Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
ARIS SUPU Alias ARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 301 /P.5.11/Etl.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS SUPU Alias ARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa ARIS SUPU Alias ARIS, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Hutuo Kec. Limboto, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan memakai kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu Barang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, berawal pada saat Terdakwa mendatangi Saksi Fatma kemudian menawarkan solar dengan harga yang murah. Awalnya Saksi Fatma tidak percaya, namun karena Terdakwa mengatakan bahwa ia merupakan anggota TNI sehingga tidak mungkin menipu. Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Fatma untuk pergi menuju perumahan yang terletak di Kel. Hutuo yang saat itu terdapat salah satu rumah yang kosong sehingga diakui Terdakwa sebagai gudang tempat penyimpanan solarnya. Saksi Fatma pun pergi bersama Terdakwa, dalam perjalanan Tersangka memaksa Saksi Fatma untuk menarik uang dengan mengatakan supaya setelah melihat solar bisa langsung bertransaksi untuk pembayaran, sehingga Saksi pun mengikuti perkataannya saat itu untuk melakukan penarikan uang. Saksi Fatma pun singgah di tempat BRI Link untuk melakukan penarikan uang guna membayar solar kepada Terdakwa nantinya. Setibanya di gudang, Saksi Fatma menolak untuk masuk ke dalam dan hanya memberikan handphone miliknya dan meminta Terdakwa untuk memfotokan solar yang dimaksud. Sekitar 5 menit kemudian Terdakwa keluar dari gudang tersebut, dan memberikan kembali handphone milik Saksi Fatma. Ketika Saksi Fatma menerima kembali handphone miliknya, Ia tidak menemukan hasil foto yang dimaksudkan dan Terdakwa pun mengelak dengan mengatakan fotonya terhapus oleh Saksi Fatma. Selanjutnya Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah) untuk membeli solar darinya, sehingga Saksi Fatma pun memberikan uang yang diminta oleh Terdakwa. Lalu Terdakwa pamit untuk mengambil mobil guna mengangkut solar yang dimaksud, sehingga Saksi Fatma pun mengiyakan. Akan tetapi Terdakwa tidak kembali lagi;
  • Bahwa selain melakukan perbuatan tersebut pada Saksi Fatma, Terdakwa juga melakukannya kepada beberapa Saksi lainnya;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh Saksi Fatma sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya