Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
1.JUMALIK HULUNGO ALIAS HATU
2.DEFRIYANTO Alias DEFRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-640/P.5.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2SANTA CLARA DAMANIK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMALIK HULUNGO ALIAS HATU[Penahanan]
2DEFRIYANTO Alias DEFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

 

----- Bahwa ia Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU bersama-sama dengan Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bandungan Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU dan DEFRIYANTO Alias DEFRI mengumpulkan uang mereka untuk membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. WENDI yang berada di Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan nominal Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang merupakan uang milik Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU dan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang milik Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI, sehingga total uang yang dikumpulkan oleh Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU dan DEFRIYANTO Alias DEFRI yakni sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang digunakan untuk membeli 4 (empat) sachet plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dari Sdr. WENDI yang berada di Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi.
  • Bahwa selanjutnya setelah uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) milik Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU dan DEFRIYANTO Alias DEFRI terkumpul, Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI menghubungi Sdr. WENDI yang berada di Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dan melakukan pemesanan 4 (empat) sachet plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu melalui handphone. Setelah itu, Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI mentransfer sejumlah uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. WENDI, selanjutnya Sdr. WENDI mengirimkan 4 (empat) sachet plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI melalui mobil rental penumpang, setelah Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI menerima 4 (empat) sachet plastik klip berisi narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI menyerahkan sebanyak 4 (empat) sachet plastik klip berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU untuk disimpan di rumah Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU.
  • Berdasarkan surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.9B.02.25.49 tanggal 04 Februari 2025 menerangkan bahwa setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik klip besar yang terisi butiran kristal berwarna putih bening dengan berat zat 1.407,76 mg atau 1,40776 gram adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Pengujian Terlampir)

Hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0017, tanggal 04-02-2025, yaitu :

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

 

Hasil

 

Syarat

 

Pustaka

 

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif metamfetamin

 

Positif

MA PPOMN No 02/OB/07

Reaksi warna,KLT,Spektrofotometri UV

2.

Pemerian (2025)

 

Serbuk berbentuk kristal, warna putih.

 

-

MA PPOMN No 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Kesimpulan : Positif Metamfetamin

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Balai POM di Gorontalo bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

3 (tiga) sachet plastik besar dan 1 (satu) sachet plastik kecil dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 2.047,28 mg

Berat wadah + zat =  2.047,28 mg

Berat wadah = 639,52 mg

Berat zat = 1.407,76 mg

Wadah + Zat = 101,47 mg

Berat wadah = 49,90 mg

Berat zat = 51,57 mg

Catatan      :  Berat bersih sampel kepolisian    =  1.407,76 mg atau  1,40776 gram

Berat sampel pengujian               =  51,57 mg atau 0,05157 gram.

  • Bahwa Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU dan Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu ataupun dipergunakan untuk ilmu pengetahuan.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU bersama-sama dengan Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 23.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bandungan Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara memperoleh informasi bahwa ada yang sedang menggunakan narkotika jenis shabu di Dusun Bandungan Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara melakukan penangkapan Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU.
  • Bahwa pada saat penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU disaksikan oleh Saksi WITMAN ABAS yang merupakan Kepala Desa Ilotunggula dan ditemukan 3 (tiga) sachet plastik klip besar yang berisi narkotika jenis shabu di dalam lemari pakaian di kamar rumah tempat tinggal Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU, 1 (satu) sachet plastik klip kecil ditemukan dalam rak sepatu, 1 (satu) buah alat hisap bong yang masih terpasang kaca pyrex ditemukan di dalam kamar. Bahwa sebelumnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Januari tahun 2025, Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI menyerahkan sebanyak 4 (empat) sachet plastik klip berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU untuk disimpan di rumah Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di Dusun Jauhari Desa Ilotunggula Kec. Tolinggula Kab. Gorontalo Utara, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI dan kemudian Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI diamankan di Polres Gorontalo Utara.  
  • Berdasarkan surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.9B.02.25.49 tanggal 04 Februari 2025 menerangkan bahwa setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik klip besar yang terisi butiran kristal berwarna putih bening dengan berat zat 1.407,76 mg atau 1,40776 gram adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Pengujian Terlampir)

Hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0017, tanggal 04-02-2025, yaitu :

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

 

Hasil

 

Syarat

 

Pustaka

 

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif metamfetamin

 

Positif

MA PPOMN No 02/OB/07

Reaksi warna,KLT,Spektrofotometri UV

2.

Pemerian (2025)

 

Serbuk berbentuk kristal, warna putih.

 

-

MA PPOMN No 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Kesimpulan : Positif Metamfetamin

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Balai POM di Gorontalo bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

3 (tiga) sachet plastik besar dan 1 (satu) sachet plastik kecil dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 2.047,28 mg

Berat wadah + zat =  2.047,28 mg

Berat wadah = 639,52 mg

Berat zat = 1.407,76 mg

Wadah + Zat = 101,47 mg

Berat wadah = 49,90 mg

Berat zat = 51,57 mg

Catatan      :  Berat bersih sampel kepolisian    =  1.407,76 mg atau  1,40776 gram

Berat sampel pengujian               =  51,57 mg atau 0,05157 gram.

  • Bahwa Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU dan Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ataupun dipergunakan untuk ilmu pengetahuan.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KETIGA

 

----- Bahwa ia Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU bersama-sama dengan Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 23.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bandungan Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara memperoleh informasi bahwa ada yang sedang menggunakan narkotika jenis shabu di Dusun Bandungan Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara melakukan penangkapan Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU dan DEFRIYANTO Alias DEFRI.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Januari 2025 bertempat di rumah Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU yang berada di Dusun Bandungan Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU dan Terdakwa DEFRIYANTO Alias DEFRI bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 pada pagi hari, bertempat di rumah Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU yang berada di Dusun Bandungan Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara awalnya Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU mengambil butiran shabu dari plastik klip dengan menggunakan sendok yang Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU buat dari potongan sedotan putih untuk dituang ke dalam tabung kecil yang biasa disebut dengan pipet, kemudian ujung tabung kaca yang terbuka disambungkan oleh Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU dengan salah satu ujung sedotan yang tertancap pada botol air mineral yang disebut dengan bong yang berisi setengah air. Selanjutnya, batang tabung kaca yang tersambung ke dalam air dipanaskan dengan api kecil dari korek gas yang fungsinya untuk mengubah serbuk atau butiran shabu dalam pipet menjadi asap yang masuk ke dalam botol kemudian Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU menghisap asap yang ada dalam botol masuk ke dalam mulut Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU hingga butiran shabu yang ada dalam tabung kaca atau pipet tersebut habis. 
  • Berdasarkan surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.9B.02.25.49 tanggal 04 Februari 2025 menerangkan bahwa setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik klip besar yang terisi butiran kristal berwarna putih bening dengan berat zat 1.407,76 mg atau 1,40776 gram adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Pengujian Terlampir)

Hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0017, tanggal 04-02-2025, yaitu :

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

 

Hasil

 

Syarat

 

Pustaka

 

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif metamfetamin

 

Positif

MA PPOMN No 02/OB/07

Reaksi warna,KLT,Spektrofotometri UV

2.

Pemerian (2025)

 

Serbuk berbentuk kristal, warna putih.

 

-

MA PPOMN No 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Kesimpulan : Positif Metamfetamin

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Balai POM di Gorontalo bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

3 (tiga) sachet plastik besar dan 1 (satu) sachet plastik kecil dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 2.047,28 mg

Berat wadah + zat =  2.047,28 mg

Berat wadah = 639,52 mg

Berat zat = 1.407,76 mg

Wadah + Zat = 101,47 mg

Berat wadah = 49,90 mg

Berat zat = 51,57 mg

Catatan      :  Berat bersih sampel kepolisian    =  1.407,76 mg atau  1,40776 gram

Berat sampel pengujian               =  51,57 mg atau 0,05157 gram.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN/02/II/75.05/2025/BNNK yang ditanda tangani oleh dr. Vika Resty R. Adam, tanggal 03 Februari 2025 atas nama JUMALIK HULUNGO dengan hasil :
  • Amphetamin                : Positif
  • Methamphetamine      : Positif
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN/01/II/75.05/2025/BNNK yang ditanda tangani oleh dr. Vika Resty R. Adam, tanggal 03 Februari 2025 atas nama DEFRIYANTO dengan hasil :
  • Amphetamin                : Positif
  • Methamphetamine      : Positif
  • Bahwa Terdakwa JUMALIK HULUNGO Alias HATU dan DEFRIYANTO Alias DEFRI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya