Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2025/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
AFDAL TAHIR ALIAS AFDAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-635/P.5.15/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2SANTA CLARA DAMANIK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFDAL TAHIR ALIAS AFDAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa AFDAL TAHIR Alias AFDAL pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara yang beralamat di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa sedang berjalan kaki dari rumahnya menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya terdakwa mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sambil memantau situasi dan kondisi sekitar, pada saat itu kondisi sekitar Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sedang dalam keadaan sepi, selanjutnya suatu alat berbahan besi yang menyerupai obeng dengan ujung berbentuk pipih kemudian terdakwa pergi ke depan pintu dari Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk membuka pintu yang dalam keadaan terkunci secara paksa, terdakwa berusaha untuk membuka pintu tersebut dengan memaju mundurkan pegangan pintu tersebut secara berulang-ulang dengan menggunakan kekuatan penuh sehingga mengakibatkan pintu Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terbuat dari kaca tersebut pecah dan berhamburan hingga mengenai dan melukai tangan kiri terdakwa.  Kemudian terdakwa melihat kotak amal Baznas Gorontalo Utara yang berada di ruang tengah kantor tersebut setelah itu terdakwa langsung menuju ke kotak amal Baznas Gorontalo Utara tersebut lalu terdakwa langsung berjongkok dan mencongkel atau merusak gembok kecil yang tersambung dengan sebatang besi yang menjadi pengikat antara kaca kotak amal dengan dudukan kotak amal. Kemudian terdakwa langsung mengangkat kotak amal tersebut dan mengambil sejumlah uang yang berada di dalam kotak amal tersebut dan langsung memasukkan sejumlah uang tersebut ke dalam saku bagian kanan celana terdakwa kemudian pada saat terdakwa akan keluar dari dalam Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Terdakwa melihat ada sebuah kotak amal yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari lokasi kotak amal Baznas Gorontalo Utara yang berada di atas meja pelayanan. Kotak amal tersebut berbentuk kotak dan disudut kotak amal tersebut terbuat dari alumunium kemudian terdakwa langsung menuju ke kotak amal yang kedua dan langsung mengambil kotak amal tersebut lalu terdakwa keluar dari dalam kantor Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sambil membawa kotak amal dan langsung pergi ke samping Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Gorontalo Utara. Setelah itu, terdakwa memecahkan kotak amal yang kedua di lantai yang terbuat dari bahan cor sehingga kotak amal tersebut pecah dan berserakan lalu terdakwa langsung mengambil sejumlah uang yang ada dalam kotak tersebut dan memasukkannya ke saku bagian kiri celana terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berjalan ke arah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Gorontalo Utara yang berjarak kurang lebih 10 (Sepuluh) meter dengan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Gorontalo Utara. Sambil terdakwa memantau situasi dan kondisi di sekitar Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) kabupaten Gorontalo Utara, tidak lama kemudian ketika terdakwa merasa situasi aman, terdakwa langsung berjalan menuju ke pintu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Gorontalo Utara dan mencoba untuk membuka pintu tersebut namun pintu tersebut dalam keadaan terkunci. Kemudian terdakwa berjalan menuju ke jendela dan melihat ke dalam Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Gorontalo Utara dan terdapat kotak amal Baznas Gorontalo Utara yang berisi sejumlah uang. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat yang terbuat dari besi dan pada ujungnya berbentuk pipih tersebut di antara kosen dan bingkai jendela yang terbuat dari bahan alumunium tersebut dan langsung mencongkelnya hingga jendela kantor tersebut terbuka. Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Gorontalo Utara melalui jendela depan yang sudah terbuka serta langsung berjalan menuju ke lokasi kotak amal Baznas Gorontalo Utara yang berada di ruang pelayanan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Gorontalo Utara. Lalu terdakwa mengangkat kotak amal Baznas Gorontalo Utara tersebut ke meja pelayanan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Gorontalo Utara  dan langsung membaringkan kotak amal tersebut di meja pelayanan dan serta mencongkel atau merusak gembok yang berada di bawah dudukan kotak amal dengan menggunakan alat yang terbuat dari besi yang berbentuk pipih pada ujungnya yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa dengan cara membengkokkan gembok kotak amal, setelah terbuka terdakwa langsung mengangkat besi pengikat antara kotak amal dan dudukan kotak amal tersebut lalu mengangkat kaca kotak amal dan meletaknya di meja pelayanan, kemudian terdakwa langsung mengambil sejumlah uang dengan nominal atau pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), pecahan Rp2.000,- (dua ribu rupiah), pecahan Rp1.000,- (seribu rupiah), Koin pecahan Rp1.000,- (seribu rupiah), koin pecahan Rp500,- (lima ratus rupiah) yang terdapat dalam kotak amal tersebut dan langsung memasukkannya ke dalam saku bagian kanan dari celana terdakwa. Setelah itu, terdakwa juga mengambil 1 (satu) kotak Amal BAZNAS Gorontalo Utara yang berukuran kecil dan membawa kotak amal tersebut.
  • Bahwa setelah dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Gorontalo Utara, terdakwa berjalan kaki ke  menuju ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara yang berada di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di seberang jalan yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Gorontalo Utara. Pada saat terdakwa berada di teras Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, terdakwa melihat situasi terlebih dahulu kemudian terdakwa langsung mendekat ke jendela serta melihat kotak amal Baznas Gorontalo Utara yang berada di ruang tengah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara. Selanjutnya, terdakwa memasukkan alat yang terbuat dari besi yang pada ujungnya berbentuk pipih tersebut dipegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa serta mencongkel bingkai jendela kantor tersebut terbuka. Setelah itu, terdakwa langsung masuk ked alam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara dan berjalan menuju lokasi kotak amal Baznas Gorontalo Utara dengan menggunakan cara yang sama terdakwa mencongkel atau merusak gembok yang berada di bawah dudukan kotak amal tersebut menggunakan alat yang terbuat dari besi berbentuk pipih pada ujungnya yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa dengan cara membengkokkan gembok tersebut dan setelah terbuka terdakwa langsung mengangkat besi pengikat antara kotak amal dan dudukan kotak amal lalu terdakwa mengangkat kaca kotak amal tersebut dan mengambil sejumlah uang yang berada kotak amal yaitu dengan nominal atau pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah), pecahan Rp2.000,- (dua ribu rupiah), pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah), koin pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah), koin pecahan Rp500,- (lima ratus rupiah) dan langsung memasukkanya ke dalam saku celana terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter yang berada di seberang jalan tepatnya berada di samping Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Gorontalo Utara tersebut dan masih dengan cara yang sama dengan perbuatan terdakwa sebelumnya, awalnya terdakwa memantau situasi di sekitar Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara. Pada saat berada di teras Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara saat itu terdakwa langsung berjalan kaki menuju jendela Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian terdakwa memasukkan alat yang terbuat dari besi dan pada ujungnya berbentuk pipih yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan di sela – sela antara kusen dan bingkai jendela yang terbuat dari bahan alumunium serta langsung mencongkelnya sehingga jendela dikantor tersebut terbuka lalu terdakwa masuk ke dalam Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara dan berjalan kaki menuju ke arah kotak amal Baznas Gorontalo Utara yang berada di ruang tengah kantor tersebut. Setelah itu, terdakwa  langsung mencongkel atau merusak gembok yang berada di bawah dudukan kotak amal dengan menggunakan alat yang terbuat dari besi berbentuk pipih pada ujungnya yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa dengan cara membengkokkan gembok tersebut dan setelah terbuka, terdakwa langsung mengangkat besi pengikat antara kotak amal dan dudukan kotak amal lalu mengangkat kaca kotak amal serta mengambil sejumlah uang yang berada kotak amal tersebut dengan nominal atau pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah), pecahan Rp2.000,- (dua ribu rupiah), pecahan Rp1.000,- (seribu rupiah), koin pecahan Rp1.000,- (seribu rupiah), koin pecahan Rp500,- (lima ratus rupiah) dan langsung memasukkanya ke dalam saku celana terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengambil kotak amal  yang berisi pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah), pecahan Rp2.000,- (dua ribu rupiah), pecahan Rp1.000,- (seribu rupiah), koin pecahan Rp1.000,- (seribu rupiah), koin pecahan Rp500,- (lima ratus rupiah) tanpa seijin dari pihak Kantor Dinas Penanaman Modal, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara.

 

---------Perbuatan terdakwa AFDAL TAHIR Alias AFDAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP----------------------------

 

 

 

Kwandang, 10 Juni 2025

Penuntut Umum

 

 

 

SANTA CLARA DAMANIK, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya