| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa AHMAD KASENG alias MAN pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 19.15 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi FADLI A HAMIR, Saksi MARDIN, Saksi AGUS MT LAMAKA, Saksi RISKI PUNONO, dan Saksi FIRMAN A HAMIR berangkat dari Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo untuk bekerja di tambang di Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo menggunakan kendaraan mobil taksi merk Toyota Innova warna merah dengan Plat Nomor DM 1253 AT dari pangkalan CV. RESTU yang dikendarai oleh Supir Saksi ARPAN alias PANG. Ketika Terdakwa sedang dalam perjalanan bersama dengan Saksi FADLI A HAMIR, Saksi MARDIN, Saksi AGUS MT LAMAKA, Saksi RISKI PUNONO, dan Saksi FIRMAN A HAMIR, Terdakwa menawarkan narkotika jenis shabu kepada Saksi FADLI A HAMIR dan Saksi MARDIN namun Saksi FADLI A HAMIR dan Saksi MARDIN menolaknya;
- Bahwa selanjutnya ketika masih dalam perjalanan dari Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo, Terdakwa menghubungi sdr. ADIT DUNGGIO melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan kesediaan dan harga narkotika jenis shabu, dan terjadi kesepakatan harga yakni sejumlah Rp200.000. Setelah itu, Terdakwa dan sdr. ADIT DUNGGIO bersepakat untuk bertemu di wilayah Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara untuk melakukan penyerahan narkotika jenis sabu dari sdr. ADIT DUNGGIO kepada Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp100.000,- dari Terdakwa kepada sdr. ADIT DUNGGIO dan sisanya akan dibayarkan nanti apabila Terdakwa sudah pulang dari tambang yang berada di Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango;
- Bahwa pada saat kendaraan mobil taksi merk Toyota Innova warna merah dengan Plat Nomor DM 1253 AT yang ditumpangi oleh Terdakwa melintas dan memasuki wilayah Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, Terdakwa meminta Supir yakni Saksi ARPAN alias PANG untuk berhenti di tempat yang sebelumnya telah disepakati oleh Terdakwa dan sdr. ADIT DUNGGIO untuk melakukan penyerahan narkotika jenis shabu oleh sdr. ADIT DUNGGIO kepada Terdakwa;
- Bahwa pada saat Terdakwa bertemu dengan sdr. ADIT DUNGGIO di daerah Kecamatan Anggrek, Terdakwa menerima 1 (satu) klip plastik kecil narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai kepada sdr. ADIT DUNGGIO, Terdakwa mengatakan akan memberikan sisanya yakni sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. ADIT DUNGGIO nanti pada saat Terdakwa sudah pulang dari tambang di Kecamatan Sumawa Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) klip plastik kecil narkotika jenis shabu dari sdr. ADIT DUNGGIO, Terdakwa menyimpannya ke dalam bungkus rokok merk Scorpion, kemudian bungkus rokok merk Scorpion tersebut diselipkan oleh Terdakwa di pinggang sebelah kirinya;
- Bahwa kemudian Terdakwa kembali menaiki mobil taksi untuk melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, namun sekitar pukul 19.15 WITA, pada saat kendaraan yang ditumpangi Terdakwa tersebut melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Gorontalo Utara memberhentikan mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa tersebut. Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Gorontalo Utara melakukan pemeriksaan dan Terdakwa ditemukan menguasai 1 (satu) klip plastik kecil narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok merk Scorpion yang diselipkan oleh Terdakwa pada pinggang sebelah kirinya;
- Bahwa berdasarkan surat hasil pengujian Laboratorium oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Gorontalo Nomor R-PP.01.01.23A.07.25.236, tanggal 25 Juli 2025, setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap 1 (satu) plastik klip kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu adalah narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Balai POM di Gorontalo telah melakukan pengujian terhadap barang bukti. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0090 tertanggal 25 Juli 2025 telah dilakukan pengujian dengan hasil:
|
No
|
Uji yang dilkukan jenis/ parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1.
|
Identifikasi metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
|
2.
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk Kristal, putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIS
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin.
Dengan hasil penimbangan sesuai dalam berita acara penimbangan tanggal 24 Juli 2025 adalah:
|
SAMPEL KEPOLISIAN
|
Pemimbangan berat bersih
|
Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 237,74 mg
|
Berat wadah + zat = 237,74 mg
Berat wadah = 119,18 mg
Berat zat = 118,56 mg
|
Wadah + zat = 154,32 mg
Berat wadah = 92,77 mg
Berat zat = 61,55 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 118,56 mg atau 0,11856 gram
Berat sampel untuk pengujian = 61,55 mg atau 0,06155 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis shabu.
---------------- Perbuatan Terdakwa AHMAD KASENG alias MAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------
|
Gorontalo Utara, 15 Januari 2026
Penuntut Umum
SANTA CLARA DAMANIK, S.H.
AJUN JAKSA
|
|