| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO
KEJAKSAAN NEGERI GORONTALO UTARA
Jl. Kusnodanupuyo Desa Molingkapoto Kec Kwandang Kab. Gorontalo Utara
Telp.(0442) 831060 fax. (0442) 310434
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-16/Grt/Eoh.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
N A M A
Tempat Lahir
Umur / Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
A g a m a
Pekerjaan (KTP)
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ANTON HULINGGATO alias ANTON
Ilangata
42 Tahun / 07 April 1983
Laki-Laki
Indonesia
Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo
Islam
Wiraswasta
SMA
|
- PENAHANAN:
|
|
:
|
Rutan Polres Gorontalo Utara selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 September 2025 s/d tanggal 18 Oktober 2025.
|
|
|
:
|
Rutan Polres Gorontalo Utara selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2025 s/d tanggal 27 November 2025.
|
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
-
|
- Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
-
|
|
|
:
|
Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 November 2025 s/d tanggal 01 Desember 2025
|
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa ANTON HULINGGATO alias ANTON pada tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Fotocopy atau Tempat Percetakan Karisma yang beralamat di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada tanggal 07 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 09.00 WITA di Fotocopy atau Tempat Percetakan Karisma yang beralamat di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, dengan menggunakan Laptop milik Fotocopy atau Tempat Percetakan Karisma tersebut Terdakwa membuat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO. Kemudian setelah Terdakwa membuat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tertanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO di Fotocopy atau Tempat Percetakan Karisma yang beralamat di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke Kantor Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara untuk meminta tanda tangan terhadap Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO, kemudian sekitar pukul 10.00 WITA tanggal 07 bulan Maret tahun 2024 di ruangan Saksi AHMAD ABDULLAH Kantor Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara Terdakwa menyodorkan langsung Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO dan memintakan tanda tangan kepada Sekcam Anggrek yaitu Saudara AHMAD ABDULLAH;
- Bahwa pada saat Terdakwa menyodorkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO kepada Saksi AHMAD ABDULLAH untuk dimintakan tanda tangan, Saksi AHMAD ABDULLAH tidak lagi membaca isi Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tersebut, Saksi AHMAD ABDULLAH hanya melihat sekilas kemudian melakukan penandatanganan pada bagian yang Terdakwa suruh untuk ditandatangani yang pada saat itu belum ada nama Saksi AHMAD ABDULLAH. Oleh karena pada waktu itu Saksi AHMAD ABDULLAH sedang sibuk melakukan verifikasi berkas-berkas dari beberapa desa yang masuk, sehingga Saksi AHMAD ABDULLAH langsung menandatangani surat tersebut. Saksi AHMAD ABDULLAH berfikir apabila Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi AHMAD ABDULLAH sudah melalui prosedur yang ada dalam pengadministrasian Kantor Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara. Kemudian setelah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO telah di tanda tangani oleh Saksi AHMAD ABDULLAH, Terdakwa langsung pergi dari ruangan Saksi AHMAD ABDULLAH Kantor Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 bulan Maret tahun 2024 Tedakwa memperbanyak Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tertanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO yang sudah ditanda tangani oleh Saksi AHMAD ABDULLAH dengan cara memfotocopy sebanyak lebih dari 1 (satu) fotocopy. Kemudian sekitar siang hari tanggal 13 bulan Maret tahun 2024 salah 1 (satu) dari copyan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tertanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO yang sudah ditanda tangani oleh Saksi AHMAD ABDULLAH tersebut dibuat lampiran bersama dengan copyan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ANTON HULINGGATO, dan copyan Silsilah Supu Rahmati dalam Surat Keberatan Terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor: 00676 atas nama UYUN LAHAI yang diserahkan Terdakwa kepada Kantor BPN Kabupaten Gorontalo Utara dengan tujuan untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00676 tanggal 4 Januari 2022 dengan Surat Ukur Nomor: 00589/Ilangata/2021 tanggal 10 Desember 2021 atas nama UYUN LAHAI;
- Bahwa berdasarkan keterangan Staf BPN Kabupaten Gorontalo Utara, pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00676 tanggal 4 Januari 2022 dengan Surat Ukur Nomor: 00589/Ilangata/2021 tanggal 10 Desember 2021 atas nama UYUN LAHAI harus mendaftarkan Gugatan di PTUN Gorontalo;
- Bahwa kemudian pada tanggal 26 bulan Maret tahun 2024 Terdakwa ANTON HULINGGATO mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo untuk membatalkan sertifikat No. 006767 atas nama UYUN LAHAI dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO yang asli dijadikan bukti P-6 dalam sidang gugatan tersebut;
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor: 3/G/2024/PTUN.GTO. yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 menyatakan Gugatan Penggugat yakni Terdakwa ANTON HULINGGATO tidak dapat diterima;
- Bahwa kemudian pada tanggal 25 bulan Juli tahun 2024 setelah mengetahui putusan sidang PTUN Gorontalo, pada saat Terdakwa pulang dari PTUN Gorontalo dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa membuang Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO di tempat sampah pinggiran jalan yang berada di area Kota Gorontalo;
----- Perbuatan ANTON HULINGGATO alias ANTON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------
-------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANTON HULINGGATO alias ANTON pada tanggal 13 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Kantor BPN Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada tanggal 13 bulan Maret tahun 2024 Tedakwa memperbanyak Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tertanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO yang sudah ditanda tangani oleh Saksi AHMAD ABDULLAH dengan cara memfotocopy sebanyak lebih dari 1 (satu) fotocopy. Kemudian sekitar siang hari tanggal 13 bulan Maret tahun 2024 salah 1 (satu) dari copyan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tertanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO yang sudah ditanda tangani oleh Saksi AHMAD ABDULLAH tersebut dibuat lampiran bersama dengan copyan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ANTON HULINGGATO, dan copyan Silsilah Supu Rahmati dalam Surat Keberatan Terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor: 00676 atas nama UYUN LAHAI yang diserahkan Terdakwa kepada Kantor BPN Kabupaten Gorontalo Utara dengan tujuan untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00676 tanggal 4 Januari 2022 dengan Surat Ukur Nomor: 00589/Ilangata/2021 tanggal 10 Desember 2021 atas nama UYUN LAHAI;
- Bahwa berdasarkan keterangan Staf BPN Kabupaten Gorontalo Utara, pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00676 tanggal 4 Januari 2022 dengan Surat Ukur Nomor: 00589/Ilangata/2021 tanggal 10 Desember 2021 atas nama UYUN LAHAI harus mendaftarkan Gugatan di PTUN Gorontalo;
- Bahwa kemudian pada tanggal 26 bulan Maret tahun 2024 Terdakwa ANTON HULINGGATO mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo untuk membatalkan sertifikat No. 006767 atas nama UYUN LAHAI dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO yang asli dijadikan bukti P-6 dalam sidang gugatan tersebut;
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor: 3/G/2024/PTUN.GTO. yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 menyatakan Gugatan Penggugat yakni Terdakwa ANTON HULINGGATO tidak dapat diterima;
- Bahwa kemudian pada tanggal 25 bulan Juli tahun 2024 setelah mengetahui putusan sidang PTUN Gorontalo, pada saat Terdakwa pulang dari PTUN Gorontalo dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa membuang Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/Angg/67/III/2023 tanggal 08 Maret 2023 a.n. ANTON HULINGGATO di tempat sampah pinggiran jalan yang berada di area Kota Gorontalo;
----- Perbuatan Terdakwa ANTON HULINGGATO alias ANTON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana ---------------------------------
|
Gorontalo Utara, 12 November 2025
Penuntut Umum

ANDI NIRWANSYAH S.H.
JAKSA MUDA NIP. 198304212007031001
|
|