| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.B/2026/PN Lbo | 1.SUSENO, S.H 2.ANGELICA LAURA, S.H 3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H 4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH 5.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH 6.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH |
1.ABDURAHMAN TUNA Alias IKI 2.MOHAMAD SOFYAN RAMIDI Alias SOFYAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.B/2026/PN Lbo | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2043/P.5.11/Eoh.2/06/2025 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----- BAHWA IA TERDAKWA I (ABDURAHMAN TUNA) DAN TERDAKWA II (MOHAMAD SOFYAN RAMIDI), secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 02.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di depan Toko Pink/Super Murah, Desa Hulawa, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, Yang mengakitbatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--- Kejadian bermula pada hari Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di mana Terdakwa I (Abdurahman Tuna) berkumpul di rumah seorang teman bernama Raman di Desa Luhu untuk melakukan pesta minuman keras. Pada hari Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa I pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau dapur, lalu kembali melanjutkan pesta miras bersama Terdakwa II (Mohamad Sofyan Ramidi). Sekitar pukul 02.20 WITA, kedua Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih menuju sebuah kios di Desa Hulawa untuk membeli rokok. Di saat yang bersamaan, korban Hayun Mani tiba di lokasi yang sama berboncengan dengan saksi Abd. Rahman Igirisa untuk membeli bensin eceran. Saat hendak masuk ke kios, Terdakwa II bersenggolan dengan korban. Meskipun korban sudah meminta maaf dan mereka sempat berjabat tangan, para Terdakwa merasa tidak senang karena menganggap wajah korban menantang dan dipengaruhi alkohol. Terdakwa II kemudian memanggil dan menarik tangan korban secara paksa menuju area gelap di samping Toko Pink (Telaga Corner). Di lokasi tersebut, Terdakwa II langsung memukul pipi kiri korban dengan tangan terkepal. Terdakwa I kemudian menyusul dan ikut melakukan pemukulan sebanyak tiga kali yang mengenai wajah dan lengan kanan korban. Di tengah pengeroyokan, Terdakwa II membanting korban hingga terjatuh. Saat korban dalam posisi berlutut dan tidak berdaya, Terdakwa I mencabut pisau dari pinggang kanan dan menikam korban sebanyak dua kali, mengenai bagian ulu hati dan dada sebelah kanan. Meski korban sudah terluka parah, para Terdakwa tetap melanjutkan tindakan dengan menendang wajah dan kepala korban berulang kali. Setelah melakukan aksi tersebut, Terdakwa I sempat menabrak kaki kiri korban menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya kedua Terdakwa melarikan diri menuju Desa Luhu. Dalam perjalanan pulang, Terdakwa I membuang senjata tajam yang digunakannya ke dalam sebuah galian tanah untuk menghilangkan barang bukti.
Korban yang bersimbah darah segera dibantu oleh saksi Abd. Rahman Igirisa dan dibawa ke RS Islam Gorontalo sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Aloei Saboe karena kondisi luka tusuk yang sangat dalam. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban HAYUN MANI mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam Surat Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Gorontalo Nomor: 002/RSI-GTLO/I/2026 tertanggal 01 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Eka Rama Messy Lubis selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Gorontalo, yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut: PADA PEMERIKSAAN LUAR DIDAPATKAN:
KESIMPULAN:
Bahwa Berdasarkan keterangan dr. Eka Rama Messy Lubis selaku Dokter Pemeriksa bahwa luka yang dialami oleh korban dapat menyebabkan kondisi yang lebih berat atau bahaya maut jika tidak segera ditangani. ------- Perbuatan Para Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) jo Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------
SUBSIDAIR ----- BAHWA IA TERDAKWA I (ABDURAHMAN TUNA) DAN TERDAKWA II (MOHAMAD SOFYAN RAMIDI), secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 02.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di depan Toko Pink/Super Murah, Desa Hulawa, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang,”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------- Kejadian bermula pada hari Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di mana Terdakwa I (Abdurahman Tuna) berkumpul di rumah seorang teman bernama Raman di Desa Luhu untuk melakukan pesta minuman keras. Pada hari Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa I pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau dapur, lalu kembali melanjutkan pesta miras bersama Terdakwa II (Mohamad Sofyan Ramidi). Sekitar pukul 02.20 WITA, kedua Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih menuju sebuah kios di Desa Hulawa untuk membeli rokok. Di saat yang bersamaan, korban Hayun Mani tiba di lokasi yang sama berboncengan dengan saksi Abd. Rahman Igirisa untuk membeli bensin eceran. Saat hendak masuk ke kios, Terdakwa II bersenggolan dengan korban. Meskipun korban sudah meminta maaf dan mereka sempat berjabat tangan, para Terdakwa merasa tidak senang karena menganggap wajah korban menantang dan dipengaruhi alkohol. Terdakwa II kemudian memanggil dan menarik tangan korban secara paksa menuju area gelap di samping Toko Pink (Telaga Corner). Di lokasi tersebut, Terdakwa II langsung memukul pipi kiri korban dengan tangan terkepal. Terdakwa I kemudian menyusul dan ikut melakukan pemukulan sebanyak tiga kali yang mengenai wajah dan lengan kanan korban. Di tengah pengeroyokan, Terdakwa II membanting korban hingga terjatuh. Saat korban dalam posisi berlutut dan tidak berdaya, Terdakwa I mencabut pisau dari pinggang kanan dan menikam korban sebanyak dua kali, mengenai bagian ulu hati dan dada sebelah kanan. Meski korban sudah terluka parah, para Terdakwa tetap melanjutkan tindakan dengan menendang wajah dan kepala korban berulang kali. Setelah melakukan aksi tersebut, Terdakwa I sempat menabrak kaki kiri korban menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya kedua Terdakwa melarikan diri menuju Desa Luhu. Dalam perjalanan pulang, Terdakwa I membuang senjata tajam yang digunakannya ke dalam sebuah galian tanah untuk menghilangkan barang bukti. Korban yang bersimbah darah segera dibantu oleh saksi Abd. Rahman Igirisa dan dibawa ke RS Islam Gorontalo sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Aloei Saboe karena kondisi luka tusuk yang sangat dalam. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban HAYUN MANI mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam Surat Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Gorontalo Nomor: 002/RSI-GTLO/I/2026 tertanggal 01 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Eka Rama Messy Lubis selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Gorontalo, yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut: PADA PEMERIKSAAN LUAR DIDAPATKAN:
KESIMPULAN:
------- Perbuatan Para Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
