONO menyerahkan 1 (satu) sachet berisi Narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung menyimpannya di saku depan celana yang dikenakannya, setelah itu terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MARTONO sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke pelabuhan Pagimana dan menumpang kapal Ferry dengan tujuan ke Provinsi Gorontalo.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 05.00 wita, saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan Tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis shabu dari Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Kota Manado dan akan melewati perjalanan darat di Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi Pelabuhan Ferry Provinsi Gorontalo, kemudian sekira pukul 06.00 wita, terlihat terdakwa turun dari kapal Ferry dan langsung masuk ke dalam mobil, sehingga petugas langsung mengikuti mobil tersebut, kemudian sekira pukul 10.45 wita saat berada di Jalan Trans Sulawesi Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, petugas memberhentikan mobil tersebut, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi MELSANDY Y. HUYO, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bawah jok mobil yang ditumpangi oleh terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. MARTONO yang berdomisili di Kota Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan dengan maksud untuk dikonsumsi di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, selanjutnya petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0007, tanggal 09 Januari 2026 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Organoleptis
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 08 Januari 2026 terhadap barang bukti berupa :
|
Sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1.133,11 mg
|
Berat wadah + zat = 1.133,11 mg
Berat wadah = 174,91 mg
Berat zat = 958,20 mg
|
Wadah + Zat = 113,11 mg
Berat wadah = 62,65 mg
Berat zat = 50,46 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 958,20 mg atau 0,95820 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 52,46 mg atau 0,05046 gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai ataupun menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa JUANDI TOMY SUGENG pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari pada hari sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 18.43 wita, terdakwa dihubungi oleh saksi WANNY TUMELENG yang berdomisili di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, dalam pembicaraan tersebut saksi WANNY TUMELENG menawarkan terdakwa untuk bekerja di cafe miliknya yang berada di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi WANNY TUMELENG bahwa dirinya akan membawa Narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi secara bersama-sama dan saksi WANNY TUMELENG menyetujuinya, setelah komunikasi terputus. Kemudian pada besok harinya yakni hari Minggu 04 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wita, terdakwa menghubungi Sdr. MARTONO yang berdomisili di Kota Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet dan terdakwa akan menjemputnya pada besok hari dan Sdr. Martono meminta terdakwa untuk mengabari jika terdakwa sudah sampai di Kota Luwuk, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 07.56 wita, saksi WANNY TUMELENG melakukan transfer uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening BRI nomor 516101000250509 milik terdakwa, setelah itu terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut ke nomor Whatsapp terdakwa dengan keterangan “kase tinggal maitua 1 jt yg sisa ongkos ke Luwuk sampe Manado ba irit”, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju kota Luwuk. Kemudian sekira pukul 11.30 wita terdakwa tiba di Kota luwuk, lalu terdakwa langsung mengirimkan pesan kepada Sdr. MARTONO yang mengajak Sdr. MARTONO untuk bertemu di rumah makan Jawa Timur dan Sdr. MARTONO menyetujuinya, setelah itu sekira pukul 12.10 wita bertempat di rumah makan Jawa Timur, Sdr. MARTONO menyerahkan 1 (satu) sachet berisi Narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung menyimpannya di saku depan celana yang dikenakannya, setelah itu terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MARTONO sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke pelabuhan Pagimana dan menumpang kapal Ferry dengan tujuan ke Provinsi Gorontalo.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 05.00 wita, saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan Tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis shabu dari Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Kota Manado dan akan melewati perjalanan darat di Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi Pelabuhan Ferry Provinsi Gorontalo, kemudian sekira pukul 06.00 wita, terlihat terdakwa turun dari kapal Ferry dan langsung masuk ke dalam mobil, sehingga petugas langsung mengikuti mobil tersebut, kemudian sekira pukul 10.45 wita saat berada di Jalan Trans Sulawesi Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, petugas memberhentikan mobil tersebut, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi MELSANDY Y. HUYO, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bawah jok mobil yang ditumpangi oleh terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. MARTONO yang berdomisili di Kota Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan dengan maksud untuk dikonsumsi di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, selanjutnya petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0007, tanggal 09 Januari 2026 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Organoleptis
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 08 Januari 2026 terhadap barang bukti berupa :
|
Sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1.133,11 mg
|
Berat wadah + zat = 1.133,11 mg
Berat wadah = 174,91 mg
Berat zat = 958,20 mg
|
Wadah + Zat = 113,11 mg
Berat wadah = 62,65 mg
Berat zat = 50,46 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 958,20 mg atau 0,95820 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 52,46 mg atau 0,05046 gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------
|