Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bayi temuan berjenis kelamin perempuan yang diberi nama AZKIA sebagai Anak Terlantar;
- Menetapkan agama anak sesuai dengan mayoritas penduduk setempat lokasi anak ditemukan, dalam hal ini pada Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo mayoritas penduduk menganut agama Islam;
- Menetapkan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Amal Sholeh yang menjadi mitra resmi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, sebagai tempat perawatan dan pengasuhan sementara bagi anak terlantar bernama AZKIA tersebut sampai dengan ditetapkannya pengasuhan berbasis keluarga pengganti sesuai dengan situasi dan kebutuhan pengasuhan anak dengan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak tersebut.
|