| Dakwaan |
Perlu saya jelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar jam 17.00 wita, saat itu sdri RAHMUNA MOLOU sedang berada di dalam rumahnya kemudian sdri RAHMUNA MOLOU mendengar suara ketukan pintu dari sdra ZULKIFLI UTINA, lalu sdri RAHMUNA MOLOU langsung memakai jilbab dan membuka pintu rumahnya kemudian sdra ZULKIFLI UTINA mengatakan sudah datang sdri DEWI NINGRUM bersama ibu kandungnya sdri NANCY BILONDATU dan ayah tirinya, lalu sdri RAHMUNA MOLOU duduk di kursi yang ada di teras rumahnya, kemudian datang sdri DEWI NINGRUM dan ibu kandungnya sdri NANCY BILONDATU menghampiri sdri RAHMUNA MOLOU dan sdri DEWI NINGRUM langsung memarahi sdri RAHMUNA MOLOU dengan cara menunjuk-nunjuk sdri RAHMUNA MOLOU menggunakan jari telunjuknya yang mengena hidung dari sdri RAHMUNA MOLOU kemudian saat sdri RAHMUNA MOLOU berdiri, sdri DEWI NINGRUM langsung menampar sdri RAHMUNA MOLOU menggunakan tangan sebelah kanannya dengan tangan terbuka sebanyak 1 kali dan mengena dibagian pipi sebelah kiri sdri RAHMUNA MOLOU kemudian saat itu juga sdri RAHMUNA MOLOU langsung membalasnya dengan cara menampar menggunakan tangan terbuka sebelah kanan sebanyak 1 kali dan mengena dibagian pipi sebelah kirinya, setelah itu sudah banyak orang yang menyaksikan peristiwa tersebut dimana rumah sdri RAHMUNA MOLOU bersampingan dengan rumah makan UYAT sehingga orang-orang yang membeli ditempat tersebut telah menyaksikan peristiwa itu, lalu sdra RAMIS POTUTU, sdra TALIB HUNTUA dan sdra REFKY AHMAD yang merupakan karyawan dari rumah makan UYAT telah datang dan melerai peristiwa tersebut dan membawa sdri RAHMUNA MOLOU masuk ke dalam rumahnya. |