Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2026/PN Lbo 1.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
FERDIAN SALEH Alias BAIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2272/P.5.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa FERDIAN SALEH ALIAS BAIM (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 13.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bongomeme Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Melakukan Penganiayaan, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, MANSUR LUAWO (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) pulang dari mengambil makanan sapi dan akan ke kios miliknya untuk berjualan. Tidak lama kemudian, datang saksi PRATIWI LAURENSIA PUTRI Alias TIWI yang mana merupakan kakak kandung dari terdakwa, untuk berhutang sebungkus rokok. Akan tetapi saksi korban tidak memberikan satu bungkus dikarenakan stok rokok di warungnya hanya tersisa beberapa batang saja, dan saksi PRATIWI LAURENSIA PUTRI Alias TIWI segera pulang ke rumahnya yang berada di sebelah kios saksi korban. Saksi korban kemudian mendengar cekcok antara terdakwa dan saksi PRATIWI LAURENSIA PUTRI Alias TIWI yang kemudian diketahui akibat masalah rumah milik terdakwa yang sering ribut-ribut sampai Tengah malam. Terdakwa menanyakan dengan emosi kepada saksi PRATIWI LAURENSIA PUTRI Alias TIWI “SIAPA YANG MENCERITAKANNYA KEPADA KALIAN TENTANG APA YANG TERJADI DI RUMAH INI” dan dijawab oleh saksi PRATIWI LAURENSIA PUTRI Alias TIWI “ADA ORANG YANG MENYAMPAIKANNYA”. Mendengar itu, terdakwa Kembali bertanya “APAKAH ORANG YANG MENCERITAKANNYA ADALAH MANSUR LUAWO ALIAS SURU” yang kemudian disangkal oleh saksi PRATIWI LAURENSIA PUTRI Alias TIWI. Mendengar itu, terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi korban dalam keadaan emosi dan memegang sebilah parang sembari berkata berkata “SAYA SUDAH KATAKAN KE KAMU JIKA SAYA ADA SALAH TOLONG LANGSUNG TEGUR KE SAYA, JANGAN CERITAKAN KE NENEK SAYA”. Selain itu terdakwa juga mengancam akan membunuh saksi korban. Hal tersebut membuat saksi korban pergi mengambil sepotong besi dan berkata “COBA KAMU PUKUL SAYA, SAYA AKAN MEMBALASMU”. Kemudian, datang saksi PRATIWI LAURENSIA PUTRI Alias TIWI yang merebut parang yang dipegang terdakwa. Setelah itu, terdakwa kemudian menghamipiri saksi korban dan memukul bagian wajah sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh kemudian menendang, dan menginjak-injak saksi korban dan mengenai bagian mulut, dada, dan pahanya secara berulang kali. Setelah itu terdakwa berlari ke arah booth yang jaraknya kurang lebih 100-150 meter dan Kembali datang menghampiri saksi korban menggunakan sepeda motor. Setelah turun dari sepeda motor itu, terdakwa kemudian menendang saksi korban di bagian dada yang menyebabkan saksi korban terjatuh. Ketika saksi korban telah berdiri, terdakwa lanjutkan dengan Kembali menendangnya di bagian belakang tubuh yang mengakibatkan saksi korban Kembali terjatuh;
  • Bahwa alasan terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi korban adalah menurut terdakwa, saksi korban selalu menceritakan hal buruk tentang terdakwa kepada nenek terdakwa. Selain itu, dikarenakan saksi korban pernah terlibat adu mulut dengan terdakwa sekitar 2 (dua) tahun lalu;
  • Bahwa yang melihat kejadian tersebut adalah saksi NUR MARYAM S. LAUDJI ALIAS MAYA dan  saksi PRATIWI LAURENSIA PUTRI ALIAS TIWI;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 400.7.11.1/PKM-BTD/4076  tanggal 08 Desember 2025 atas nama MANSUR LUAWO yang dikeluarkan oleh Puskesmas Batudaa dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Nur Ruwaida Isnaini di bawah sumpah dan kode etik kedokteran dengan hasil pemeriksaan dan Kesimpulan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  • Korban datang dalam keadaan sadar penuh;
  • Pada korban ditemukan:
  1. Hidung:

Terdapat luka lecet di bawah hidung dengan ukuran 0,5 x 0,2 cm

  1. Bibir:

Terdapat luka memar di bagian dalam bibir dan terdapat luka lecet bagian atas bibir dengan ukuran 1,5 x 1 cm

  1. Dada:

Terdapat luka memar kemerahan dan nyeri tekan di dada kiri dengan ukuran 8 x2 cm

  1. Siku kiri:

Terdapat luka lecet di siku sebelah kiri dengan ukuran 2,4 x 2 cm

  1. Siku kanan:
  2. Terdapat luka lecet di siku sebelah kanan dengan ukuran 4 x 4,6 cm
  3. Lutut sebelah kanan:

Terdapat 4 luka lecet ukuran sebesar 1 x 1 cm dan ukuran terkecil 0,4 x 0,5 cm

  1. Lutut sebelah kiri:

Terdapat luka lecet di lutut sebelah kiri dengan ukuran 3,3 x 3 cm

  1. Punggung kaki kiri:

Terdapat luka lecet di punggung kaki kiri dengan ukuran 0,1 x 0,5 cm

  1. Jari kaki kiri:

Terdapat luka lecet di jari kaki kiri dengan ukuran 0,8 x 0,5 cm

  • Korban dipulangkan.
  • Kesimpulan:

Dari fakta - fakta tersebut diatas, maka disimpulkan bahwa korban sesuai permintaan penyidik, bernama Mansur Luawo berumur 57 tahun. Dari pemeriksaaan korban datang dalam keadaan sadar penuh. Pada Korban ditemukan Luka lecet di bawah hidung dengan ukuran 0,5x 0,2 cm. Terdapat Luka memar di bagian dalam mulut dengan ukuran 1,5 x 1 cm. Terdapat luka memar kemerahan dengan ukuran 8 x 2 cm serta nyeri tekan di dada sebelah kiri. Terdapat luka lecet di siku sebelah kiri dengan ukuran 2,4 x 2 cm, terdapat luka lecet di siku sebelah kanan dengan ukuran 4 x 4,6 cm, terdapat 4 luka lecet di lutut sebelah kanan dengan ukuran terbesar 1 x 1 cm dan ukuran terkecil 0,4 x 0,5 cm, terdapat luka lecet di lutut sebelah kiri dengan ukuran 3,3 x 3 cm, terdapat luka lecet di punggung kaki sebelah kiri dengan ukuran 0,1 x 0,5 cm, terdapat luka lecet di punggung kaki sebelah kanan dengan ukuran 2 x 2,5 cm. terdapat luka lecet di jari kaki sebelah kiri dengan ukran 0,8 x 0,5 cm. Pasien di pulangkan, tidak perlu rawat lanjut dan rujukan.

  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi korban tidak bisa beraktivitas dan bekerja selama kurang lebih 2 (dua) minggu setelah kejadian.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------

Pihak Dipublikasikan Ya