| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 91/Pid.Sus/2026/PN Lbo | 1.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H. 2.FENNY HASLIZARNI, SH 3.SANTA CLARA DAMANIK, S.H 4.SATRI ALDI, S.H 5.NITA BONITA SALEHA TIMOR, S.H. 6.CORNELIA FATIKASARI KULUMUDIN, S.H. 7.THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H. 8.Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H 8.Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H |
ANDRI A. BUSUNE alias ANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 91/Pid.Sus/2026/PN Lbo | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1044/P.5.15/Enz.2/06/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI pada hari Rabu Tanggal 01 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tolite Jaya, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
KATILI dan Saksi MOH. KELFIN KUDU selaku Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorontalo Utara melakukan koordinasi dengan Penyidik Satnarkoba Polres Gorontalo Utara, dimana Penyidik Satnarkoba Polres Gorontalo Utara telah membuat surat panggilan pertama dan panggilan kedua kepada Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI, namun Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya bersepakat melakukan penjemputan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI yang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Umu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 01 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA yaitu pada saat Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya dalam pejalanan menuju rumah Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI tersebut, Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya menemukan TerdakwaANDRI A. BUSUNE Alias ANDI sedang berada di dalam toko yang beralamat di Desa Tolite Jaya, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya langsung mendatangi Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI dan melakukan interogasi tentang barang narkotika jenis shabu yang didapatkan pada saat melakukan penangkapan terhadap Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Pada saat interogasi tersebut Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU tersebut adalah benar barang yang di pesan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI dari rekannya yaitu Lelaki DIKI untuk diberikan kepada Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Selanjutnya Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI di bawa ke Polres Gorontalo Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
SHABU YANG BISA DI BELI”, lalu Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI mengatakan “SAYA AKAN MENANYAKAN DULU KE TEMAN SAYA YANG BERNAMA DIKI”, kemudian Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI menanyakan kepada Lelaki DIKI dan ternyata narkotika jenis shabu tersebut ada, sehingga Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI menghubungi Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU dan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut ada. Setelah itu SaksiASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menanyakan kepada Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI berapaharga narkotika jenis tersebut dan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI mengatakan bahwa harga narkotika jenis shabu tersebut adalah Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI memberikan nomor telepon Lelaki DIKI kepada Saksi ASWAN S.DATU ELA Alias TUYU dan mengatakan agar Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menghubungi nomor telepon tersebut.
Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0031 tanggal 10 Maret 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut :
------- Perbuatan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PenyesuaianPidana. --------------------------------------------------------- A T A UKEDUA : - Bahwa Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI pada hari Rabu Tanggal 01 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tolite Jaya, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
rekannya yaitu Lelaki DIKI untuk diberikan kepada Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Selanjutnya Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI di bawa ke Polres Gorontalo Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
SHABU YANG BISA DI BELI”, lalu Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI mengatakan “SAYA AKAN MENANYAKAN DULU KE TEMAN SAYA YANG BERNAMA DIKI”, kemudian Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI menanyakan kepada Lelaki DIKI dan ternyata narkotika jenis shabu tersebut ada, sehingga Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI menghubungi Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU dan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut ada. Setelah itu SaksiASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menanyakan kepada Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI berapaharga narkotika jenis tersebut dan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI mengatakan bahwa harga narkotika jenis shabu tersebut adalah Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI memberikan nomor telepon Lelaki DIKI kepada Saksi ASWAN S.DATU ELA Alias TUYU dan mengatakan agar Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menghubungi nomor telepon tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaJo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
