Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.Samba Sadikin, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
7.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
8.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
9.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
ZAINUDIN HADJARATI Alias KA KUHU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1635/P.5.11/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
7RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
8MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
9NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDIN HADJARATI Alias KA KUHU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ZAINUDIN HADJARATI ALIAS KA KUHU (selanjutnya disebut sebagai terdakwa), pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 13.57 WITA atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Toko Fortuner yang beralamat di Jalan Ahmadi Hiola Desa Tenggela Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf g, yaitu Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, dan Pengumuman Ciptaan Untuk Penggunaan Secara Komersial, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 11 November 2025 Sekitar Pukul 12.55 Wita saksi I KADEK SUGIARTA melakukan Peliputan Press Release kasus penipuan dan Penggelapan bertempat di Humas Polda Gorontalo Saksi pun mengambil Foto dan Video menggunakan Hanphone merek Redmi Note 13 Pro miliknya, kemudian sekira pukul 13.30 wita setelah selesai melakukan peliputan tersebut, saksi I KADEK SUGIARTA memposting 4 (empat) buah foto hasil saat dirinya mengambil gambar saat peliputan dan mengunggahnya pada akun media sosial jenis Facebook miliknya atas nama KADE SUGIARTA dengan keterangan “Polda Gorontalo resmi menahan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustapa Yasin Dugaan Penipuan-Penggelapan kasus dana haji”, setelah itu saksi I KADEK SUGIARTA membuat narasi berita dan mengirimkannya ke TV One  News.com melalui akun Google Mail menggunakan Hanphone Merek Redmi Note 13 Pro Warna Midnight Black dengan nomor IMEI I 863357062150263 IMEI II 863357062150271 miliknya dengan tujuan ke makassar.tvone@gmail.com yang merupakan email milik TV One  News.com dengan maksud untuk dipublikasikan oleh Website TV One News. Kemudian sekira pukul pukul 13.57 Wita, saksi MOHAMAD NURFAIZI LAHASAN mengirimkan pesan yang berisi foto tangkapan layar status Facebook akun atas nama ZAINUDIN HADJARATI, akun tersebut menyertakan 2 (dua) foto milik saksi I KADEK SUGIARTA dengan keterangan “SO MANDI SO HARUM SO PAKE BAJU BARU KURANG MO KURUNG DIPENJARA PA TE NUNU, MUSTAPA MUSTAPA TINGGA SAPA SURU JADI PAPANCURI UANG LO JAMAAH” yang mana 2 (dua) foto tersebut telah diambil untuk diunggah kembali oleh pemilik akun atas nama ZAINUDIN HADJARATI tanpa izin dari saksi I KADEK SUGIARTA sebagai pemilik foto tersebut;
  • Bahwa setelah mengetahui hal tersebut saksi I KADEK SUGIARTA menegur terdakwa melalui postingan pada akun Facebook miliknya yang berisi unggahan foto tangkapan layar yang postingan milik terdakwa dengan keterangan “yang terhormat Zainudin Hadjarati jangan sembarang ambil foto orang untuk kepentingan kontennya ente” yang mana status tersebut menandai akun Facebook milik terdakwa, beberapa saat kemudian postingan tersebut dikomentari oleh akun milik terdakwa dengan isi komentar “muncul di sosmed postingan foto kalau berita saksi cantumkan sumber....! coba cek ulang postingan foto, saya kadang foto yang saya upload orang up saya kase biar...!! tapi bolomaapu”, lalu saksi I KADEK SUGIARTA membalas dengan komentar “kalau foto orang main ambe ee” dan terdakwa membalas dengan isi komentar “oke saya salah cmn kalau ada ta muat dalam bentuk berita yang rilis pasti ada sertakan sumber ti pak pe post cmn foto layak orang bikin postingan... dgn kalau ta publik di sosmed pasti semua orang liat dengan ada yang download”, kemudian saksi I KADEK SUGIARTA dengan bertanya “biar di sosmed boleh sembarang ambil?”, namun terdakwa justru membalas dengan komentar ““Keberatan?? Lapor saja...! simpel...!! saya so jelaskan lewat di beranda tidak ada keterangan sumber darimana, kalau ada muncul sumber darimana pasti ada sertakan sumber” yang mana terdakwa menantang saksi I KADEK SUGIARTA untuk melaporkan dirinya yang telah mengambil untuk diunggah kembali foto milik saksi I KADEK SUGIARTA tanpa izin;
  • Bahwa terdakwa mengakui pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar Pukul 13.57 wita, saat terdakwa sedang berada di Toko Fortuner Mobil yang beralamat di Jalan Ahmadi Hiola Desa Tenggela Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, saat terdakwa sedang melihat beranda pada akun Facebook dengan menggunakan andphone  merek Samsung Galaxy A16 5G Nomor IMEI I 351182450660635 Nomor IMEI II 356816700660631 miliknya, terdakwa melihat sebuah postingan milik akun atas nama Kade Sugiarta lewat di beranda Facebook dengan unggahan 4 (Empat) Foto dan dengan keterangan “Polda Gorontalo Resmi menahan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustapa Yasin Dugaan Penipuan-Penggelapan”, kemudian tanpa meminta izin kepada saksi I KADEK SUGIARTA selaku pemilik akun atas nama Kade Sugiarta, terdakwa mendownload 2 (dua) dari 4 (empat) foto pada postingan tersebut, setelah itu terdakwa mengunggah 2 (dua) foto tersebut pada akun Facebook miliknya dengan keterangan “SO MANDI SO HARUM SO PAKE BAJU BARU KURANG MO KURUNG DIPENJARA PA TE NUNU, MUSTAPA MUSTAPA TINGGA SAPA SURU JADI PAPANCURI UANG LO JAMAAH”;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik nomor 358/LFBE/KOMDIGI/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 yang dibuat dan dianalisa oleh HARI PURWADI, S.KOM., M.T.I, CHFI, CEH, ECIH, MCAE dan MUHAMMAD DONY KURNIAWAN, S.KOM, CEH, CND, CHFI, CEH, CHFI. Terdakwa yang telah mendownload 2 (dua) dari 4 (empat) foto pada postingan saksi I KADEK SUGIARTA, kemudian mengunggah kembali 2 (dua) dari 4 (empat) foto tersebut di akun Facebook Pro miliknya dengan tidak menyertakan nama saksi I KADEK SUGIARTA sebagai sumber atau pemilik dari 2 (dua) foto tersebut dan terdakwa memperoleh keuntungan Sejumlah US$ 0,78 Dollar atau jika dirupiahkan sekitar Rp. 13.000,- (Tiga Belas Ribu Rupiah) dari Facebook yang masuk ke Dasbor Profesional akun milik terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, dan huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya