Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
YUSUF PUSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2089/P.5.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF PUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa YUSUF PUSI pada pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar Pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Isimu Raya Kec. Tibawa Kab. Gorontalo tepatnya di Depan Mesjid Al Muhajirin atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal saat Terdakwa dan Korban Haris Nisabu Alias Haris berjalan bersama menuju ke rumah korban di Desa Isimu Raya Kec. Tibawa Kab. Gorontalo, tepatnya saat Terdakwa dan Korban berada di depan Mesjid Al Muhajirin tiba-tiba korban membuka bajunya mendesak Terdakwa untuk melakukan hubungan badan di dalam mesjid tersebut akan tetapi Terdakwa menolak ajakan korban kemudian Korban menendang Terdakwa sampai Terdakwa terjatuh ke aspal, kemudian Terdakwa langsung mengambil sebuah batu dipinggiran jalan aspal tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan menghantamkan batu tersebut ke arah muka korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian mata sebelah kiri korban hingga membuat korban terjatuh, dalam keadaan korban yang terjatuh korban memegang luka  pada   mata   sebelah  kirinya tersebut dengan  menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya masih berusaha melawan Terdakwa dengan mencakar-cakar sehingga pada saat   Terdakwa   mendekati   korban   cakaran  tersebut  mengenai  wajah  Terdakwa, Terdakwa kembali mengambil batu yang jatuh di dekat tubuhnya dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan dengan posisi berjongkok Terdakwa kembali memukulkan batu tersebut sebanyak 2 (dua) kali ke bagian mata kiri korban sampai Korban tidak bergerak lagi selanjutnya Terdakwa memegang kedua tangan korban dan merasakan tubuh korban sudah dingin, Terdakwa langsung menyeret korban ke kebun yang berada di belakang sekolah dekat Mesjid dengan maksud untuk menyembunyikannya, kurang lebih selama 30 Menit kemudian Terdakwa kembali menyeretnya ke jalan aspal di depan mesjid tempat Terdakwa membunuh Korban sebelumnya dengan tujuan agar mayat Korban bisa ditemukan oleh warga sekitar. Setelah itu Terdakwa meninggalkan korban berjalan menuju ke depan Toko Uwa dan menelpon saksi Tarni Husain untuk menjemput Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban Haris Nisabu Alias Haris meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : R / 63 / XII / 2024 / RS.BHAYANGKARA atas nama Haris Nisabu tanggal 12 Desember 2024, yang ditandatangani oleh dr. Lilis Muliawati dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut :
  • Tutup Mayat : Satu buah kantong jenazah berwarna orange bahan parasut bertuliskan INAFIS berwarna merah putih.
  • Perhiasan Mayat : Tidak ada.
  • Pakaian Mayat : Satu helai celana jeans biru tua tanpa merek dan tanpa ukuran dengan uang sebesar dua ribu rupiah dan sebuah korek api gas berwarna merah di kantong celana dengan ikat pinggang berwarna hijau tua.
  • Satu helai celana dalam berwarna abu-abu tua.
  • Kaku mayat terdapat diseluruh tubuh mulai dari kepala sampai ujung kaki
  • Mayat adalah seorang laki-laki, bangsa/ras Indonesia / Mongoloid, umur kurang lebih tiga puluh delapan tahun, panjang tubuh sekitar seratus enam puluh sentimeter, berat tubuh sekitar enam puluh kilogram.
  • Rambut berwarna hitam, tumbuhnya lurus, dua puluh sentimeter, Alis berwarna hitam, tumbuhnya lurus, tebal, panjang lima sentimeter, Bulu mata berwarna hitam, tumbuhnya lurus, panjang tujuh sentimeter.
  • Mata kanan tertutup, mata kiri tidak terdapat bola mata, selaput bening mata jernih, Warna tirai mata coklat, selaput bola mata putih, selaput kelopak mata pucat.
  • Hidung berbentuk oval, Daun telinga berbentuk oval, Mulut terbuka satu koma tiga sentimeter dengan lidah tidak terjulur satu sentimeter dari ujung lidah.
  • Gigi-geligi : Rahan gatas kiri gigi satu, dua dan tiga tidak ada, Rahang bawah kir igigi satu, dua dan tiga tidak ada.
  • Dari lubang hidung tidak keluar cairan, Dari lubang telinga kanan keluar cairan, telinga kiri tidak keluar cairan.
  • Luka-luka :
    1. Pada bibir atas terdapat luka robek tidak beraturan berukuran kurang lebih panjang satu sentimeter kali lebar satu sentimeter.
    2. Pada kepala daerah atas terdapat luka robek dengan bentuk tidak jelas berukuran panjang kurang lebih tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter.
    3. Pada mata sebelah kiri ditemukan patah tulang daerah sekitar mata kiri dan pelitis kiri.
    4. Pada mata sebelah kiri ditemukan luka robek tidak beraturan berukuran kurang lebih panjang enam sentimeter kali lebar kurang lebih empat sentimeter.
    5. Pada hidung sisi kiri ditemukan patah tulang.
    6. Pada daerah pipi sebelah kiri dekat hidung terdapat luka robek tidak beraturan berukuran kurang lebih panjang empat koma lima sentimeter kali lebar satu sentimeter.
    7. Pada bokong kanan atas terdapat luka gores berukuran kurang lebih panjang lima sentimeter kali lebar kurang lebih satu sentimeter.
    8. Pada pinggang kanan ditemukan lebam berwarna kehitaman dengan bentuk tidak jelas berukuran kurang lebih panjang delapan sentimeter kali lebar empat sentimeter.
    9. Pada punggung tengah terdapat luka gores berukuran kurang lebih Panjang sepuluh sentimeter kali lebar kurang lebih lima sentimeter.
    10. Pada lengan kiri atas terdapat luka gores berukuran panjang kurang lebih sepuluh sentimeter kali lebar nol koma lima sentimeter.
    11. Pada punggung kiri atas terdapat luka gores dalam jumlah banyak berukuran panjang kurang lebih tujuh koma lima sentimeter kali lebar kurang lebih empat sentimeter.
    12. Pada lutut kiri terdapat luka lebam berwarna kehitaman bentuk bulat memanjang dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter kali lebar kurang lebih satu koma dua sentimeter.
    13. Pada lutut kiri terdapat luka lebam berwarna kehitaman bentuk tidak beraturan dengan ukuran Panjang satu sentimeter kali lebar nol koma delapan sentimeter.
    14. Pada lutut kiri terdapat luka lebam berwarna kehitaman dengan batas luka tidak jelas berukuran panjang kurang lebih tiga sentimeter lebar satu koma lima sentimeter.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya