| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 90/Pid.B/2026/PN Lbo | 1.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H 2.ANGELICA LAURA, S.H 3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH 4.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH 5.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH |
FERDIAN SALEH Alias BAIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
| Nomor Perkara | 90/Pid.B/2026/PN Lbo |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2272/P.5.11/Eoh.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa FERDIAN SALEH ALIAS BAIM (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 13.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bongomeme Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Melakukan Penganiayaan, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
Hasil Pemeriksaan :
Terdapat luka lecet di bawah hidung dengan ukuran 0,5 x 0,2 cm
Terdapat luka memar di bagian dalam bibir dan terdapat luka lecet bagian atas bibir dengan ukuran 1,5 x 1 cm
Terdapat luka memar kemerahan dan nyeri tekan di dada kiri dengan ukuran 8 x2 cm
Terdapat luka lecet di siku sebelah kiri dengan ukuran 2,4 x 2 cm
Terdapat 4 luka lecet ukuran sebesar 1 x 1 cm dan ukuran terkecil 0,4 x 0,5 cm
Terdapat luka lecet di lutut sebelah kiri dengan ukuran 3,3 x 3 cm
Terdapat luka lecet di punggung kaki kiri dengan ukuran 0,1 x 0,5 cm
Terdapat luka lecet di jari kaki kiri dengan ukuran 0,8 x 0,5 cm
Dari fakta - fakta tersebut diatas, maka disimpulkan bahwa korban sesuai permintaan penyidik, bernama Mansur Luawo berumur 57 tahun. Dari pemeriksaaan korban datang dalam keadaan sadar penuh. Pada Korban ditemukan Luka lecet di bawah hidung dengan ukuran 0,5x 0,2 cm. Terdapat Luka memar di bagian dalam mulut dengan ukuran 1,5 x 1 cm. Terdapat luka memar kemerahan dengan ukuran 8 x 2 cm serta nyeri tekan di dada sebelah kiri. Terdapat luka lecet di siku sebelah kiri dengan ukuran 2,4 x 2 cm, terdapat luka lecet di siku sebelah kanan dengan ukuran 4 x 4,6 cm, terdapat 4 luka lecet di lutut sebelah kanan dengan ukuran terbesar 1 x 1 cm dan ukuran terkecil 0,4 x 0,5 cm, terdapat luka lecet di lutut sebelah kiri dengan ukuran 3,3 x 3 cm, terdapat luka lecet di punggung kaki sebelah kiri dengan ukuran 0,1 x 0,5 cm, terdapat luka lecet di punggung kaki sebelah kanan dengan ukuran 2 x 2,5 cm. terdapat luka lecet di jari kaki sebelah kiri dengan ukran 0,8 x 0,5 cm. Pasien di pulangkan, tidak perlu rawat lanjut dan rujukan.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
