Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Program Intiplasma antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 00073 atas nama WANDRI USMAN (Tergugat) seluas 4372 M?2; (Empat Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi), terletak di Desa Pangadaa, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dan Sertipikat Hak Milik Nomor. 58 atas nama ADELIN ZAKARIA (Turut Tergugat) seluas 1260 M?2; (Seribu Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi), terletak di Desa Pangadaa, Kecamatan Batudaa, setelah ada pemekaran sekarang menjadi Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo yang dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menetapkan Tergugat melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian;
- Menetapkan sisa hutang Tergugat yang belum dilunasi sebesar Rp. 147.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah);
- Menetapkan hutang bunga Tergugat sebesar Rp. 10.290.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
- Menetapkan sita atas jaminan Tergugat berupa tanah yang beralamat di Desa Pangadaa, Kecamata Batudaa, setelah ada pemekaran sekarang menjadi Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo seluas 4372 M?2; (Empat Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 00073 atas nama WANDRI USMAN (Tergugat), dan tanah yang beralamat di Desa Pangadaa, Kecamatan Batudaa, setelah ada pemekaran sekarang menjadi Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo seluas 1260 M?2; (Seribu Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 58 atas nama ADELIN ZAKARIA (Turut Tergugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 147.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 10.290.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjsde);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan taat melaksanakan semua yang menjadi tuntutan Penggugat setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Limboto Kelas I B;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |