Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.WAHYU IBRAHIM, S.H., M.H.
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
BERRY KANGIRAS Alias BERRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2558/P.5.11/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU IBRAHIM, S.H., M.H.
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERRY KANGIRAS Alias BERRY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa BERRY KANGIRAS alias BERRY (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana Karena Lalainya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, yaitu Korban ABDUL RAJAK KADIR, dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa mengemudikan mobil pick up dengan Nomor Polisi DB 8490 LO dari arah Tilamuta menuju ke arah Manado. Kemudian mobil tersebut mengarah ke bahu jalan sebelah kanan, yang mana pada saat itu Terdakwa melihat terdapat depot bensi di depannya, sehingga Terdakwa membanting setir mobil ke arah kiri agar mobil yang dikendarainya kembali ke badan jalan. Akibatnya mobil yang dikemudikan Terdakwa membentur Sepeda Motor Honda dengan Nomor Polisi DB 2432 SL yang dikendarai oleh Korban ABDUL RAJAK KADIR yang sedang berjalan dari arah berlawanan, yaitu dari Kota Manado menuju ke Kota Palu, hingga Korban bersama sepeda motornya terjatuh ke kolong mobil yang dikendarai Terdakwa. Setelah itu mobil yang dikendarai oleh Terdakwa mengarah ke warung milik Saksi HILEN E. KELO. Setelah itu Korban dibawa ke RSUD Dunda Limboto dengan menggunakan ambulance.
  • Bahwa berdasrkan Surat Visum et Repertum No. 874/PKM-PLB/XI/2024 tanggal 12 November 2024 perihal Hasil Pemeriksaan Luar Jenazah atas nama ABDUL RAJAK KADIR yang ditandatangani oleh Dr. Muhammad Rezeki Putra (NIP 198807072019021004), disimpulkan bahwa kematian disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.

----Perbuatan Terdakwa BERRY KANGIRAS alias BERRY sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 229 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya