Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Lbo SASKIA HALADA 1.EDWARD NANGOI
2.FERIYANI HASAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SASKIA HALADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. RAMLAN YUDISTIRA ABAS, S.H.SASKIA HALADA
Tergugat
NoNama
1EDWARD NANGOI
2FERIYANI HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum

MENGADILI

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Para tergugat yang dibuat dan ditandatangani pada Sabtu 10 Mei 2025
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum para tergugat mengosongkan objek jaminan hutang piutang berupa tanah dan bangunan bersertifikat Nomor 228/Ulapato A secara seketika dan menyerahkannya kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran hutang sebesar Rp. 140.000.000.-
  6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan secara sukarela setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  7. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verzet (Uitvoerbaar bij Vorraad).
  8. Membebankan biaya perkara kepada tergugat.-

Atau

Bilamana hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak