Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Lbo IRWAN ABUDI USMAN 1.LUKMAN BOTUTIHE
2.SHERLY LATONGKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRWAN ABUDI USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUKMAN BOTUTIHE
2SHERLY LATONGKO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga perikatan Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tertanggal 04 Maret 2025 dihadapan Notari Marten Biki, SH.M.Kn antara Pengugat dan Tergugat I.
  3. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I merupakan PERBUATAN WANPRESTASI karena Tergugat I tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar hutang sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang mengakibatkan kerugian bagi Pengugat.
  4. Menghukum Tergugat I membayar secara Tunai dan sekaligus dan seketika Pinjaman Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
  5. Menyatakan segala bentuk bukti – bukti surat yang dimiliki oleh Penggugat adalah SAH MENURUT HUKUM;
  6. Menetapkan sita jaminan milik Tergugat I atas nama SERLY LATONGKO :
  • Sertifikat Nomor 00285 dengan Luas 3.498 m2 atas nama : SERLY LATONGKO yang terletak di Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 28 September 2019.
  • Sertifikat Nomor 00234 dengan Luas 188 m2 atas nama : SERLY LATONGKO yang terletak di Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 28 September 2019 .
  • Sertifikat Nomor 195 dengan Luas 7.532 atas nama : SERLY LATONGKO yang terletak di Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 28 September 2019 .
  1. Menyatakan SITA JAMINAN( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah tersebut adalah sah dan berharga ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila tidak menjalankan putusan ini.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad) walapun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi
  4. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan Patuh pada putusan ini.
  5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara bersama – sama.

Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak