| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan ugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Direktur yang sah PT Perkebunan Surya Mustika Sumalata sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 29 tanggal 20 September 2018.
- Menyatakan Surat Keputusan Komisaris PT Perkebunan Surya Mustika Sumalata tanggal 9 Februari 2026 tentang Pemberhentian Sementara Direktur yang diterbitkan oleh Tergugat adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Komisaris tanggal 9 Februari 2026 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan kedudukan Penggugat sebagai Direktur PT Perkebunan Surya Mustika Sumalata;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menyelenggarakan dan/atau mempersiapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) berdasarkan proses yang masih disengketakan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan proses pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan asas itikad baik dan prinsip tata kelola perseroan yang baik;
- Menyatakan setiap keputusan yang dihasilkan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diselenggarakan sebelum perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sampai sengketa ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Limboto Cq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang baik dan benar serta seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|