Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.Nanang Ibrahim, SH.
3.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
4.ANGELICA LAURA, S.H
5.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
6.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
7.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
ISWANTO HAIDARI Alias IS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2831/P.5.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2Nanang Ibrahim, SH.
3MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
4ANGELICA LAURA, S.H
5FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
6NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
7RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANTO HAIDARI Alias IS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa ISWANTO HAIDIRI alias IS pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pentadio Barat Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menumpang becak motor menuju ke Desa Pentadio Barat Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo saat melintas di jalan tersebut Terdakwa melihat sebuah rumah dalam keadaan kosong yang merupakan rumah dari saksi korban MOHAMAD FAHMIN HIOLA yang beralamat di Desa Pentadio Barat Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo kemudian timbul niat Terdakwa untuk masuk kedalam rumah tersebut kemudian terdakwa memantau keadaan di sekitar rumah dan memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong;
  • Bahwa setelah merasa keadaan sudah aman kemudian terdakwa masuk ke pekarangan rumah dan masuk ke rumah tersebut dengan cara mendobrak pintu bagian depan rumah dan berhasil memasuki rumah tersebut, kemudian terdakwa berjalan menuju bagian dapur dan mengambil sebuah pisau setelah itu terdakwa masuk ke salah satu kamar dan membongkar sebuah lemari yang ada di kamar tersebut dengan mencungkil bagian pintu lemari dengan menggunakan pisau hingga rusak , setelah pintu lemari terbuka, terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang tersimpan di dalam lemari. Setelah itu terdakwa keluar dari kamar dan berjalan menuju ruang tamu, saat berada di ruang tamu terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note yang terletak diatas rak TV, kemudian terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah kunci motor yang terletak diatas meja ruang tamu, setelah itu terdakwa keluar dari rumah dan mencoba kunci motor tersebut ke 1 (satu) unit motor Merk Yamaha Fino berwarna Putih dengan nomor polisi DM 3709 CK yang sedang terparkir di pekarangan rumah tersebut, hingga motor tersebut berhasil dihidupkan, terdakwa langsung mengendarai motor  dan meninggalkan rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wita, terdakwa menemui adik ipar terdakwa yakni saksi REZAL HAMZAH (dilakukan penuntutan terpisah) di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, dengan mengendarai motor Merk Yamaha Mio berwarna Putih yang terdakwa ambil dari rumah saksi korban MOHAMAD FAHMIN HIOLA, kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi REZAL HAMZAH untuk menukarkan motor Merk Yamaha Fino berwarna Putih milik saksi MOHAMAD FAHMIN HIOLA dengan motor merk Yamaha Mio M-Try milik saksi REZAL HAMZAH dan saksi REZAL HAMZAH menyetujuinya;
  • Bahwa selanjutnya Handphone Merk Redmi Note 7 yang terdakwa ambil dari rumah saksi korban MOHAMAD FAHMIN HIOLA, terdakwa berikannya kepada teman terdakwa yakni Sdr. IYOK.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MOHAMAD FAHMIN HIOLA mengalami kerugian sejumlah Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

 

--------- Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya