Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Lbo Elista Adam Fidya Latif Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elista Adam
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fidya Latif
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi
3.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Rekening Mandiri : 1500034840007 atas nama Tergugat, Rekening BRI : 734301009134532 atas nama Tergugat termasuk objek-objek atas nama Tergugat baik bergerak dan tidak bergerak baik yang sekarang maupun yang akan dating yang setara dengan hutang Tergugat
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian :
Kerugian Materiil berupa hutang pokok yang belum dikembalikan Tergugat adalah sebesar Rp. 57.500.00-, (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah
Kerugian Immateriil, bahwa akibat tidak dikembalikan uang Penggugat maka Penggugat dipastikan tidak bisa menjalankan usahanya;
5.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrachtvangewijsde);
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat tergugat dalam perkara ini;


SUBSIDAIR 
Apabila ketua Pengadilan Negeri Limboto C.q Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak