Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2.Andi Nirwansyah, S.H.
3.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
SAMIR NAULO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1022/P.5.15/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2Andi Nirwansyah, S.H.
3SANTA CLARA DAMANIK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMIR NAULO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.

  1. DAKWAAN

KESATU

 

----- Bahwa ia Terdakwa SAMIR NAULO pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pilohulata Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara menerima informasi bahwa ada seseorang yang merupakan target operasi sedang membawa diduga Narkotika jenis shabu dan singgah di rumah Terdakwa SAMIR NAULO yang berada di Desa Pilohulata Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara mendatangi rumah Terdakwa SAMIR NAULO.
  • Bahwa selanjutnya anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara menginterogasi Terdakwa SAMIR NAULO dan melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MARTEN USMAN. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara ditemukan 3 (tiga) sachet plastik ukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong) serta 2 (dua) buah korek api gas yang terletak di lantai sudut kamar Terdakwa SAMIR NAULO.   
  • Berdasarkan surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.03.25.80 tanggal 10 Maret 2025 menerangkan bahwa setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik kecil yang berisi butiran kristal bening dengan berat zat 101,83 mg atau 0,10183 gram adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0029, tanggal 07-03-2025, yaitu :

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

 

Hasil

 

Syarat

 

Pustaka

 

Metode

1.

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, putih

 

 

-

MA PPOMN No 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

 

2.

Identifikasi Metamfetamin

(2024)

 

 

Positif

 

Positif

MA PPOMN No 02/OB/07

Reaksi warna,KLT,Spektrofotometri UV

Kesimpulan : Positif Metamfetamin

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Balai POM di Gorontalo bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

3 (tiga) sachet plastik kecil dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 359,67 mg

Berat wadah + zat =  359,67 mg

Berat wadah = 257,84 mg

Berat zat = 101,83 mg

Wadah + Zat = 130,30 mg

Berat wadah = 79,05 mg

Berat zat = 51,25 mg

Catatan      :  Berat bersih sampel kepolisian    =  101,83 mg atau 0,10183 gram

Berat sampel pengujian               =  51,25 mg atau 0,05125 gram.

  • Bahwa Terdakwa SAMIR NAULO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ataupun dipergunakan untuk ilmu pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SAMIR NAULO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa SAMIR NAULO pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 01.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pilohulata Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Sdr. RIAN singgah di rumah Terdakwa SAMIR NAULO yang berada di Desa Pilohulata Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dengan membawa 3 (tiga) sachet plastik ukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu, kemudian Sdr. RIAN langsung mengisi kaca pyrex dengan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa SAMIR NAULO menyiapkan alat hisap (bong), lalu Terdakwa dan Sdr. RIAN mengkonsumsi diduga Narkotika jenis shabu tersebut dan menitipkan 3 (tiga) sachet plastik ukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa SAMIR NAULO untuk disimpan di rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 02.00 WITA, anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara mendatangi rumah Terdakwa SAMIR NAULO untuk melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah Terdakwa.   
  • Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara ditemukan 3 (tiga) sachet plastik ukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong) serta 2 (dua) buah korek api gas yang terletak di lantai sudut kamar Terdakwa SAMIR NAULO.   
  • Bahwa cara Terdakwa SAMIR NAULO mengkonsumsi diduga Narkotika jenis shabu awalnya Terdakwa SAMIR NAULO mengambil butiran diduga Narkotika jenis shabu dari plastik klip dengan menggunakan sendok yang terbuat dari potongan sedotan putih untuk dituang ke dalam tabung kaca kecil yang biasa disebut dengan pipet, kemudian Terdakwa SAMIR NAULO menyambungkan ujung tabung kaca yang terbuka dengan salah satu ujung sedotan yang tertancap ke dalam botol air mineral (bong) yang berisi air. Lalu, batang tabung kaca ersebut dipanasi dengan api kecil menggunakan korek api gas yang berfungsi untuk mengubah butiran diduga Narkotika jenis shabu ke dalam pipet menjadi asap yang masuk ke dalam botol kemudian Terdakwa SAMIR NAULO menghisap ujung sedotan hingga asap yang ada di dalam botol masuk ke dalam mulut Terdakwa SAMIR NAULO sampai ke dalam dada lalu keluar lagi melalui hidung hingga butiran diduga Narkotika shabu yang ada di dalam tabung kaca atau pipet habis.
  • Berdasarkan surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.03.25.80 tanggal 10 Maret 2025 menerangkan bahwa setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik kecil yang berisi butiran kristal bening dengan berat zat 101,83 mg atau 0,10183 gram adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0029, tanggal 07-03-2025, yaitu :

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

 

Hasil

 

Syarat

 

Pustaka

 

Metode

1.

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, putih

 

 

-

MA PPOMN No 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

 

2.

Identifikasi Metamfetamin

(2024)

 

 

Positif

 

Positif

MA PPOMN No 02/OB/07

Reaksi warna,KLT,Spektrofotometri UV

Kesimpulan : Positif Metamfetamin

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Balai POM di Gorontalo bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

3 (tiga) sachet plastik kecil dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 359,67 mg

Berat wadah + zat =  359,67 mg

Berat wadah = 257,84 mg

Berat zat = 101,83 mg

Wadah + Zat = 130,30 mg

Berat wadah = 79,05 mg

Berat zat = 51,25 mg

Catatan      :  Berat bersih sampel kepolisian    =  101,83 mg atau 0,10183 gram

Berat sampel pengujian               =  51,25 mg atau 0,05125 gram.     

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN/03/III/75.05/2025/BNNK yang ditanda tangani oleh dr. Vika Resty R. Adam, tanggal 06 Maret 2025 atas nama SAMIR NAULO dengan hasil :
  • Amphetamine              : Positif
  • Methamphetamine      : Positif
  • Bahwa Terdakwa SAMIR NAULO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

 

---------- Perbuatan terdakwa SAMIR NAULO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gorontalo Utara, 14  Juli 2025

Penuntut Umum

 

SANTA CLARA DAMANIK, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya