Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jusuf A. Lakoro, S.HI.,MH. | HADIDJAH AHMAD | 2 | Jusuf A. Lakoro, S.HI.,MH. | ABD.RAHMAN K. LAIYA | 3 | Jusuf A. Lakoro, S.HI.,MH. | SURYANI K. LAIYA | 4 | Jusuf A. Lakoro, S.HI.,MH. | IMRAN K. LAIYA |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat dan ahli waris lainnya adalah ahli waris dari almarhum Nani Habu dan almarhuma Saira Laiya (suami istri);
- Menyatakan alm. Nani Habu memiliki tanah seluas 4.624 M2 (Empat ribu enam ratus dua puluh empat meter persegi) yang terletak di Dusun I Teratai Desa Tabumela Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo yang secara turun temurun dimiliki oleh Pengugat dan ahli waris lainnya, berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Kesaksian Penguasan Tanah atas nama Penggugat tertanggal 13 September 2021 yang dikuatkan dan dibenarkan oleh Turut Tergugat VI dengan Registrasi No. ST-Tab/18/IX/2021 tertanggal 13 September 2021, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan tanahnya Muhamad Umar Ali
dan Suwandi Huwaya.
- Timur : berbatasan dengan tanahnya Karim Laiya
- Selatan : berbatasan dengan sungai.
- Barat : berbatasan dengan tanahnya Tuna Karim.
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas 2.226 M2 (Dua ribu dua ratus dua puluh enam meter persegi) masing-masing tercatat dalam data Turut Tergugat V yakni:
No
|
Nama Pemilik
|
NIV
|
Alamat Tanah
|
Pengadaan Tanah (Luas M2)
|
1
|
Karim Laiya (Orang tua Para Tergugat)
|
2
|
Desa Tabumela
|
1.755
|
2
|
Usman Talib (Turut Tergugat I)
|
3
|
Desa Tabumela
|
471
|
|
|
|
Total luas
|
2.226
|
terletak di Dusun I Teratai Desa Tabumela Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan tanahnya Suwandi Huwaya.
- Timur : berbatasan dengan tanahnya Hamzah Laiya.
- Selatan : berbatasan dengan sungai.
- Barat : berbatasan dengan tanahnya Haji Pakili.
Adalah milik Penggugat dan ahli waris lainnya dari almarhum Nani Habu;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti melanggar Pasal 1365 KUHPerdata telah melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateril bila ditotalkan adalah sejumlah Rp. Rp. 450.000.000,00.- (Empat ratus Lima puluhjuta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat, kepada Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, segala bentuk surat-surat, yang menjadi dasar Para Tergugat dalam menguasai dan menerima pembayaran ganti rugi atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, segala bentuk surat-surat, yang menjadi dasar Turut Tergugat I dalam menerima pembayaran ganti rugi atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan memiliki kekuatan hukum mengikat segala bentuk surat-surat, yang menjadi dasar Penggugat mengajukan gugatan a quo atas kepemilikan tanah obyek sengketa;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak dari Obyek Sengketa untuk segera membongkar/mengosongkan dan kemudian menyerahkan Obyek Sengketa perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa dibebani hak tanggungan dan penyerahan tersebut bila perlu dengan bantuan Alat keamanan Negara Aparat Kepolisian maupun alat Negara lainnya;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk pada putusan;
- Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|