Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.Samba Sadikin, SH
3.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
4.ANGELICA LAURA, S.H
5.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
6.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
7.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
8.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
9.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
10.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
SAWIL ANWAR Alias AWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-751/P.5.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2Samba Sadikin, SH
3MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
4ANGELICA LAURA, S.H
5FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
6NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
7STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
8RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
9MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
10NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAWIL ANWAR Alias AWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa SAWIL ANWAR ALIAS AWI, pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sudirman Kel. Hunggaluwa Kec. Limboto Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 15.05 saat Terdakwa sedang di rumahnya, Terdakwa menerima pesan di aplikasi whatsapp dari sdr. Oi dimana sdr. Oi meminta Terdakwa untuk datang ke rumahnya, kemudian sesampai di rumah sdr. Oi, sdr. Oi meminta Terdakwa untuk mengantarkan sdr. Oi ke Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato untuk pergi ke rumah Sdr. Didin. Kemudian pada pukul 16.10 Wita Terdakwa dan Sdr. Oi berangkat ke Kecamatan Paguat menggunakan sepeda motor, sekira pukul 20.00 wita Terdakwa dan sdr. Oi tiba di rumah sdr. Didin, dimana sdr. Didin tidak berada di rumah, setelah itu sdr. Oi mengajak Terdakwa pergi ke Kelurahan Kayumalue Provinsi Sulawesi Tengah untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada temannya. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 wita Terdakwa dan sdr. Oi mampir ke kos teman dari sdr. Oi di Kecamatan Tinombo Provinsi Sulawesi Tengah untuk beristirahat kemudian sdr. Oi meminta kepada Terdakwa uang Rp. 500.000 untuk menambah uangnya membeli narkotika jenis sabu, kemudian sdr. Oi meminta kepada temannya untuk mentransfer kepada sdr. Rian sebesar Rp. 2.500.000, kemudian sdr. Oi memperlihatkan kepada Terdakwa bukti transfer sebesar Rp. 2.500.000 kepada sdr. Rian kemudian Terdakwa dan sdr. Oi beristirahat. Sekira pukul 09.00 wita Terdakwa dan sdr. Oi melanjutkan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue untuk mengambil narkotika jenis sabu, sekira pukul 13.30 Terdakwa dan sdr. Oi tiba di alfa mart Kelurahan Kayumalue, kemudian sdr. Oi mendapat telpon dari sdr. Rian dimana sdr. Rian mengatakan tunggu saja disitu nanti ada orang Terdakwa yang menjemput, tidak lama berselang datang seorang laki-laki yang bernama Andika mengatakan “dari Gorontalo” dan dijawab oleh sdr. Oi “iya” Andika mengatakan “manjo iko kita” artinya ”mari ikut saya”. Kemudian sekira pukul 14.00 wita, Terdakwa, sdr. Oi, dan Andika bertemu dengan sdr. Rian di rumah tantenya, kemudian sdr. Oi meminta Terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada sdr. Rian untuk menambah pembelian narkotika. Kemudian sdr. Rian menyerahkan 5 (lima) saset kepada sdr. Oi, setelah itu sdr. Rian mengambil 1 (satu) saset Untuk di konsumsi bersama-sama di tempat itu. Setelah selesai mengonsumsi narkotika tersebut, sdr. Oi mengatakan kepada sdr. Rian “ngana peking saja 4 saset itu supaya torang somo pulang tinggal bawa” yang artinya ”kamu packing saja 4 sachet itu, supaya saat kami pulang tinggal dibawa”. Kemudian sdr. Rian masuk ke dalam rumah untuk mengemas barang tersebut. Setelah itu sdr. Rian memberikan 4 (empat) saset kepada sdr. Oi dalam bentuk sudah dibungkus dengan solasiban warna hitam. Setelah itu sekira pukul 22.00 wita Terdakwa bersama sdr. Oi pulang ke Gorontalo, didalam perjalanan sdr. Oi marah kepada Terdakwa karna efek dari narkotika, dimana Terdakwa tidak mengetahui sebabnya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa dan sdr. Oi mampir ke rumah sdr. Didin. Kemudian sdr. Oi mengajak sdr. Didin dan Terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian sdr. Didin pergi ke luar menggunakan sepeda motor untuk membeli peralatan yang akan dipakai untuk mengonsumsi sabu, kemudian sdr. Didin tiba dan langsung membuka 4 (empat) saset yang terlilit solasiban, kemudian sdr. Oi membuka 1 (satu) saset dan mengambil sedikit untuk Terdakwa, sdr. Oi dan sdr. Didin untuk dikonsumsi. Kemudian sekira pukul 21.50 Terdakwa mengajak sdr. Oi untuk pulang ke Kecamatan Suwawa, akan tetapi sdr. Oi menolak dengan alasan sdr. Oi belum mau pulang. Kemudian Terdakwa pergi ke dapur dan disusul oleh sdr. Didin dengan membawa 4 (saset) narkotika jenis sabu atas perintah sdr. Oi dimana sdr. Didin mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) sashet dan 2 (dua) sashet untuk sdr. Oi kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) bersama beberapa plastik klip kosong.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 pukul 02.00 Wita di Jl. Sudirman, Kel. Hunggaluwa, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, tepatnya di Bundaran depan kantor Golkar, Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian serta ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu di kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. LHU.111.K.05.16.25.0125, tanggal 06 November 2025 telah melakukan pengujian 2 (dua) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

 

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA

02/OB/07

Reaksi warna, KLT, dan Spektrofotometri

Pemerian

Serbuk Berbentuk Kristal, putih

 

-

MA

02/OB/07

ORGANOLEPTIK

 

 

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

2 (dua) Sachet dari Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 2.267,15 mg

Berat wadah + zat= 2.267,15 mg

Berat wadah = 387,73 mg

Berat zat = 1.879,42 mg

Wadah + Zat = 183,44 mg

Berat wadah = 115,17 mg

Berat zat       = 68,27 mg

  • Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1.879,42 mg atau 1,87942 gram

   Berat Sampel untuk pengujian   = 68,27 mg atau 0,06827 gram

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

                                                                  ATAU

Kedua

----------Bahwa Terdakwa Sawil Anwar Alias Awi, pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan November Tahun 2025  di Jl. Sudirman Kel. Hunggaluwa Kec. Limboto Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan petikan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 15.05 saat Terdakwa sedang di rumahnya, Terdakwa menerima pesan di aplikasi whatsapp dari sdr. Oi dimana sdr. Oi meminta Terdakwa untuk datang ke rumahnya, kemudian sesampai di rumah sdr. Oi, sdr. Oi meminta Terdakwa untuk mengantarkan sdr. Oi ke Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato untuk pergi ke rumah Sdr. Didin. Kemudian pada pukul 16.10 Wita Terdakwa dan Sdr. Oi berangkat ke Kecamatan Paguat menggunakan sepeda motor, sekira pukul 20.00 wita Terdakwa dan sdr. Oi tiba di rumah sdr. Didin, dimana sdr. Didin tidak berada di rumah, setelah itu sdr. Oi mengajak Terdakwa pergi ke Kelurahan Kayumalue Provinsi Sulawesi Tengah untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada temannya. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 wita Terdakwa dan sdr. Oi mampir ke kos teman dari sdr. Oi di Kecamatan Tinombo Provinsi Sulawesi Tengah untuk beristirahat kemudian sdr. Oi meminta kepada Terdakwa uang Rp. 500.000 untuk menambah uangnya membeli narkotika jenis sabu, kemudian sdr. Oi meminta kepada temannya untuk mentransfer kepada sdr. Rian sebesar Rp. 2.500.000, kemudian sdr. Oi memperlihatkan kepada Terdakwa bukti transfer sebesar Rp. 2.500.000 kepada sdr. Rian kemudian Terdakwa dan sdr. Oi beristirahat. Sekira pukul 09.00 wita Terdakwa dan sdr. Oi melanjutkan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue untuk mengambil narkotika jenis sabu, sekira pukul 13.30 Terdakwa dan sdr. Oi tiba di alfa mart Kelurahan Kayumalue, kemudian sdr. Oi mendapat telpon dari sdr. Rian dimana sdr. Rian mengatakan tunggu saja disitu nanti ada orang Terdakwa yang menjemput, tidak lama berselang datang seorang laki-laki yang bernama Andika mengatakan “dari Gorontalo” dan dijawab oleh sdr. Oi “iya” Andika mengatakan “manjo iko kita” artinya ”mari ikut saya”. Kemudian sekira pukul 14.00 wita, Terdakwa, sdr. Oi, dan Andika bertemu dengan sdr. Rian di rumah tantenya, kemudian sdr. Oi meminta Terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada sdr. Rian untuk menambah pembelian narkotika. Kemudian sdr. Rian menyerahkan 5 (lima) saset kepada sdr. Oi, setelah itu sdr. Rian mengambil 1 (satu) saset Untuk di konsumsi bersama-sama di tempat itu. Setelah selesai mengonsumsi narkotika tersebut, sdr. Oi mengatakan kepada sdr. Rian “ngana peking saja 4 saset itu supaya torang somo pulang tinggal bawa” yang artinya ”kamu packing saja 4 sachet itu, supaya saat kami pulang tinggal dibawa”. Kemudian sdr. Rian masuk ke dalam rumah untuk mengemas barang tersebut. Setelah itu sdr. Rian memberikan 4 (empat) saset kepada sdr. Oi dalam bentuk sudah dibungkus dengan solasiban warna hitam. Setelah itu sekira pukul 22.00 wita Terdakwa bersama sdr. Oi pulang ke Gorontalo, didalam perjalanan sdr. Oi marah kepada Terdakwa karna efek dari narkotika, dimana Terdakwa tidak mengetahui sebabnya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa dan sdr. Oi mampir ke rumah sdr. Didin. Kemudian sdr. Oi mengajak sdr. Didin dan Terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian sdr. Didin pergi ke luar menggunakan sepeda motor untuk membeli peralatan yang akan dipakai untuk mengonsumsi sabu, kemudian sdr. Didin tiba dan langsung membuka 4 (empat) saset yang terlilit solasiban, kemudian sdr. Oi membuka 1 (satu) saset dan mengambil sedikit untuk Terdakwa, sdr. Oi dan sdr. Didin untuk dikonsumsi. Kemudian sekira pukul 21.50 Terdakwa mengajak sdr. Oi untuk pulang ke Kecamatan Suwawa, akan tetapi sdr. Oi menolak dengan alasan sdr. Oi belum mau pulang. Kemudian Terdakwa pergi ke dapur dan disusul oleh sdr. Didin dengan membawa 4 (saset) narkotika jenis sabu atas perintah sdr. Oi dimana sdr. Didin mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) sashet dan 2 (dua) sashet untuk sdr. Oi kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) bersama beberapa plastik klip kosong.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 pukul 02.00 Wita di Jl. Sudirman, Kel. Hunggaluwa, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, tepatnya di Bundaran depan kantor Golkar, Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian serta ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu di kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. LHU.111.K.05.16.25.0125, tanggal 06 November 2025 telah melakukan pengujian 2 (dua) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA

02/OB/07

Reaksi warna, KLT, dan Spektrofotometri

Pemerian

Serbuk Berbentuk Kristal, putih

 

-

MA

02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

2 (dua) Sachet dari Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 2.267,15 mg

Berat wadah + zat= 2.267,15 mg

Berat wadah = 387,73 mg

Berat zat = 1.879,42 mg

Wadah + Zat = 183,44 mg

Berat wadah = 115,17 mg

Berat zat       = 68,27 mg

  • Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1.879,42 mg atau 1,87942 gram

   Berat Sampel untuk pengujian   = 68,27 mg atau 0,06827 gram

 

-----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya