| Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa ARIFIN ZAIN Alias ARIF pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 00.15 Wita dan pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di kost Saksi Korban MINDA S. BAPIOL Alias INDA yang beralamat di Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Instagram kepada Saksi Korban MINDA S. BAPIOL Alias INDA dan sejak saat itu Terdakwa dan Saksi Korban saling bertukar nomor whatsapp untuk berkomunikasi. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa kembali mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Saksi Korban yang menyampaikan bahwa Terdakwa ingin datang ke kos Saksi Korban untuk mengantarkan snack. Tidak berselang lama, Terdakwa datang dan masuk ke dalam kamar kos Saksi Korban. Selanjutnya pada pukul 00.15 Wita, Terdakwa yang sudah terbawa nafsu mendekati Saksi Korban yang sedang duduk di tepi Kasur lalu memaksa Saksi Korban untuk berbaring di pahanya. Saat itu Saksi Korban menolak namun Terdakwa menarik tangan Saksi Korban dan langsung mendorong kepala Saksi Korban untuk berbaring di paha Terdakwa. Kemudian Terdakwa bangun, akan tetapi Terdakwa membuka kaos yang dikenakan Terdakwa dan kembali menarik tangan Saksi Korban untuk berbaring di pahanya. Setelah itu Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam kaos dan bra yang Saksi Korban kenakan lalu meremas payudara Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa berdiri dan langsung menindih Saksi Korban dengan posisi terlentang lalu mengangkat dan menahan tangan Saksi Korban di atas kepala Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa langsung mengangkat kaos dan bra Saksi Korban dan menghisap kedua payudara Saksi Korban secara bergantian. Kemudian Terdakwa berdiri dan membuka celananya hingga Telanjang dan Kembali menindih Saksi Korban serta menghisap kedua payudara Saksi Korban. Pada saat yang bersamaan, Terdakwa membuka kancing celana yang Saksi Korban kenakan dan menyentuh kemaluan/ vagina Saksi Korban serta memasukkan jari tangan kanannya ke dalam lubang kemaluan Saksi Korban lalu Saksi Korban memukul-mukul tangan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa melanjutkan aksinya dengan melucuti celana Saksi Korban namun Saksi Korban menolak sambil terus memukul-mukul tangan Terdakwa. Akan tetapi Terdakwa terus memaksa hingga celana yang Saksi Korban kenakan terbuka sampai batas paha lalu Terdakwa mengangkat kedua Kaki Saksi Korban yang diletakkan di pundak kirinya kemudian Terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi Korban. Namun pada saat penis Terdakwa sudah masuk setengah, Saksi Korban merasakan sakit dan menangis serta mengatakan “jangan-jangan” sambil menendang-nendangkan kaki Saksi Korban kea rah Terdakwa sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wita Terdakwa Kembali datang ke kos Saksi Korban. Sesampainya di kos Saksi Korban Terdakwa mengetuk pintu kamar Saksi Korban akan tetapi Saksi Korban tidak membukakan pintu. Kemudian pada pukul 06.00 Wita Terdakwa Kembali lagi ke kos Saksi Korban, saat Saksi Korban akan membuka pintu kamar, Terdakwa yang sudah berada di depan pintu kamar langsung masuk ke dalam kamar Saksi Korban. Tidak berselang lama, Terdakwa langsung memeluk Saksi Korban lalu langsung membanting tubuh Saksi Korban ke atas Kasur kemudian Terdakwa menindih dan langsung meremas kedua payudara Saksi Korban menggunakan tangan kanan. Saat itu Saksi Korban sempat melawan dan duduk di tepi Kasur, namun Terdakwa langsung berdiri tepat di hadapan Saksi Korban lalu mengeluarkan penisnya dan meminta Saksi Korban untuk menghisap kemaluan Terdakwa. Akan tetapi Saksi Korban menolak dan langsung berdiri sehingga Terdakwa langsung mengancing Kembali celananya dan pergi.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 441.6/RSU/99/XI/2025 atas nama MINDA S BAPIOL tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Puspita Sari, Sp.OG selaku Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi pada RSUD Dr.M.M Dunda Limboto dengan hasil pemeriksaan:
- Robekan selaput dara arah jam 02,jam 05,jam 06,jam 08,jam 11 titik.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor: 04/XII/Riksa-II/25 atas nama MINDA S. BAPIOL tanggal 12 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Temmy Andreas Habibie, S.Psi., M.Psi., Psikolog dengan hasil pemeriksaan pada Saksi Korban menunjukkan perubahan signifikan pada aspek emosi, kognitif, perilaku dan reksi fisiologis. Perubahan-perubahan ini merupakan dampak negative yang muncul akibat pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa ARIFIN ZAIN Alias ARIF pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 00.15 Wita dan pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di kost Saksi Korban MINDA S. BAPIOL Alias INDA yang beralamat di Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Instagram kepada Saksi Korban MINDA S. BAPIOL Alias INDA dan sejak saat itu Terdakwa dan Saksi Korban saling bertukar nomor whatsapp untuk berkomunikasi. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa kembali mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Saksi Korban yang menyampaikan bahwa Terdakwa ingin datang ke kos Saksi Korban untuk mengantarkan snack. Tidak berselang lama, Terdakwa datang dan masuk ke dalam kamar kos Saksi Korban. Selanjutnya pada pukul 00.15 Wita, Terdakwa yang sudah terbawa nafsu mendekati Saksi Korban yang sedang duduk di tepi Kasur lalu memaksa Saksi Korban untuk berbaring di pahanya. Saat itu Saksi Korban menolak namun Terdakwa menarik tangan Saksi Korban dan langsung mendorong kepala Saksi Korban untuk berbaring di paha Terdakwa. Kemudian Terdakwa bangun, akan tetapi Terdakwa membuka kaos yang dikenakan Terdakwa dan kembali menarik tangan Saksi Korban untuk berbaring di pahanya. Setelah itu Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam kaos dan bra yang Saksi Korban kenakan lalu meremas payudara Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa berdiri dan langsung menindih Saksi Korban dengan posisi terlentang lalu mengangkat dan menahan tangan Saksi Korban di atas kepala Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa langsung mengangkat kaos dan bra Saksi Korban dan menghisap kedua payudara Saksi Korban secara bergantian. Kemudian Terdakwa berdiri dan membuka celananya hingga Telanjang dan Kembali menindih Saksi Korban serta menghisap kedua payudara Saksi Korban. Pada saat yang bersamaan, Terdakwa membuka kancing celana yang Saksi Korban kenakan dan menyentuh kemaluan/ vagina Saksi Korban serta memasukkan jari tangan kanannya ke dalam lubang kemaluan Saksi Korban lalu Saksi Korban memukul-mukul tangan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa melanjutkan aksinya dengan melucuti celana Saksi Korban namun Saksi Korban menolak sambil terus memukul-mukul tangan Terdakwa. Akan tetapi Terdakwa terus memaksa hingga celana yang Saksi Korban kenakan terbuka sampai batas paha lalu Terdakwa mengangkat kedua Kaki Saksi Korban yang diletakkan di pundak kirinya kemudian Terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi Korban. Namun pada saat penis Terdakwa sudah masuk setengah, Saksi Korban merasakan sakit dan menangis serta mengatakan “jangan-jangan” sambil menendang-nendangkan kaki Saksi Korban kea rah Terdakwa sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wita Terdakwa Kembali datang ke kos Saksi Korban. Sesampainya di kos Saksi Korban Terdakwa mengetuk pintu kamar Saksi Korban akan tetapi Saksi Korban tidak membukakan pintu. Kemudian pada pukul 06.00 Wita Terdakwa Kembali lagi ke kos Saksi Korban, saat Saksi Korban akan membuka pintu kamar, Terdakwa yang sudah berada di depan pintu kamar langsung masuk ke dalam kamar Saksi Korban. Tidak berselang lama, Terdakwa langsung memeluk Saksi Korban lalu langsung membanting tubuh Saksi Korban ke atas Kasur kemudian Terdakwa menindih dan langsung meremas kedua payudara Saksi Korban menggunakan tangan kanan. Saat itu Saksi Korban sempat melawan dan duduk di tepi Kasur, namun Terdakwa langsung berdiri tepat di hadapan Saksi Korban lalu mengeluarkan penisnya dan meminta Saksi Korban untuk menghisap kemaluan Terdakwa. Akan tetapi Saksi Korban menolak dan langsung berdiri sehingga Terdakwa langsung mengancing Kembali celananya dan pergi.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 441.6/RSU/99/XI/2025 atas nama MINDA S BAPIOL tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Puspita Sari, Sp.OG selaku Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi pada RSUD Dr.M.M Dunda Limboto dengan hasil pemeriksaan:
- Robekan selaput dara arah jam 02,jam 05,jam 06,jam 08,jam 11 titik
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor: 04/XII/Riksa-II/25 atas nama MINDA S. BAPIOL tanggal 12 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Temmy Andreas Habibie, S.Psi., M.Psi., Psikolog dengan hasil pemeriksaan pada Saksi Korban menunjukkan perubahan signifikan pada aspek emosi, kognitif, perilaku dan reksi fisiologis. Perubahan-perubahan ini merupakan dampak negative yang muncul akibat pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
----- Bahwa Terdakwa ARIFIN ZAIN Alias ARIF pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 00.15 Wita dan pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di kost Saksi Korban MINDA S. BAPIOL Alias INDA yang beralamat di Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Instagram kepada Saksi Korban MINDA S. BAPIOL Alias INDA dan sejak saat itu Terdakwa dan Saksi Korban saling bertukar nomor whatsapp untuk berkomunikasi. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa kembali mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Saksi Korban yang menyampaikan bahwa Terdakwa ingin datang ke kos Saksi Korban untuk mengantarkan snack. Tidak berselang lama, Terdakwa datang dan masuk ke dalam kamar kos Saksi Korban. Selanjutnya pada pukul 00.15 Wita, Terdakwa yang sudah terbawa nafsu mendekati Saksi Korban yang sedang duduk di tepi Kasur lalu memaksa Saksi Korban untuk berbaring di pahanya. Saat itu Saksi Korban menolak namun Terdakwa menarik tangan Saksi Korban dan langsung mendorong kepala Saksi Korban untuk berbaring di paha Terdakwa. Kemudian Terdakwa bangun, akan tetapi Terdakwa membuka kaos yang dikenakan Terdakwa dan kembali menarik tangan Saksi Korban untuk berbaring di pahanya. Setelah itu Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam kaos dan bra yang Saksi Korban kenakan lalu meremas payudara Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa berdiri dan langsung menindih Saksi Korban dengan posisi terlentang lalu mengangkat dan menahan tangan Saksi Korban di atas kepala Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa langsung mengangkat kaos dan bra Saksi Korban dan menghisap kedua payudara Saksi Korban secara bergantian. Kemudian Terdakwa berdiri dan membuka celananya hingga Telanjang dan Kembali menindih Saksi Korban serta menghisap kedua payudara Saksi Korban. Pada saat yang bersamaan, Terdakwa membuka kancing celana yang Saksi Korban kenakan dan menyentuh kemaluan/ vagina Saksi Korban serta memasukkan jari tangan kanannya ke dalam lubang kemaluan Saksi Korban lalu Saksi Korban memukul-mukul tangan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa melanjutkan aksinya dengan melucuti celana Saksi Korban namun Saksi Korban menolak sambil terus memukul-mukul tangan Terdakwa. Akan tetapi Terdakwa terus memaksa hingga celana yang Saksi Korban kenakan terbuka sampai batas paha lalu Terdakwa mengangkat kedua Kaki Saksi Korban yang diletakkan di pundak kirinya kemudian Terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi Korban. Namun pada saat penis Terdakwa sudah masuk setengah, Saksi Korban merasakan sakit dan menangis serta mengatakan “jangan-jangan” sambil menendang-nendangkan kaki Saksi Korban kea rah Terdakwa sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wita Terdakwa Kembali datang ke kos Saksi Korban. Sesampainya di kos Saksi Korban Terdakwa mengetuk pintu kamar Saksi Korban akan tetapi Saksi Korban tidak membukakan pintu. Kemudian pada pukul 06.00 Wita Terdakwa Kembali lagi ke kos Saksi Korban, saat Saksi Korban akan membuka pintu kamar, Terdakwa yang sudah berada di depan pintu kamar langsung masuk ke dalam kamar Saksi Korban. Tidak berselang lama, Terdakwa langsung memeluk Saksi Korban lalu langsung membanting tubuh Saksi Korban ke atas Kasur kemudian Terdakwa menindih dan langsung meremas kedua payudara Saksi Korban menggunakan tangan kanan. Saat itu Saksi Korban sempat melawan dan duduk di tepi Kasur, namun Terdakwa langsung berdiri tepat di hadapan Saksi Korban lalu mengeluarkan penisnya dan meminta Saksi Korban untuk menghisap kemaluan Terdakwa. Akan tetapi Saksi Korban menolak dan langsung berdiri sehingga Terdakwa langsung mengancing Kembali celananya dan pergi.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor: 04/XII/Riksa-II/25 atas nama MINDA S. BAPIOL tanggal 12 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Temmy Andreas Habibie, S.Psi., M.Psi., Psikolog dengan hasil pemeriksaan pada Saksi Korban menunjukkan perubahan signifikan pada aspek emosi, kognitif, perilaku dan reksi fisiologis. Perubahan-perubahan ini merupakan dampak negative yang muncul akibat pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|