INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 42/Pdt.Bth/2024/PN Lbo | IMRAN ABD LATIF | ABDUL KADIR M. KASIM | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.Bth/2024/PN Lbo | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : 
1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan tersebut; 
2. Menyatakan Pelawan adalah Salah satu Ahli waris dari Alm. Jusuf Padjui Mohune; 
3. Menyatakan menurut hukum Perlawanan Eksekusi oleh Pelawan adalah tepat dan 
beralasan; 
4. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik; 
5. Menyatakan Alm. Jusuf Padjui Mohune adalah PEMILIK YANG SAH berdasarkan Surat 
Keterangan Warisan Tertanggal 15 September 1997 atas tanah yang terletak dahulu di Desa 
Tenggela Kec. Telaga Kab. Dati II Gorontalo sekarang Desa Tinelo Kec. Tilango Kab. 
Gorontalo 1.000 M?2;; dengan batas – batas sebagai berikut : 
- Utara berbatasan Dengan Dahulu Jalan Jembatan Jodoh sekarang Jalan Ahmad Hiola 
- Timur Berbatasan Tanah Milik Kel. Rojak Mali 
- Selatan Berbatasan Tanah Milik Kel. Hapisa Abdul Gani dan Saleha Talib 
- Barat Berbatasan Tanah Milik Kel. Ahli Waris Abdullah Husain dan Rostin Hiola 
6. Menolak eksekusi yang diajukan oleh Terlawan / Pemohon eksekusi terhadap Putusan 
Putusan Nomor : 13/Pdt.G/2013/PN.Lbo Tanggal 24 Juni 2014 Jo. Putusan Nomor : 
15/Pdt/2014/PT.Gtlo Tanggal 22 September 2014 Jo Putusan Nomor : 236 K/PDT/2015 
Tanggal 27 April 2015 dalam perkara antara Abdul Kadir M. Kasim selaku Penggugat 
melawan Ahli Waris Alm. Nooriman Hamid Maarif.Dkk selaku Tergugat atau setidak – 
tidaknya menangguhkan eksekusi tersebut sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap; 
7. Menghukum Terlawan /Pemohon Eksekusi untuk tunduk dan patuh menghormati serta 
mentaati isi Putusan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang – undangan 
yang berlaku 
8. Menghukum kepada Terlawan / pemohon Eksekusi untuk membayar Biaya perkara yang 
timbul dalam perkara ini menurut hukum  
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain, maka: 
SUBSIDAIR: 
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 
 | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
	