Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.ANGELICA LAURA, S.H
2.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
5.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
MOHAMAD RAFLI KOEM Alias VINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2811/P.5.11/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELICA LAURA, S.H
2FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
3NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
5MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD RAFLI KOEM Alias VINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

KESATU:

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD RAFLI KOEM Alias VINO pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 04.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Buhu, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia, perbuatan  tersebut  dilakukan  terdakwa  dengan  cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa MOHAMAD RAFLI KOEM Alias VINO mengendarai Mobil Kontener DM 8908 BA beserta Trailler (gandengan) dan Peti Kemas yang berjalan dari Pelabuhan Anggrek ke kearah Puncak Pontolo untuk Istirahat menunggu Gudang Alfamart Isimu buka, keesokan harinya pada pukul 18.30 wita terdakwa MOHAMAD RAFLI KOEM Alias VINO memarkirkan mobil kontener yang terdakwa kemudikan di depan SPBU Pontolo, kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 wita bertempat di puncak pontolo terdakwa bertemu dengan ICAN,  FADLY (alm) yang sedang mengkonsumsi  Minuman Beralkohol, terdakwa pun ikut duduk sambil becerita dengan mereka dan ikut mengkonsumsi Minuman Beralkohol yang tersisa ½ botol dan beberapa saat kemudian karena Minuman tersebut sudah habis, Terdakwa pergi kearah Gapura Perbatasan untuk menambah Minuman Beralkohol, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan membawa Bir Bintang ukuran 620 ML sebanyak 2 Botol, Cap Tikus ukuran 650 ML sebanyak 2 botol, dan Minuman energi Hemaviton 2 Botol, Minuman tersebut di campur oleh ICAN kedalam Botol Minuman Aqua ukuran 1,5 Liter, saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA bersama dengan korban Fadly (alm) dan terdakwa mengkonsumsi Minuman tersebut hingga ½ botol, dan setelah itu Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA langsung menuju ke Mobil Kontener yang diparkir, untuk tidur, setelah Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA tertidur di dalam Mobil, tiba-tiba Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA mendengar Pintu Mobil Kontenernya di ketuk oleh Terdakwa, dan terdakwa mengatakan untuk bantu Korban FADLI AHAMD yang sudah tertidur di Aspal Jalan, untuk diangkat ke Mobilnya. Tidak lama berselang Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA keluar dari Mobil dan sama-sama dengan Terdakwa mengangkat tubuh Korban FADLI AHAMD yang dalam keadaan Mabuk dan tertidur kedalam Mobil Terdakwa di Posisi Kursi Penumpang sebelah kiri, namun dengan Posisi duduk, dan seteleh itu Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA pun kembali ke Mobilnya untuk lanjut Tidur, dan sekitar pukul 03.30 wita, Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA dibangunkan oleh Istri dari Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA yang juga berada di dalam Mobil, Istri Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA mengatakan “ BANGUN SAJA. SANA TE VINO SO BAJALAN” (BANGUN SAJA, SI VINO SUDAH JALAN MENGEMUDIKAN MOBIL), Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA langsung menghidupkan Mobil namun saat sudah berada dekat gapura Perbatasan, Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA menghentikan Mobilnya dan Parkir karena Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA masih merasakan Kantuk berat, dalam kondisi mabuk terdakwa masuk ke dalam kontener DM 8908 BA  untuk mengemudikan kendaraan tersebut bersama dengan saudara Fadli (alm) yang sudah tidak sadar atau tertidur karena mabuk   kearah kabupaten gorontalo, pada saat dalam perjalanan pada saat melintas jalan menikung ke kiri padangan dari tersangka terganggu dan terdakwa hanya berjalan lurus kea rah kanan dan menabrak pohon, menabrak rumah marten djuma, menabrak pekuburan, dan menabrak rumah abdul Rahman pakaya , sehingga menyebabakan saudara FADLY AHMAD melompat dari Mobil truk yang dikemudikan oleh terdakwa, lalu korban terhimpit oleh Peti Kemas Kontener yang terjatuh ke kiri dan terlepas dari badan Mobil truk serta 2 Unit Sepeda Motor yang yang sebelumya diparkir oleh saksi SOFYAN PAKAYA dan saksi ABD. RAHMAN PAKAYA, diteras samping kiri rumah tersebut
  • Bahwa Saat setelah terjadinya kecelakaan tepatnya didepan rumah Saksi ABD. RAHMAN PAKAYA rumah dalam Kondisi Gelap, tanpa Lampu Penerangan, Saksi ABD. RAHMAN PAKAYA bersama Istri dan kedua Anaknya saling berpelukan, dengan berbekal senter yang Saksi RISON NUA pegang dan langsung menuju ke arah Samping Kanan Mobil, kemudian Saksi RISON NUA naik dan menggunakan dengan tenaga yang keras/kuat, membuka Pintu Mobil Kanan dan melihat  terdakwa Rafli Koem didalam truk dengan Posisi orang tersebut jongkok dengan kedua tangannya menunduk / merunduk di Kursi Penumpang yang ada disebelah kiri, namun Posisinya menghadap kearah belakang, sedangkan Pintu Kiri tertutup, kaca pintu kiri sudah tidak ada, Kemudian Saksi RISON NUA bertanya “ BO NGANA SANDIRI” (hanya kau sendiri) namun Terdakwa tersebut tidak menjawab, dan masih tetap dengan Posisi yang sama jongkok dan merunduk di kursi Penumpang, setelah Saksi RISON NUA bertanya 3 kali dengan pertanyaan yang sama, kemudian Saksi RISON NUA berkata “ GOYANG KAPALA NGANA KALAU CUMA SANDIRI” (mengangguk kalau benar Cuma kamu sendiri) kemudian Terdakwa tiba-tiba mengangguk, dan setelah itu Saksi RISON NUA turun dari Mobil, berselang sekitar 2-3 menit, kemudian Terdakwa berkata bahwa didalam Mobil ada 2 orang, sembari Saksi RISON NUA mencium bau Minuman Beralkohol keluar dari hidung dan mulut Terdakwa.
  • Bahwa Saksi RISON NUA melihat Mobil masih dalam keadaan hidup, Lampu Depan dan belakang masih menyala, Saksi RISON NUA kembali naik ke Mobil dari Pintu kanan dengan maksud untuk mematikan Mesin Mobil, saat itupula Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA, yang sempat singgah dari arah Kwandang / Gorut, sudah naik kedalam truk yang dikemudikan oleh terdakwa  melalui Pintu Kanan dan untuk mematikan truk dengan cara mencabut sekring-sekring yang ada dalam head dan pada Trailler / gandengan, namun cara tersebut tetap tidak bisa mematikan Mesin, tidak lama berselang sekitar jam 05.30 wita, ada warga masyarakat yang sambil memegang Hp dan mengatakan bahwa ada darah dibawah Kontener, maka mendengar hal tersebut Saksi mengarahkan senter kebawah Peti Kemas ada tangan dalam keadaan terbuka, dan ada darah disekitarnya, dengan Posisi terlentang dengan kepala mengarah ke rumahnya Saksi SOFYAN PAKAYA, kemudian Saksi berteriak dan mengatakan “ NAPA ADA SATU ORANG DIBAWAH” (ini ada satu orang dibawah peti kemas), Saksi RISON NUA melihat Posisinya sudah terjepit dengan antara Peti Kemas dan Tanah, kemudian sudah banyak masyarakat yang berkumpul dan Saksi bisa memastikan Kondisinya sudah tidak bergerak dan sudah Meninggal Dunia, karena sudah banyak orang dan waktu sudah mulai pagi sekitar jam 05.40-06.00 wita.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Rumah Tinggal Milik Saksi ABDUL RAHMAN PAKAYA yang dikeluarkan oleh dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan di tandatangani oleh NINGSIH LAPASAU, ST, pada tanggal 26 Februari 2026 sebesar Rp. 124.822.000 (Seratus  Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Rumah Tinggal Milik Saksi MARTEN DJUMA yang dikeluarkan oleh dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan di tandatangani oleh NINGSIH LAPASAU, ST, pada tanggal 26 Februari 2026 sebesar Rp. 7.151.000 (Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada 1 Unit Kuburan yang dikeluarkan oleh dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan di tandatangani oleh NINGSIH LAPASAU, ST, pada tanggal 26 Februari 2026 sebesar Rp. 1.255.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi dari Dealer Nenggapratama Prima Nusantara Gorontalo tanggal 27 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Estimator Suyatno pada Mobil dengan Model SG- HINO 500 – (SG8J) No, Chassis MJESG8JDK9JS10507, color HIGN GREEN sebesar Rp. 198.951.960 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, bedasarkan Estimasi yang dikeluarkan oleh Vicky Lestari Motor tanggal 21 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh KRISTANTO MOPANGGA sebesar :
  • Sepeda motor Suzuki SkyDrive DM 4941 BL, Rp. 889.000 (delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
  • Sepeda Motor Honda Vario DM 2802 HU, RP. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban bernama FADLI AHAMD meninggal dunia berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 836/PKM-BUHU/XII/2025 tanggal 27 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Buhu dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Anggreani Ningsih Yusuf. W, telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Korban Kecelakaan Lalu lintas dengan identitas :

Nama            : Fadly Ahmad

Umur             : 36 tahun

Bangsa          : Indonesia

Pekerjaan      : Sopir

Alamat           : Desa Pauwo, Kecamatan Kabila, Kab Bone Bolango

Dengan Kesimpulan :

Tidak ditemukan adanya tanda - tanda vital, pupil sudah medriasis maksimal, pernafasan tidak ada, denyut jantung tidak ada, akral dingin ke empat ekstremitas. Pada pemeriksaan luar tampak luka terbuka pada area kepala bagian belakang sebelah kanan dengan panjang luka kurang lebih empat senti meter, lebar luka sepuluh senti meter. Ditemukan kancing baju warna putih dalam mulut. Tampak keluar darah aktif dari telinga sebelah kanan. Luka terbuka pada bagian lengan bawah bagian kiri dengan panjang luka kurang lebih lima sentimeter, lebar luka lima sentimeter. Satu luka terbuka pada ketiak sebelah kanan, panjang luka kurang lebih sembilan sentimeter, lebar dua sentimeter. Terdapat luka lecet pada punggung kaki sebelah kanan. Terdapat tato di bagian betis kirí, tato bagian lengan kiri bawah dan lengan kanan atas.

  • Dan berdasarkan Akta Kematian Nomor : 7503-KM-18122025-0003 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh OKTAVIANUS S.w RAHMAN, M.Pd, M.Si, telah meninggal dunia pada tanggal 5 Desember 2025 di Kabupaten Gorontalo

 

--------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dan

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD RAFLI KOEM Alias VINO pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 04.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Buhu, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dengan korban luka ringan perbuatan  tersebut  dilakukan  terdakwa  dengan  cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa MOHAMAD RAFLI KOEM Alias VINO mengendarai Mobil Kontener DM 8908 BA beserta Trailler (gandengan) dan Peti Kemas yang berjalan dari Pelabuhan Anggrek ke kearah Puncak Pontolo untuk Istirahat menunggu Gudang Alfamart Isimu buka, keesokan harinya pada pukul 18.30 wita terdakwa MOHAMAD RAFLI KOEM Alias VINO memarkirkan mobil kontener yang terdakwa kemudikan di depan SPBU Pontolo, kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 wita bertempat di puncak pontolo terdakwa bertemu dengan ICAN,  FADLY (alm) yang sedang mengkonsumsi  Minuman Beralkohol, terdakwa pun ikut duduk sambil becerita dengan mereka dan ikut mengkonsumsi Minuman Beralkohol yang tersisa ½ botol dan beberapa saat kemudian karena Minuman tersebut sudah habis, Terdakwa pergi kearah Gapura Perbatasan untuk menambah Minuman Beralkohol, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan membawa Bir Bintang ukuran 620 ML sebanyak 2 Botol, Cap Tikus ukuran 650 ML sebanyak 2 botol, dan Minuman energi Hemaviton 2 Botol, Minuman tersebut di campur oleh ICAN kedalam Botol Minuman Aqua ukuran 1,5 Liter, saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA bersama dengan korban Fadly (alm) dan terdakwa mengkonsumsi Minuman tersebut hingga ½ botol, dan setelah itu Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA langsung menuju ke Mobil Kontener yang diparkir, untuk tidur, setelah Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA tertidur di dalam Mobil, tiba-tiba Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA mendengar Pintu Mobil Kontenernya di ketuk oleh Terdakwa, dan terdakwa mengatakan untuk bantu Korban FADLI AHAMD yang sudah tertidur di Aspal Jalan, untuk diangkat ke Mobilnya. Tidak lama berselang Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA keluar dari Mobil dan sama-sama dengan Terdakwa mengangkat tubuh Korban FADLI AHAMD yang dalam keadaan Mabuk dan tertidur kedalam Mobil Terdakwa di Posisi Kursi Penumpang sebelah kiri, namun dengan Posisi duduk, dan seteleh itu Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA pun kembali ke Mobilnya untuk lanjut Tidur, dan sekitar pukul 03.30 wita, Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA dibangunkan oleh Istri dari Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA yang juga berada di dalam Mobil, Istri Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA mengatakan “ BANGUN SAJA. SANA TE VINO SO BAJALAN” (BANGUN SAJA, SI VINO SUDAH JALAN MENGEMUDIKAN MOBIL), Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA langsung menghidupkan Mobil namun saat sudah berada dekat gapura Perbatasan, Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA menghentikan Mobilnya dan Parkir karena Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA masih merasakan Kantuk berat, dalam kondisi mabuk terdakwa masuk ke dalam kontener DM 8908 BA  untuk mengemudikan kendaraan tersebut bersama dengan saudara Fadli (alm) yang sudah tidak sadar atau tertidur karena mabuk   kearah kabupaten gorontalo, pada saat dalam perjalanan pada saat melintas jalan menikung ke kiri padangan dari tersangka terganggu dan terdakwa hanya berjalan lurus kea rah kanan dan menabrak pohon, menabrak rumah marten djuma, menabrak pekuburan, dan menabrak rumah abdul Rahman pakaya , sehingga menyebabakan saudara FADLY AHMAD melompat dari Mobil truk yang dikemudikan oleh terdakwa, lalu korban terhimpit oleh Peti Kemas Kontener yang terjatuh ke kiri dan terlepas dari badan Mobil truk serta 2 Unit Sepeda Motor yang yang sebelumya diparkir oleh saksi SOFYAN PAKAYA dan saksi ABD. RAHMAN PAKAYA, diteras samping kiri rumah tersebut
  • Bahwa Saat setelah terjadinya kecelakaan tepatnya didepan rumah Saksi ABD. RAHMAN PAKAYA rumah dalam Kondisi Gelap, tanpa Lampu Penerangan, Saksi ABD. RAHMAN PAKAYA bersama Istri dan kedua Anaknya saling berpelukan, dengan berbekal senter yang Saksi RISON NUA pegang dan langsung menuju ke arah Samping Kanan Mobil, kemudian Saksi RISON NUA naik dan menggunakan dengan tenaga yang keras/kuat, membuka Pintu Mobil Kanan dan melihat  terdakwa Rafli Koem didalam truk dengan Posisi orang tersebut jongkok dengan kedua tangannya menunduk / merunduk di Kursi Penumpang yang ada disebelah kiri, namun Posisinya menghadap kearah belakang, sedangkan Pintu Kiri tertutup, kaca pintu kiri sudah tidak ada, Kemudian Saksi RISON NUA bertanya “ BO NGANA SANDIRI” (hanya kau sendiri) namun Terdakwa tersebut tidak menjawab, dan masih tetap dengan Posisi yang sama jongkok dan merunduk di kursi Penumpang, setelah Saksi RISON NUA bertanya 3 kali dengan pertanyaan yang sama, kemudian Saksi RISON NUA berkata “ GOYANG KAPALA NGANA KALAU CUMA SANDIRI” (mengangguk kalau benar Cuma kamu sendiri) kemudian Terdakwa tiba-tiba mengangguk, dan setelah itu Saksi RISON NUA turun dari Mobil, berselang sekitar 2-3 menit, kemudian Terdakwa berkata bahwa didalam Mobil ada 2 orang, sembari Saksi RISON NUA mencium bau Minuman Beralkohol keluar dari hidung dan mulut Terdakwa.
  • Bahwa Saksi RISON NUA melihat Mobil masih dalam keadaan hidup, Lampu Depan dan belakang masih menyala, Saksi RISON NUA kembali naik ke Mobil dari Pintu kanan dengan maksud untuk mematikan Mesin Mobil, saat itupula Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA, yang sempat singgah dari arah Kwandang / Gorut, sudah naik kedalam truk yang dikemudikan oleh terdakwa  melalui Pintu Kanan dan untuk mematikan truk dengan cara mencabut sekring-sekring yang ada dalam head dan pada Trailler / gandengan, namun cara tersebut tetap tidak bisa mematikan Mesin, tidak lama berselang sekitar jam 05.30 wita, ada warga masyarakat yang sambil memegang Hp dan mengatakan bahwa ada darah dibawah Kontener, maka mendengar hal tersebut Saksi mengarahkan senter kebawah Peti Kemas ada tangan dalam keadaan terbuka, dan ada darah disekitarnya, dengan Posisi terlentang dengan kepala mengarah ke rumahnya Saksi SOFYAN PAKAYA, kemudian Saksi berteriak dan mengatakan “ NAPA ADA SATU ORANG DIBAWAH” (ini ada satu orang dibawah peti kemas), Saksi RISON NUA melihat Posisinya sudah terjepit dengan antara Peti Kemas dan Tanah, kemudian sudah banyak masyarakat yang berkumpul dan Saksi bisa memastikan Kondisinya sudah tidak bergerak dan sudah Meninggal Dunia, karena sudah banyak orang dan waktu sudah mulai pagi sekitar jam 05.40-06.00 wita.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Rumah Tinggal Milik Saksi ABDUL RAHMAN PAKAYA yang dikeluarkan oleh dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan di tandatangani oleh NINGSIH LAPASAU, ST, pada tanggal 26 Februari 2026 sebesar Rp. 124.822.000 (Seratus  Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Rumah Tinggal Milik Saksi MARTEN DJUMA yang dikeluarkan oleh dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan di tandatangani oleh NINGSIH LAPASAU, ST, pada tanggal 26 Februari 2026 sebesar Rp. 7.151.000 (Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada 1 Unit Kuburan yang dikeluarkan oleh dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan di tandatangani oleh NINGSIH LAPASAU, ST, pada tanggal 26 Februari 2026 sebesar Rp. 1.255.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi dari Dealer Nenggapratama Prima Nusantara Gorontalo tanggal 27 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Estimator Suyatno pada Mobil dengan Model SG- HINO 500 – (SG8J) No, Chassis MJESG8JDK9JS10507, color HIGN GREEN sebesar Rp. 198.951.960 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, bedasarkan Estimasi yang dikeluarkan oleh Vicky Lestari Motor tanggal 21 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh KRISTANTO MOPANGGA sebesar :
  • Sepeda motor Suzuki SkyDrive DM 4941 BL, Rp. 889.000 (delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
  • Sepeda Motor Honda Vario DM 2802 HU, RP. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban bernama ASTIN OLII mengalami bengkak di lengan kiri, luka lecet yang sudah kering di siku kiri dan  lebam ungu kemerahan di pinggul kiri sesuai dengan Surat Visum et Repertum Nomor 441.6 / RSU / 115 /XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Rsud Dr. M. M. Dunda Lim???? dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Anisa Ratih Dewi telah memeriksa seorang perempuan dengan identitas :

Nama            : ADILA FITRI PAKAYA

Umur             : 15 ??HUN

Pekerjaan      : PELAJAR/MAHASISWA

Alamat           : DESA BUHU KEC.TIBAWA KAB. GORONTALO

HASIL PEMERIKSAAN:

  • Terdapat bengkak di lengan kiri dengan ukuran tujuh centimeter kali tujuh centimeter kali nol koma lima centimeter warna kebiruan mulai memudar titik
  • Tampak luka lecet yang sudah kering di siku kiri ukuran lima koma lima centimeter kali satu centimeter titik
  • Tampak lebam ungu kemerahan di pinggul kiri dengan ukuran lima centimeter kali enam centimeter titik

KESIMPULAN :

Jejas tersebut akibat trauma tumpul titik

  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, bedasarkan Surat Keterangan Nomor : 853/1725/RSUD-DUNDA tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dokter yang merawat dr. Rohmatyah Suaib, Sp.KJ menerangkan bahwa :

Nama                   : ASTIN OLII

Umur                    : 26 tahun

Pekerjaan             : IRT

Alamat                  : Desa Buhu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo

Adalah benar-benar telah dirawat di RSUD dr. M.M Dunda Limboto kab. Gorontalo tanggal 06 s/d 10 Desember 2025 dengan diagnosa :

Acute Stress Reaction

  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, bedasarkan Surat Keterangan Nomor : 853/1726/RSUD-DUNDA tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dokter yang merawat dr. Rohmatyah Suaib, Sp.KJ menerangkan bahwa :

Nama                   : DESSY PAKAYA

Umur                    : 32 tahun

Pekerjaan             : Mengurus Rumah Tangga

Alamat                  : Desa Tenilo Kec. Paguyaman Pantai Kab. Boalemo

Adalah benar-benar telah dirawat di RSUD dr. M.M Dunda Limboto kab. Gorontalo tanggal 06 s/d 10 Desember 2025 dengan diagnosa :

Acute Stress Reaction

 

--------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) Pasal 229 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD RAFLI KOEM Alias VINO pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 04.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Buhu, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia perbuatan  tersebut  dilakukan  terdakwa  dengan  cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa MOHAMAD RAFLI KOEM Alias VINO mengendarai Mobil Kontener DM 8908 BA beserta Trailler (gandengan) dan Peti Kemas yang berjalan dari Pelabuhan Anggrek ke kearah Puncak Pontolo untuk Istirahat menunggu Gudang Alfamart Isimu buka, keesokan harinya pada pukul 18.30 wita terdakwa MOHAMAD RAFLI KOEM Alias VINO memarkirkan mobil kontener yang terdakwa kemudikan di depan SPBU Pontolo, kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 wita bertempat di puncak pontolo terdakwa bertemu dengan ICAN,  FADLY (alm) yang sedang mengkonsumsi  Minuman Beralkohol, terdakwa pun ikut duduk sambil becerita dengan mereka dan ikut mengkonsumsi Minuman Beralkohol yang tersisa ½ botol dan beberapa saat kemudian karena Minuman tersebut sudah habis, Terdakwa pergi kearah Gapura Perbatasan untuk menambah Minuman Beralkohol, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan membawa Bir Bintang ukuran 620 ML sebanyak 2 Botol, Cap Tikus ukuran 650 ML sebanyak 2 botol, dan Minuman energi Hemaviton 2 Botol, Minuman tersebut di campur oleh ICAN kedalam Botol Minuman Aqua ukuran 1,5 Liter, saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA bersama dengan korban Fadly (alm) dan terdakwa mengkonsumsi Minuman tersebut hingga ½ botol, dan setelah itu Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA langsung menuju ke Mobil Kontener yang diparkir, untuk tidur, setelah Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA tertidur di dalam Mobil, tiba-tiba Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA mendengar Pintu Mobil Kontenernya di ketuk oleh Terdakwa, dan terdakwa mengatakan untuk bantu Korban FADLI AHAMD yang sudah tertidur di Aspal Jalan, untuk diangkat ke Mobilnya. Tidak lama berselang Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA keluar dari Mobil dan sama-sama dengan Terdakwa mengangkat tubuh Korban FADLI AHAMD yang dalam keadaan Mabuk dan tertidur kedalam Mobil Terdakwa di Posisi Kursi Penumpang sebelah kiri, namun dengan Posisi duduk, dan seteleh itu Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA pun kembali ke Mobilnya untuk lanjut Tidur, dan sekitar pukul 03.30 wita, Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA dibangunkan oleh Istri dari Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA yang juga berada di dalam Mobil, Istri Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA mengatakan “ BANGUN SAJA. SANA TE VINO SO BAJALAN” (BANGUN SAJA, SI VINO SUDAH JALAN MENGEMUDIKAN MOBIL), Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA langsung menghidupkan Mobil namun saat sudah berada dekat gapura Perbatasan, Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA menghentikan Mobilnya dan Parkir karena Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA masih merasakan Kantuk berat, dalam kondisi mabuk terdakwa masuk ke dalam kontener DM 8908 BA  untuk mengemudikan kendaraan tersebut bersama dengan saudara Fadli (alm) yang sudah tidak sadar atau tertidur karena mabuk   kearah kabupaten gorontalo, pada saat dalam perjalanan pada saat melintas jalan menikung ke kiri padangan dari tersangka terganggu dan terdakwa hanya berjalan lurus kea rah kanan dan menabrak pohon, menabrak rumah marten djuma, menabrak pekuburan, dan menabrak rumah abdul Rahman pakaya , sehingga menyebabakan saudara FADLY AHMAD melompat dari Mobil truk yang dikemudikan oleh terdakwa, lalu korban terhimpit oleh Peti Kemas Kontener yang terjatuh ke kiri dan terlepas dari badan Mobil truk serta 2 Unit Sepeda Motor yang yang sebelumya diparkir oleh saksi SOFYAN PAKAYA dan saksi ABD. RAHMAN PAKAYA, diteras samping kiri rumah tersebut
  • Bahwa Saat setelah terjadinya kecelakaan tepatnya didepan rumah Saksi ABD. RAHMAN PAKAYA rumah dalam Kondisi Gelap, tanpa Lampu Penerangan, Saksi ABD. RAHMAN PAKAYA bersama Istri dan kedua Anaknya saling berpelukan, dengan berbekal senter yang Saksi RISON NUA pegang dan langsung menuju ke arah Samping Kanan Mobil, kemudian Saksi RISON NUA naik dan menggunakan dengan tenaga yang keras/kuat, membuka Pintu Mobil Kanan dan melihat  terdakwa Rafli Koem didalam truk dengan Posisi orang tersebut jongkok dengan kedua tangannya menunduk / merunduk di Kursi Penumpang yang ada disebelah kiri, namun Posisinya menghadap kearah belakang, sedangkan Pintu Kiri tertutup, kaca pintu kiri sudah tidak ada, Kemudian Saksi RISON NUA bertanya “ BO NGANA SANDIRI” (hanya kau sendiri) namun Terdakwa tersebut tidak menjawab, dan masih tetap dengan Posisi yang sama jongkok dan merunduk di kursi Penumpang, setelah Saksi RISON NUA bertanya 3 kali dengan pertanyaan yang sama, kemudian Saksi RISON NUA berkata “ GOYANG KAPALA NGANA KALAU CUMA SANDIRI” (mengangguk kalau benar Cuma kamu sendiri) kemudian Terdakwa tiba-tiba mengangguk, dan setelah itu Saksi RISON NUA turun dari Mobil, berselang sekitar 2-3 menit, kemudian Terdakwa berkata bahwa didalam Mobil ada 2 orang, sembari Saksi RISON NUA mencium bau Minuman Beralkohol keluar dari hidung dan mulut Terdakwa.
  • Bahwa Saksi RISON NUA melihat Mobil masih dalam keadaan hidup, Lampu Depan dan belakang masih menyala, Saksi RISON NUA kembali naik ke Mobil dari Pintu kanan dengan maksud untuk mematikan Mesin Mobil, saat itupula Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA, yang sempat singgah dari arah Kwandang / Gorut, sudah naik kedalam truk yang dikemudikan oleh terdakwa  melalui Pintu Kanan dan untuk mematikan truk dengan cara mencabut sekring-sekring yang ada dalam head dan pada Trailler / gandengan, namun cara tersebut tetap tidak bisa mematikan Mesin, tidak lama berselang sekitar jam 05.30 wita, ada warga masyarakat yang sambil memegang Hp dan mengatakan bahwa ada darah dibawah Kontener, maka mendengar hal tersebut Saksi mengarahkan senter kebawah Peti Kemas ada tangan dalam keadaan terbuka, dan ada darah disekitarnya, dengan Posisi terlentang dengan kepala mengarah ke rumahnya Saksi SOFYAN PAKAYA, kemudian Saksi berteriak dan mengatakan “ NAPA ADA SATU ORANG DIBAWAH” (ini ada satu orang dibawah peti kemas), Saksi RISON NUA melihat Posisinya sudah terjepit dengan antara Peti Kemas dan Tanah, kemudian sudah banyak masyarakat yang berkumpul dan Saksi bisa memastikan Kondisinya sudah tidak bergerak dan sudah Meninggal Dunia, karena sudah banyak orang dan waktu sudah mulai pagi sekitar jam 05.40-06.00 wita.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Rumah Tinggal Milik Saksi ABDUL RAHMAN PAKAYA yang dikeluarkan oleh dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan di tandatangani oleh NINGSIH LAPASAU, ST, pada tanggal 26 Februari 2026 sebesar Rp. 124.822.000 (Seratus  Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Rumah Tinggal Milik Saksi MARTEN DJUMA yang dikeluarkan oleh dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan di tandatangani oleh NINGSIH LAPASAU, ST, pada tanggal 26 Februari 2026 sebesar Rp. 7.151.000 (Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada 1 Unit Kuburan yang dikeluarkan oleh dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan di tandatangani oleh NINGSIH LAPASAU, ST, pada tanggal 26 Februari 2026 sebesar Rp. 1.255.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi dari Dealer Nenggapratama Prima Nusantara Gorontalo tanggal 27 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Estimator Suyatno pada Mobil dengan Model SG- HINO 500 – (SG8J) No, Chassis MJESG8JDK9JS10507, color HIGN GREEN sebesar Rp. 198.951.960 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, bedasarkan Estimasi yang dikeluarkan oleh Vicky Lestari Motor tanggal 21 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh KRISTANTO MOPANGGA sebesar :
  • Sepeda motor Suzuki SkyDrive DM 4941 BL, Rp. 889.000 (delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
  • Sepeda Motor Honda Vario DM 2802 HU, RP. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban bernama FADLI AHAMD meninggal dunia berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 836/PKM-BUHU/XII/2025 tanggal 27 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Buhu dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Anggreani Ningsih Yusuf. W, telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Korban Kecelakaan Lalu lintas dengan identitas :

Nama            : Fadly Ahmad

Umur             : 36 tahun

Bangsa          : Indonesia

Pekerjaan      : Sopir

Alamat           : Desa Pauwo, Kecamatan Kabila, Kab Bone Bolango

Dengan Kesimpulan :

Tidak ditemukan adanya tanda - tanda vital, pupil sudah medriasis maksimal, pernafasan tidak ada, denyut jantung tidak ada, akral dingin ke empat ekstremitas. Pada pemeriksaan luar tampak luka terbuka pada area kepala bagian belakang sebelah kanan dengan panjang luka kurang lebih empat senti meter, lebar luka sepuluh senti meter. Ditemukan kancing baju warna putih dalam mulut. Tampak keluar darah aktif dari telinga sebelah kanan. Luka terbuka pada bagian lengan bawah bagian kiri dengan panjang luka kurang lebih lima sentimeter, lebar luka lima sentimeter. Satu luka terbuka pada ketiak sebelah kanan, panjang luka kurang lebih sembilan sentimeter, lebar dua sentimeter. Terdapat luka lecet pada punggung kaki sebelah kanan. Terdapat tato di bagian betis kirí, tato bagian lengan kiri bawah dan lengan kanan atas.

  • Dan berdasarkan Akta Kematian Nomor : 7503-KM-18122025-0003 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh OKTAVIANUS S.w RAHMAN, M.Pd, M.Si, telah meninggal dunia pada tanggal 5 Desember 2025 di Kabupaten Gorontalo

 

--------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Pasal 229 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD RAFLI KOEM Alias VINO pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 04.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Buhu, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Sedang dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang perbuatan  tersebut  dilakukan  terdakwa  dengan  cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa MOHAMAD RAFLI KOEM Alias VINO mengendarai Mobil Kontener DM 8908 BA beserta Trailler (gandengan) dan Peti Kemas yang berjalan dari Pelabuhan Anggrek ke kearah Puncak Pontolo untuk Istirahat menunggu Gudang Alfamart Isimu buka, keesokan harinya pada pukul 18.30 wita terdakwa MOHAMAD RAFLI KOEM Alias VINO memarkirkan mobil kontener yang terdakwa kemudikan di depan SPBU Pontolo, kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 wita bertempat di puncak pontolo terdakwa bertemu dengan ICAN,  FADLY (alm) yang sedang mengkonsumsi  Minuman Beralkohol, terdakwa pun ikut duduk sambil becerita dengan mereka dan ikut mengkonsumsi Minuman Beralkohol yang tersisa ½ botol dan beberapa saat kemudian karena Minuman tersebut sudah habis, Terdakwa pergi kearah Gapura Perbatasan untuk menambah Minuman Beralkohol, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan membawa Bir Bintang ukuran 620 ML sebanyak 2 Botol, Cap Tikus ukuran 650 ML sebanyak 2 botol, dan Minuman energi Hemaviton 2 Botol, Minuman tersebut di campur oleh ICAN kedalam Botol Minuman Aqua ukuran 1,5 Liter, saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA bersama dengan korban Fadly (alm) dan terdakwa mengkonsumsi Minuman tersebut hingga ½ botol, dan setelah itu Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA langsung menuju ke Mobil Kontener yang diparkir, untuk tidur, setelah Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA tertidur di dalam Mobil, tiba-tiba Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA mendengar Pintu Mobil Kontenernya di ketuk oleh Terdakwa, dan terdakwa mengatakan untuk bantu Korban FADLI AHAMD yang sudah tertidur di Aspal Jalan, untuk diangkat ke Mobilnya. Tidak lama berselang Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA keluar dari Mobil dan sama-sama dengan Terdakwa mengangkat tubuh Korban FADLI AHAMD yang dalam keadaan Mabuk dan tertidur kedalam Mobil Terdakwa di Posisi Kursi Penumpang sebelah kiri, namun dengan Posisi duduk, dan seteleh itu Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA pun kembali ke Mobilnya untuk lanjut Tidur, dan sekitar pukul 03.30 wita, Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA dibangunkan oleh Istri dari Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA yang juga berada di dalam Mobil, Istri Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA mengatakan “ BANGUN SAJA. SANA TE VINO SO BAJALAN” (BANGUN SAJA, SI VINO SUDAH JALAN MENGEMUDIKAN MOBIL), Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA langsung menghidupkan Mobil namun saat sudah berada dekat gapura Perbatasan, Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA menghentikan Mobilnya dan Parkir karena Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA masih merasakan Kantuk berat, dalam kondisi mabuk terdakwa masuk ke dalam kontener DM 8908 BA  untuk mengemudikan kendaraan tersebut bersama dengan saudara Fadli (alm) yang sudah tidak sadar atau tertidur karena mabuk   kearah kabupaten gorontalo, pada saat dalam perjalanan pada saat melintas jalan menikung ke kiri padangan dari tersangka terganggu dan terdakwa hanya berjalan lurus kea rah kanan dan menabrak pohon, menabrak rumah marten djuma, menabrak pekuburan, dan menabrak rumah abdul Rahman pakaya , sehingga menyebabakan saudara FADLY AHMAD melompat dari Mobil truk yang dikemudikan oleh terdakwa, lalu korban terhimpit oleh Peti Kemas Kontener yang terjatuh ke kiri dan terlepas dari badan Mobil truk serta 2 Unit Sepeda Motor yang yang sebelumya diparkir oleh saksi SOFYAN PAKAYA dan saksi ABD. RAHMAN PAKAYA, diteras samping kiri rumah tersebut
  • Bahwa Saat setelah terjadinya kecelakaan tepatnya didepan rumah Saksi ABD. RAHMAN PAKAYA rumah dalam Kondisi Gelap, tanpa Lampu Penerangan, Saksi ABD. RAHMAN PAKAYA bersama Istri dan kedua Anaknya saling berpelukan, dengan berbekal senter yang Saksi RISON NUA pegang dan langsung menuju ke arah Samping Kanan Mobil, kemudian Saksi RISON NUA naik dan menggunakan dengan tenaga yang keras/kuat, membuka Pintu Mobil Kanan dan melihat  terdakwa Rafli Koem didalam truk dengan Posisi orang tersebut jongkok dengan kedua tangannya menunduk / merunduk di Kursi Penumpang yang ada disebelah kiri, namun Posisinya menghadap kearah belakang, sedangkan Pintu Kiri tertutup, kaca pintu kiri sudah tidak ada, Kemudian Saksi RISON NUA bertanya “ BO NGANA SANDIRI” (hanya kau sendiri) namun Terdakwa tersebut tidak menjawab, dan masih tetap dengan Posisi yang sama jongkok dan merunduk di kursi Penumpang, setelah Saksi RISON NUA bertanya 3 kali dengan pertanyaan yang sama, kemudian Saksi RISON NUA berkata “ GOYANG KAPALA NGANA KALAU CUMA SANDIRI” (mengangguk kalau benar Cuma kamu sendiri) kemudian Terdakwa tiba-tiba mengangguk, dan setelah itu Saksi RISON NUA turun dari Mobil, berselang sekitar 2-3 menit, kemudian Terdakwa berkata bahwa didalam Mobil ada 2 orang, sembari Saksi RISON NUA mencium bau Minuman Beralkohol keluar dari hidung dan mulut Terdakwa.
  • Bahwa Saksi RISON NUA melihat Mobil masih dalam keadaan hidup, Lampu Depan dan belakang masih menyala, Saksi RISON NUA kembali naik ke Mobil dari Pintu kanan dengan maksud untuk mematikan Mesin Mobil, saat itupula Saksi MOHAMAD RIZKI PAKAYA, yang sempat singgah dari arah Kwandang / Gorut, sudah naik kedalam truk yang dikemudikan oleh terdakwa  melalui Pintu Kanan dan untuk mematikan truk dengan cara mencabut sekring-sekring yang ada dalam head dan pada Trailler / gandengan, namun cara tersebut tetap tidak bisa mematikan Mesin, tidak lama berselang sekitar jam 05.30 wita, ada warga masyarakat yang sambil memegang Hp dan mengatakan bahwa ada darah dibawah Kontener, maka mendengar hal tersebut Saksi mengarahkan senter kebawah Peti Kemas ada tangan dalam keadaan terbuka, dan ada darah disekitarnya, dengan Posisi terlentang dengan kepala mengarah ke rumahnya Saksi SOFYAN PAKAYA, kemudian Saksi berteriak dan mengatakan “ NAPA ADA SATU ORANG DIBAWAH” (ini ada satu orang dibawah peti kemas), Saksi RISON NUA melihat Posisinya sudah terjepit dengan antara Peti Kemas dan Tanah, kemudian sudah banyak masyarakat yang berkumpul dan Saksi bisa memastikan Kondisinya sudah tidak bergerak dan sudah Meninggal Dunia, karena sudah banyak orang dan waktu sudah mulai pagi sekitar jam 05.40-06.00 wita.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Rumah Tinggal Milik Saksi ABDUL RAHMAN PAKAYA yang dikeluarkan oleh dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan di tandatangani oleh NINGSIH LAPASAU, ST, pada tanggal 26 Februari 2026 sebesar Rp. 124.822.000 (Seratus  Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Rumah Tinggal Milik Saksi MARTEN DJUMA yang dikeluarkan oleh dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan di tandatangani oleh NINGSIH LAPASAU, ST, pada tanggal 26 Februari 2026 sebesar Rp. 7.151.000 (Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada 1 Unit Kuburan yang dikeluarkan oleh dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan di tandatangani oleh NINGSIH LAPASAU, ST, pada tanggal 26 Februari 2026 sebesar Rp. 1.255.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan Estimasi dari Dealer Nenggapratama Prima Nusantara Gorontalo tanggal 27 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Estimator Suyatno pada Mobil dengan Model SG- HINO 500 – (SG8J) No, Chassis MJESG8JDK9JS10507, color HIGN GREEN sebesar Rp. 198.951.960 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, bedasarkan Estimasi yang dikeluarkan oleh Vicky Lestari Motor tanggal 21 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh KRISTANTO MOPANGGA sebesar :
  • Sepeda motor Suzuki SkyDrive DM 4941 BL, Rp. 889.000 (delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
  • Sepeda Motor Honda Vario DM 2802 HU, RP. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban bernama ASTIN OLII mengalami bengkak di lengan kiri, luka lecet yang sudah kering di siku kiri dan  lebam ungu kemerahan di pinggul kiri sesuai dengan Surat Visum et Repertum Nomor 441.6 / RSU / 115 /XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Rsud Dr. M. M. Dunda Lim???? dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Anisa Ratih Dewi telah memeriksa seorang perempuan dengan identitas :

Nama            : ADILA FITRI PAKAYA

Umur             : 15 ??HUN

Pekerjaan      : PELAJAR/MAHASISWA

Alamat           : DESA BUHU KEC.TIBAWA KAB. GORONTALO

HASIL PEMERIKSAAN:

  • Terdapat bengkak di lengan kiri dengan ukuran tujuh centimeter kali tujuh centimeter kali nol koma lima centimeter warna kebiruan mulai memudar titik
  • Tampak luka lecet yang sudah kering di siku kiri ukuran lima koma lima centimeter kali satu centimeter titik
  • Tampak lebam ungu kemerahan di pinggul kiri dengan ukuran lima centimeter kali enam centimeter titik

KESIMPULAN :

Jejas tersebut akibat trauma tumpul titik

  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, bedasarkan Surat Keterangan Nomor : 853/1725/RSUD-DUNDA tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dokter yang merawat dr. Rohmatyah Suaib, Sp.KJ menerangkan bahwa :

Nama                   : ASTIN OLII

Umur                    : 26 tahun

Pekerjaan             : IRT

Alamat                  : Desa Buhu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo

Adalah benar-benar telah dirawat di RSUD dr. M.M Dunda Limboto kab. Gorontalo tanggal 06 s/d 10 Desember 2025 dengan diagnosa :

Acute Stress Reaction

  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, bedasarkan Surat Keterangan Nomor : 853/1726/RSUD-DUNDA tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dokter yang merawat dr. Rohmatyah Suaib, Sp.KJ menerangkan bahwa :

Nama                   : DESSY PAKAYA

Umur                    : 32 tahun

Pekerjaan             : Mengurus Rumah Tangga

Alamat                  : Desa Tenilo Kec. Paguyaman Pantai Kab. Boalemo

Adalah benar-benar telah dirawat di RSUD dr. M.M Dunda Limboto kab. Gorontalo tanggal 06 s/d 10 Desember 2025 dengan diagnosa :

Acute Stress Reaction

 

--------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Pasal 229 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya