Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Lbo 1.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
MAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2131/P.5.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------- Bahwa Terdakwa MAMAN pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar Pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sidomukti, Kec. Mootilango, Kab. Gorontalo tepatnya di rumah tempat tinggal Terdakwa MAMAN dan Korban BONERAN BEKUR atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dilakukan terhadap Ibu, Ayah, istri, suami atau anaknya” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, Terdakwa sedang berada di rumah sdr. Karo yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kec. Mootilango, Kab. Gorontalo, kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan tiba di rumah pada pukul 23.00 wita. Saat itu Terdakwa mendapati korban BONERAN BEKUR yang merupakan ayah kandung Terdakwa bersama dengan saksi MANTO dan saksi SIGIT PRAMBUDI sedang mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian Terdakwa bergabung dan minum bersama sampai dengan pukul 06.30 wita, tidak lama kemudian saksi SIGIT PRAMBUDI pamit pulang kerumahnya, selanjutnya sekitar pukul 07.00 wita korban mengatakan kepada Terdakwa ”MAMAN KAMU TIAP HARI MINUM” kemudian Terdakwa menjawab ”YANG SAYA PAKAI SAYA PE UANG SANDIRI” yang artinya ”YANG SAYA GUNAKAN UANG SAYA SENDIRI” kemudian korban berkata ”AH KAMU DIBILANGIN JAWAB TERUS”, korban kemudian menghampiri Terdakwa dan melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengena pada mata sebelah kanan dan bagian atas hidung Terdakwa hingga Terdakwa jatuh terlentang dan korban jatuh ke atas tubuh Terdakwa, kemudian korban menggigit dada Terdakwa bagian kanan, saat itu tangan kiri Terdakwa meraba-raba hingga memegang sebuah pipa besi stanlis (batang shock sepeda motor) berukuran 38,5 cm dan langsung memukulkan pipa besi tersebut ke arah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada kepala sebelah kanan korban, saat itu korban berteriak sambil mengatakan ”aduh”, Terdakwa langsung melempar besi stanles tersebut dan langsung berdiri masuk ke dalam kamar. Saat itu saksi MANTO mengangkat tubuh korban dan memapah korban sampai korban duduk di tempat biasanya korban tidur.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 08.00 wita Saksi MANTO melihat korban tertidur dengan posisi terlentang dan kedua tangan berada di sampingnya dengan telapak tangan terbuka menghadap keatas, kemudian pada pukul 09.00 wita saksi MANTO pun keluar rumah pergi menuju rumah sdr. RINTO dan kembali ke rumah pada pukul 14.00 wita saat itu saksi MANTO melihat korban BONERAN BEKUR masih tertidur dengan posisi terlentang akan tetapi kedua tangannya berada di depan dada dan terlihat masih bernafas, setelah itu saksi MANTO masuk ke dalam kamar untuk tidur. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 wita saksi MEGA datang kerumah korban dan mendapati korban BONERAN BEKUR sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban BONERAN BEKUR meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor Surat Keterangan VeR: 045.2/VER/RSUD-BP/04/II/2026 atas nama Boneran Bekur tanggal 09 Februari 2026, yang ditandatangani oleh dr. Herri David Mundung, Sp.FM.SH selaku dokter Ahli Forensik dan Medikolegal dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut :

 

Pemeriksaan Luar :

    1. Tampak satu kubur digali dengan dasar tanah. Setelah kubur digali sedalam satu meter lima puluh sentimeter tampak sosok jenasah yang dibungkus dengan kain kafan berwarna putih dengan campuran tanah berwarna kecoklatan setelah itu bungkusan jenasah ditaruh di meja dengan sarung yang membungkus jenasah berwarna cokelat bermotif batik. Dari luar bungkusan jenasah terlihat mayat yang sudah membusuk dengan kondisi jenazah yang sudah pembusukan lanjut dari keterangan keluarga jenasah sudah dikubur hampir tujuh hari setelah kantung jenasah dibuka tampak satu sosok mayat yang terikat kedua tangan menggunakan tali berwarna putih dibungkus kain kafan dan kapas dengan tangan yang sudah membusuk tinggal tulang. Pada kaki jenasah tampak sudah membusuk dengan kondisi jenasah yang mengalami pembengkakan akibat proses pembusukan.
    2. Rambut kepala berwarna hitam dan mudah dicabut, pada pipi sebelah kiri tampak memar ukuran sembilan koma lima sentimeter kali lima sentimeter berwarna merah kehitaman dengan batas tegas Bulu mata berwarna hitam lurus mudah tercabut dan pada pipi sebelah kanan tampak memar dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter dengan batas luka yang berbatas tegas.
    3. Warna kulit berwarna coklat kehitaman dengan kondisi jenasah yang mengalami pembusukan lanjut, dengan kulit yang sudah licin berminyak dengan berat badan tidak ditimbang.
    4. Kaku mayat terdapat sudah tidak ada karena sudah pembusukan lanjut dan tanda-tanda pembusukan pada mayat sudah membusuk pada semua bagian tubuh jenasah.
    5. Mata : selaput bening bola mata (kornea) keruh, bola mata kanan dan kiri sudah membusuk.
    6. Hidung : Sudah membusuk
    7. Telinga : Sudah membusuk
    8. Mulut : bagian mulut tampak kehitaman mengelilingi mulut, dan mulut sudah membusuk
    9. Ekstremitas Atas dan Bawah : Ujung-Ujung jari tangan dan ujung-ujung jari kaki tampak keluar tulang dengan kondisi yang membusuk
    10. Kelamin : Alat kelamin laki-laki dengan kondisi kelamin yang sudah membengkak akibat proses pembusukan
    11. Lubang Pelepasan (Anus) : pada lubang pelepasan dengan kondisi yang sudah membusuk
    12. Luka pada kulit : kulit tampak warna coklat agak kehitaman dibungkus dengan kain kafan dan kapas

 

Pemeriksaan Dalam :

    1. Dada dibuka tampak jaringan lemak berwarna cokelat kehitaman pada daerah daerah dada setebal nol koma tiga sentimeter dengan otot-otot dada berwarna merah kecoklatan dan ada resapan darah di dada sebelah kanan
    2. Setelah rongga dada dan rongga perut dibuka tampak otot berwarna merah kecoklatan dan ada resapan darah tepat di dada sebelah kanan jenasah
    3. Selaput dinding perut berwarna pucat dengan kondisi yang membusuk
    4. Jantung berwarna cokelat pucat, dan bintik-bintik kehitaman perabaan sudah hampir membubur, sebesar kepalan tangan mayat, penampang berwarna cokelat dan sudah membusuk
    5. Paru-paru : Paru kanan terdiri dari tiga lobus berwarna kecokelatan dengan bintik-bintik Antrakosis, dan terdapat bintik-bintik kemerahan perabaan sudah rapuh karena faktor pembusukan. Pada paru kiri terdiri dari dua Lobus berwarna pucat kecokelatan dengan ada bintik-bintik Antrakrosis perabaan sudah rapuh karena pembusukan
    6. Hati berwarna coklat pucat, ada bintik-bintik kehitaman permukaan sudah lembek karena faktor pembusukan, perabaan lembek, penampang hati berwarna coklatan pucat
    7. Limpa : Berwarna coklat pucat dengan permukaan limpa yang sudah lembek karena faktor pembusukan dengan penampang warna kecoklat pucat
    8. Lambung berwarna putih Kecoklatan
    9. Usus : Pada usus besar tampak warna putih kecoklatan sudah mengalami pembusukan
    10. Ginjal : ginjal kanan dan kiri berwarna coklat pucat, sudah mengalami proses pembusukan
    11. Kandung Kemih warna coklat pucat sudah mengalami pembusukan
    12. Otak : Setelah kulit kepala dibuka tampak resapan darah dibawah tulang kepala bagian kanan kepala dan pada bagian kiri kepala di bagian belakang terdapat resapan darah berwarna merah kecoklatan dengan ukuran lima kali enam sentimeter dengan bentuk  bulat yang tidak teratur batas luka yang tidak jelas. Setelah tulang kepala dibuka tampak organ otak membesar dengan lekukan-lekukan otak yang mengecil dan pada bagian kanan otak ada resapan darah warna abu-abu kecoklatan dan otak yang sudah mengalami pembusukan dengan warna keabuabuan dan  setelah otak diangkat otak menjadi bubur karna proses pembusukan.

 

Kesimpulan :

Penyebab Kematian langsung (Ia) : Kegagalan pernapasan

Penyebab kematian antara (Ib) : Pendarahan dikepala sehingga menekan pusat pernapasan

Penyebab kematian antara (Ic) : Paru-Paru tidak mampu mengembang untuk pertukaran udara

Penyebab yang Mendasari Kematian : Trauma Tumpul di Kepala

Faktor yang berkontribusi : Trauma tumpul di Dada

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa MAMAN pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar Pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sidomukti, Kec. Mootilango, Kab. Gorontalo tepatnya di rumah tempat tinggal Terdakwa MAMAN dan Korban BONERAN BEKUR atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan penganiayaan, mengakibatkan matinya orang, dilakukan terhadap Ibu atau Ayah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, Terdakwa sedang berada di rumah sdr. Karo yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kec. Mootilango, Kab. Gorontalo, kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan tiba di rumah pada pukul 23.00 wita. Saat itu Terdakwa mendapati korban BONERAN BEKUR yang merupakan ayah kandung Terdakwa bersama dengan saksi MANTO dan saksi SIGIT PRAMBUDI sedang mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian Terdakwa bergabung dan minum bersama sampai dengan pukul 06.30 wita, tidak lama kemudian saksi SIGIT PRAMBUDI pamit pulang kerumahnya, selanjutnya sekitar pukul 07.00 wita korban mengatakan kepada Terdakwa ”MAMAN KAMU TIAP HARI MINUM” kemudian Terdakwa menjawab ”YANG SAYA PAKAI SAYA PE UANG SANDIRI” yang artinya ”YANG SAYA GUNAKAN UANG SAYA SENDIRI” kemudian korban berkata ”AH KAMU DIBILANGIN JAWAB TERUS”, korban kemudian menghampiri Terdakwa dan melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengena pada mata sebelah kanan dan bagian atas hidung Terdakwa hingga Terdakwa jatuh terlentang dan korban jatuh ke atas tubuh Terdakwa, kemudian korban menggigit dada Terdakwa bagian kanan, saat itu tangan kiri Terdakwa meraba-raba hingga memegang sebuah pipa besi stanlis (batang shock sepeda motor) berukuran 38,5 cm dan langsung memukulkan pipa besi tersebut ke arah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada kepala sebelah kanan korban, saat itu korban berteriak sambil mengatakan ”aduh”, Terdakwa langsung melempar besi stanles tersebut dan langsung berdiri masuk ke dalam kamar. Saat itu saksi MANTO mengangkat tubuh korban dan memapah korban sampai korban duduk di tempat biasanya korban tidur.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 08.00 wita Saksi MANTO melihat korban tertidur dengan posisi terlentang dan kedua tangan berada di sampingnya dengan telapak tangan terbuka menghadap keatas, kemudian pada pukul 09.00 wita saksi MANTO pun keluar rumah pergi menuju rumah sdr. RINTO dan kembali ke rumah pada pukul 14.00 wita saat itu saksi MANTO melihat korban BONERAN BEKUR masih tertidur dengan posisi terlentang akan tetapi kedua tangannya berada di depan dada dan terlihat masih bernafas, setelah itu saksi MANTO masuk ke dalam kamar untuk tidur. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 wita saksi MEGA datang kerumah korban dan mendapati korban BONERAN BEKUR sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban BONERAN BEKUR meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor Surat Keterangan VeR: 045.2/VER/RSUD-BP/04/II/2026 atas nama Boneran Bekur tanggal 09 Februari 2026, yang ditandatangani oleh dr. Herri David Mundung, Sp.FM.SH selaku dokter Ahli Forensik dan Medikolegal dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut :

 

Pemeriksaan Luar :

  1. Tampak satu kubur digali dengan dasar tanah. Setelah kubur digali sedalam satu meter lima puluh sentimeter tampak sosok jenasah yang dibungkus dengan kain kafan berwarna putih dengan campuran tanah berwarna kecoklatan setelah itu bungkusan jenasah ditaruh di meja dengan sarung yang membungkus jenasah berwarna cokelat bermotif batik. Dari luar bungkusan jenasah terlihat mayat yang sudah membusuk dengan kondisi jenazah yang sudah pembusukan lanjut dari keterangan keluarga jenasah sudah dikubur hampir tujuh hari setelah kantung jenasah dibuka tampak satu sosok mayat yang terikat kedua tangan menggunakan tali berwarna putih dibungkus kain kafan dan kapas dengan tangan yang sudah membusuk tinggal tulang. Pada kaki jenasah tampak sudah membusuk dengan kondisi jenasah yang mengalami pembengkakan akibat proses pembusukan.
  2. Rambut kepala berwarna hitam dan mudah dicabut, pada pipi sebelah kiri tampak memar ukuran sembilan koma lima sentimeter kali lima sentimeter berwarna merah kehitaman dengan batas tegas Bulu mata berwarna hitam lurus mudah tercabut dan pada pipi sebelah kanan tampak memar dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter dengan batas luka yang berbatas tegas.
  3. Warna kulit berwarna coklat kehitaman dengan kondisi jenasah yang mengalami pembusukan lanjut, dengan kulit yang sudah licin berminyak dengan berat badan tidak ditimbang.
  4. Kaku mayat terdapat sudah tidak ada karena sudah pembusukan lanjut dan tanda-tanda pembusukan pada mayat sudah membusuk pada semua bagian tubuh jenasah.
  5. Mata : selaput bening bola mata (kornea) keruh, bola mata kanan dan kiri sudah membusuk.
  6. Hidung : Sudah membusuk
  7. Telinga : Sudah membusuk
  8. Mulut : bagian mulut tampak kehitaman mengelilingi mulut, dan mulut sudah membusuk
  9. Ekstremitas Atas dan Bawah : Ujung-Ujung jari tangan dan ujung-ujung jari kaki tampak keluar tulang dengan kondisi yang membusuk
  10. Kelamin : Alat kelamin laki-laki dengan kondisi kelamin yang sudah membengkak akibat proses pembusukan
  11. Lubang Pelepasan (Anus) : pada lubang pelepasan dengan kondisi yang sudah membusuk
  12. Luka pada kulit : kulit tampak warna coklat agak kehitaman dibungkus dengan kain kafan dan kapas

 

Pemeriksaan Dalam :

  1. Dada dibuka tampak jaringan lemak berwarna cokelat kehitaman pada daerah daerah dada setebal nol koma tiga sentimeter dengan otot-otot dada berwarna merah kecoklatan dan ada resapan darah di dada sebelah kanan
  2. Setelah rongga dada dan rongga perut dibuka tampak otot berwarna merah kecoklatan dan ada resapan darah tepat di dada sebelah kanan jenasah
  3. Selaput dinding perut berwarna pucat dengan kondisi yang membusuk
  4. Jantung berwarna cokelat pucat, dan bintik-bintik kehitaman perabaan sudah hampir membubur, sebesar kepalan tangan mayat, penampang berwarna cokelat dan sudah membusuk
  5. Paru-paru : Paru kanan terdiri dari tiga lobus berwarna kecokelatan dengan bintik-bintik Antrakosis, dan terdapat bintik-bintik kemerahan perabaan sudah rapuh karena faktor pembusukan. Pada paru kiri terdiri dari dua Lobus berwarna pucat kecokelatan dengan ada bintik-bintik Antrakrosis perabaan sudah rapuh karena pembusukan
  6. Hati berwarna coklat pucat, ada bintik-bintik kehitaman permukaan sudah lembek karena faktor pembusukan, perabaan lembek, penampang hati berwarna coklatan pucat
  7. Limpa : Berwarna coklat pucat dengan permukaan limpa yang sudah lembek karena faktor pembusukan dengan penampang warna kecoklat pucat
  8. Lambung berwarna putih Kecoklatan
  9. Usus : Pada usus besar tampak warna putih kecoklatan sudah mengalami pembusukan
  10. Ginjal : ginjal kanan dan kiri berwarna coklat pucat, sudah mengalami proses pembusukan
  11. Kandung Kemih warna coklat pucat sudah mengalami pembusukan
  12. Otak : Setelah kulit kepala dibuka tampak resapan darah dibawah tulang kepala bagian kanan kepala dan pada bagian kiri kepala di bagian belakang terdapat resapan darah berwarna merah kecoklatan dengan ukuran lima kali enam sentimeter dengan bentuk  bulat yang tidak teratur batas luka yang tidak jelas. Setelah tulang kepala dibuka tampak organ otak membesar dengan lekukan-lekukan otak yang mengecil dan pada bagian kanan otak ada resapan darah warna abu-abu kecoklatan dan otak yang sudah mengalami pembusukan dengan warna keabuabuan dan  setelah otak diangkat otak menjadi bubur karna proses pembusukan.

 

 

Kesimpulan :

Penyebab Kematian langsung (Ia) : Kegagalan pernapasan

Penyebab kematian antara (Ib) : Pendarahan dikepala sehingga menekan pusat pernapasan

Penyebab kematian antara (Ic) : Paru-Paru tidak mampu mengembang untuk pertukaran udara

Penyebab yang Mendasari Kematian : Trauma Tumpul di Kepala

Faktor yang berkontribusi : Trauma tumpul di Dada

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 470 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya