Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Lbo NURMULYANTO J. BADARU, S.E., M.M. 1.Rizal T. Arasi
2.CHAMDI T. MAYANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURMULYANTO J. BADARU, S.E., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD QUDRAT MALAPUNURMULYANTO J. BADARU, S.E., M.M.
Tergugat
NoNama
1Rizal T. Arasi
2CHAMDI T. MAYANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 3 Oktober 2020 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan bahwa objek Jaminan berupa sertifikat tanah nomor 18.02.01.10.3.00083 SHGB No. 83 yang terletak di Kelurahaan Huangobotu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo adalah Sah Merupakan Objek Jaminan;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Ingkar/Cedera Janji (Wanprestasi);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) Sertifikat SHGB No. 83 serta sebidang tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
  6. Menyatakan objek jaminan berupa Sertifikat Tanah dan bangunan dengan nomor 18.02.01.10.3.00083 SHGB No. 83 yang terletak di Kelurahaan Huangobotu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, provinsi Gorontalo adalah Sepenuhnya Milik Penggugat;
  7. Mengganti biaya Kerugian Materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Kepada Penggugat sebagai kerugian hutang piutang;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  9. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
  10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak