Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 97.741.629,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat Apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6 Desa Bualo atas nama Yasin Potale dan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor 594.4/K.BIAU-SPPHAT/01/2018 atas nama Yasin Potale yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 109032067/8034/12/23, tanggal 06 Desember 2018; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;
- Menyatakan Memberikan Ijin Terhadap Penggugat untuk Melaksanakan Lelang Eksekusi Secara Sendiri atau melalui Pengadilan Negeri Limboto terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6 Desa Bualo atas nama Yasin Potale dan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor 594.4/K.BIAU-SPPHAT/01/2018 atas nama Yasin Potale yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 109032067/8034/12/23, tanggal 06 Desember 2018, dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|