Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Lbo Dewi Ramla Hatim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Ramla Hatim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TRISANDI NOOR, SH., CPCLEDewi Ramla Hatim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa paman kandung dari pemohon yaitu Ismail Hatim mempunyai penyakit cacat Disabilitas  sejak lahir;
  3. Menyatakan Pemohon (Dewi Ramla Hatim) adalah sebagai wali /Pengampu dari paman kandung pemohon bernama Ismail Hatim;
  4. Menetapkan pemohonlah yang berhak untuk mewakili paman kandung pemohon Ismail Hatim dalam melakukan segala tindakan hukum;
  5. Menetapkan biaya atas permohonan ini menurut hukum yang berlaku;

 SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak