Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Lbo Yanni A Naue Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yanni A Naue
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Gorontalo
Advokat
Petitum Permohonan
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Praperadilan untuk memutus: 
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/74.b/XII/RES.1.9/2025/ Ditreskrimum tertanggal 31 Desember yang dikeluarkan oleh Termohon batal dan atau Tidak Sah;
 
3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas perkara dengan LP/B/31/I/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, Tertanggal 23 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) KUHPidana yang di lakukan oleh FANTI KALAPATI ;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara/Termohon. 
 
 SUBSIDIAIR
Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Limboto Yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya