| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2026/PN Lbo | Hartaty Lamatenggo | 1.Yahya minabari 2.Leni Dj. suleman |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2026/PN Lbo | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT Seluruhnya; 2. Menyatakan Sebidang tanah seluas ±17.694 m?2; berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/I/1989 tanggal 27 Januari 1989 yang terletak di desa Pulubula (sekarang desa Tridharma) kecamatan Pulubala kabupaten gorontalo Dengan Batas- Batas sebagai Berikut : Utara Berbatasan dengan jl. Trans sulawsi timur Berbatasn dengan Lorong Selatan Berbatasan dengan sungai Barat Berbatasan dengan Bahar zees 3. Menyatakan Sebidang tanah seluas ±4.019 m?2; berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 05/I/1989 tanggal 27 Januari 1989, yang seluruhnya terletak di Desa Pulubala (sekarang Desa Tridharma), Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Utara Berbatasan dengan Sungai Timur Berbatasn denganl Lorong Selatan Berbatasan dengan Dengan Kebun K. Tayib Barat Berbatasan dengan Dengan Sungai Adalah Sah Sebagian milik dari Penggugat 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan Tergugat I dan tergugat II tidak memliki hak atas tanah Objek sengketa; 6. Menyatakan secara hukum seluruh perbuatan Penerbitan surat-surat keputusan, surat Pernyataan, Akta Jual Beli, Sertifikat-Sertifikat ataupun surat lain apa saja yang menyangkut peralihan hak atas objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekutan hukum mengikat; 7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 305 atas nama tergugat I dan sertfikat hak milik nomor 306 atas nama Tergugat Iditerbitkan secara melawan hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 8. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan Oleh Pengadilan Negeri limboto atas Objek Sengketa; 9. Menghukum Tergugat I dan tergugat II dan/atau siapapun yang mendapatkan hak untuk itu untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong; 10. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan yang berada diatas tanah objek sengketa secara suka rela atau dengan bantuan alat Negera (POLRI); 11. Menghukum Tergugat I dan tergugat II secara tanggung rente untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Morill Kepada Penggugat sebesar Rp 1.750.000.000.00,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan tergugat II secara Tunai serta seketika putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang Tetap (Inkracht van gewisjde); 12. Memnghukum Tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.00,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam Perkara ini; 13. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk kepada Putusan dalam Perkara ini; 14. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum banding, kasasi, dan Peninjaun Kembali; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
