| Dakwaan |
KESATU :
-----Bahwa Terdakwa ASRUL SANI Alias ASRUL, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 06.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Hutadaa, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, pukul 02:00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu dengan rute Sulteng tujuan Gorontalo dan orang tersebut memiliki kebiasaan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, lalu sekitar pukul 06.00 Wita Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Res Gorontalo IPTU RUDIANTO SIMBALA S.H. Yang didampingi Kanit Opsnal AIPDA YUDI Y. POTUTU mendapati ciri-ciri mobil yang ditumpangi oleh orang yang diduga membawa narkotika jenis shabu sesuai informasi yang tim opsnal dapatkan sedang melintasi jalan trans sulawesi sehingga tim opsnal saat itu langsung membuntuti mobil tersebut dari belakang, kemudian mobil yang tim opsnal buntuti tersebut berhenti di jalan depan salah satu rumah di dusun 1 huyula Desa Hutadaa Kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo yang kemudian dari mobil tersebut turun Terdakwa ASRUL SANI Alias ASRUL.
- Bahwa awalnya Terdakwa sebelum berangkat membeli narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang bernama OM BOTAK (DPO) di sebuah kios yang bertempat di Desa Kurea Kec. Bahadopi Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, pada saat itu Terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet seharga Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari OM BOTAK (DPO), Terdakwa menyimpannya di dompet hitam milik Terdakwa dan dompet tersebut Terdakwa simpan di kantung belakang celananya, setelah itu Terdakwa pulang ke kosan Terdakwa untuk mempersiapkan barang-barang Terdakwa yang akan di bawa ke Gorontalo yang tidak jauh dari kios tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu di kosan Terdakwa sendiri dan pada tanggal 18 juni 2025 pukul 20.00 wita Terdakwa di jemput Mobil yang akan menuju Gorontalo dan dalam perjalanan menuju gorontalo Terdakwa berhenti di Rumah Makan di Kec. Palasa kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah sambil mengonsumsi kembali narkotika jenis shabu tersebut di kamar mandi di Rumah Makan tersebut yang Terdakwa simpan di kantung belakang celananya.
- Bahwa pada pukul 06.30 wita Terdakwa tiba di Rumah istri Terdakwa yang bertempat di Desa Hutadaa kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo, pada saat Terdakwa menurunkan barang-barangnya dari mobil, Anggota kepolisian langsung menangkap Terdakwa, setelah itu anggota kepolisian juga langsung menanyakan bahwa Terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan Terdakwa langsung menjawab bahwa benar Terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan Terdakwa segera mengeluarkan dompet warna hitamnya yang ia simpan di kantung belakang celanannya dan menyuruh Terdakwa untuk membuka dompet tersebut dan didalamnya ditemukan 2 (dua) sachet kip plastic berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) sachet kip plastic bekas pakai, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) buah korek api yang termodifikasi dan 2 (dua) buah sedotan berwarna merah muda.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Nomor R-PP.01.01.23A.06.25.193 tanggal 23 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo dan ditandatangani oleh Stepanus Simon Sesa selaku Plt. Kepala Balai POM di Gorontalo dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0071 tanggal 23 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo dan ditandatangani oleh Fitriani Nur Husain, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM di Gorontalo, telah dilakukan pengujian terhadap sampel 1 (satu) plastik klip berisi serbuk berbentuk kristal warna putih bening dengan hasil sebagai berikut :
Uji yang dilakukan : Identifikasi Metamfetamin (Shabu)
Hasil : Positif Metamfetamin (Shabu)
Syarat : Positif
Metode : Reaksi warna KLT Spektrofotometri UV
Pustaka : MA 02/OB/07
Kesimpulan : Sampel tersebut di atas Positif Metamfetamin (Sabu).
- Bahwa Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan rincian :
Berat Sampel : Berat wadah + zat = 2.133,53 mg
Berat wadah = 733,35 mg
Berat zat = 1.400,18 mg
Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian = 1.400,18 mg atau 1,40018 gram
Berat sampel untuk pengujian = 50,82 mg atau 0,05082 gram
Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 50,82 mg atau 0,05082 gram, sisa sampel seberat 1.349,36 mg atau 1,34936 gram yang dikembalikan kepada Pihak Kepolisian dalam kondisi tersegel.
- Berdasarkan Surat Permintaan Tes Urine Nomor : B / 160 / VI / 2025 / Resnarkoba, Tanggal 19 Juni 2025, Telah dilakukan Pemeriksaan Urine di Urkes poliklinik Polres Gorontalo dan di buatkan berita acara Pengambilan Sampel Urine Pengguna Narkotika dengan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkotika atas Nama ASRUL SANI adalah Positive Amfetamin dan methamfetamine sesuai dengan surat keterangan surat hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba Nomor : 160 / VI / 2025 / Urkes, Tanggal 19 Juni 2025
- Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan bukan ditujukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa ASRUL SANI Alias ASRUL, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 06.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Hutadaa, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, pukul 02:00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu dengan rute Sulteng tujuan Gorontalo dan orang tersebut memiliki kebiasaan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, lalu sekitar pukul 06.00 Wita Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Res Gorontalo IPTU RUDIANTO SIMBALA S.H. Yang didampingi Kanit Opsnal AIPDA YUDI Y. POTUTU mendapati ciri-ciri mobil yang ditumpangi oleh orang yang diduga membawa narkotika jenis shabu sesuai informasi yang tim opsnal dapatkan sedang melintasi jalan trans sulawesi sehingga tim opsnal saat itu langsung membuntuti mobil tersebut dari belakang, kemudian mobil yang tim opsnal buntuti tersebut berhenti di jalan depan salah satu rumah di dusun 1 huyula Desa Hutadaa Kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo yang kemudian dari mobil tersebut turun Terdakwa ASRUL SANI Alias ASRUL.
- Bahwa awalnya Terdakwa sebelum berangkat membeli narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang bernama OM BOTAK (DPO) di sebuah kios yang bertempat di Desa Kurea Kec. Bahadopi Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, pada saat itu Terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet seharga Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari OM BOTAK (DPO), Terdakwa menyimpannya di dompet hitam milik Terdakwa dan dompet tersebut Terdakwa simpan di kantung belakang celananya, setelah itu Terdakwa pulang ke kosan Terdakwa untuk mempersiapkan barang-barang Terdakwa yang akan di bawa ke Gorontalo yang tidak jauh dari kios tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu di kosan Terdakwa sendiri dan pada tanggal 18 juni 2025 pukul 20.00 wita Terdakwa di jemput Mobil yang akan menuju Gorontalo dan dalam perjalanan menuju gorontalo Terdakwa berhenti di Rumah Makan di Kec. Palasa kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah sambil mengonsumsi kembali narkotika jenis shabu tersebut di kamar mandi di Rumah Makan tersebut yang Terdakwa simpan di kantung belakang celananya.
- Bahwa pada pukul 06.30 wita Terdakwa tiba di Rumah istri Terdakwa yang bertempat di Desa Hutadaa kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo, pada saat Terdakwa menurunkan barang-barangnya dari mobil, Anggota kepolisian langsung menangkap Terdakwa, setelah itu anggota kepolisian juga langsung menanyakan bahwa Terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan Terdakwa langsung menjawab bahwa benar Terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan Terdakwa segera mengeluarkan dompet warna hitamnya yang ia simpan di kantung belakang celanannya dan menyuruh Terdakwa untuk membuka dompet tersebut dan didalamnya ditemukan 2 (dua) sachet kip plastic berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) sachet kip plastic bekas pakai, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) buah korek api yang termodifikasi dan 2 (dua) buah sedotan berwarna merah muda.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Nomor R-PP.01.01.23A.06.25.193 tanggal 23 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo dan ditandatangani oleh Stepanus Simon Sesa selaku Plt. Kepala Balai POM di Gorontalo dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0071 tanggal 23 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo dan ditandatangani oleh Fitriani Nur Husain, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM di Gorontalo, telah dilakukan pengujian terhadap sampel 1 (satu) plastik klip berisi serbuk berbentuk kristal warna putih bening dengan hasil sebagai berikut :
Uji yang dilakukan : Identifikasi Metamfetamin (Shabu)
Hasil : Positif Metamfetamin (Shabu)
Syarat : Positif
Metode : Reaksi warna KLT Spektrofotometri UV
Pustaka : MA 02/OB/07
Kesimpulan : Sampel tersebut di atas Positif Metamfetamin (Sabu).
- Bahwa Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan rincian :
Berat Sampel : Berat wadah + zat = 2.133,53 mg
Berat wadah = 733,35 mg
Berat zat = 1.400,18 mg
Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian = 1.400,18 mg atau 1,40018 gram
Berat sampel untuk pengujian = 50,82 mg atau 0,05082 gram
Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 50,82 mg atau 0,05082 gram, sisa sampel seberat 1.349,36 mg atau 1,34936 gram yang dikembalikan kepada Pihak Kepolisian dalam kondisi tersegel.
- Berdasarkan Surat Permintaan Tes Urine Nomor : B / 160 / VI / 2025 / Resnarkoba, Tanggal 19 Juni 2025, Telah dilakukan Pemeriksaan Urine di Urkes poliklinik Polres Gorontalo dan di buatkan berita acara Pengambilan Sampel Urine Pengguna Narkotika dengan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkotika atas Nama ASRUL SANI adalah Positive Amfetamin dan methamfetamine sesuai dengan surat keterangan surat hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba Nomor : 160 / VI / 2025 / Urkes, Tanggal 19 Juni 2025
- Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan bukan ditujukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KETIGA :
-----Bahwa Terdakwa ASRUL SANI Alias ASRUL, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 06.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Hutadaa, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, pukul 02:00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu dengan rute Sulteng tujuan Gorontalo dan orang tersebut memiliki kebiasaan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, lalu sekitar pukul 06.00 Wita Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Res Gorontalo IPTU RUDIANTO SIMBALA S.H. Yang didampingi Kanit Opsnal AIPDA YUDI Y. POTUTU mendapati ciri-ciri mobil yang ditumpangi oleh orang yang diduga membawa narkotika jenis shabu sesuai informasi yang tim opsnal dapatkan sedang melintasi jalan trans sulawesi sehingga tim opsnal saat itu langsung membuntuti mobil tersebut dari belakang, kemudian mobil yang tim opsnal buntuti tersebut berhenti di jalan depan salah satu rumah di dusun 1 huyula Desa Hutadaa Kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo yang kemudian dari mobil tersebut turun Terdakwa ASRUL SANI Alias ASRUL.
- Bahwa awalnya Terdakwa sebelum berangkat membeli narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang bernama OM BOTAK (DPO) di sebuah kios yang bertempat di Desa Kurea Kec. Bahadopi Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, pada saat itu Terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet seharga Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari OM BOTAK (DPO), Terdakwa menyimpannya di dompet hitam milik Terdakwa dan dompet tersebut Terdakwa simpan di kantung belakang celananya, setelah itu Terdakwa pulang ke kosan Terdakwa untuk mempersiapkan barang-barang Terdakwa yang akan di bawa ke Gorontalo yang tidak jauh dari kios tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu di kosan Terdakwa sendiri dan pada tanggal 18 juni 2025 pukul 20.00 wita Terdakwa di jemput Mobil yang akan menuju Gorontalo dan dalam perjalanan menuju gorontalo Terdakwa berhenti di Rumah Makan di Kec. Palasa kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah sambil mengonsumsi kembali narkotika jenis shabu tersebut di kamar mandi di Rumah Makan tersebut yang Terdakwa simpan di kantung belakang celananya.
- Bahwa pada pukul 06.30 wita Terdakwa tiba di Rumah istri Terdakwa yang bertempat di Desa Hutadaa kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo, pada saat Terdakwa menurunkan barang-barangnya dari mobil, Anggota kepolisian langsung menangkap Terdakwa, setelah itu anggota kepolisian juga langsung menanyakan bahwa Terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan Terdakwa langsung menjawab bahwa benar Terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan Terdakwa segera mengeluarkan dompet warna hitamnya yang ia simpan di kantung belakang celanannya dan menyuruh Terdakwa untuk membuka dompet tersebut dan didalamnya ditemukan 2 (dua) sachet kip plastic berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) sachet kip plastic bekas pakai, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) buah korek api yang termodifikasi dan 2 (dua) buah sedotan berwarna merah muda.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Nomor R-PP.01.01.23A.06.25.193 tanggal 23 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo dan ditandatangani oleh Stepanus Simon Sesa selaku Plt. Kepala Balai POM di Gorontalo dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0071 tanggal 23 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo dan ditandatangani oleh Fitriani Nur Husain, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM di Gorontalo, telah dilakukan pengujian terhadap sampel 1 (satu) plastik klip berisi serbuk berbentuk kristal warna putih bening dengan hasil sebagai berikut :
Uji yang dilakukan : Identifikasi Metamfetamin (Shabu)
Hasil : Positif Metamfetamin (Shabu)
Syarat : Positif
Metode : Reaksi warna KLT Spektrofotometri UV
Pustaka : MA 02/OB/07
Kesimpulan : Sampel tersebut di atas Positif Metamfetamin (Sabu).
- Bahwa Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan rincian:
Berat Sampel : Berat wadah + zat = 2.133,53 mg
Berat wadah = 733,35 mg
Berat zat = 1.400,18 mg
Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian = 1.400,18 mg atau 1,40018 gram
Berat sampel untuk pengujian = 50,82 mg atau 0,05082 gram
Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 50,82 mg atau 0,05082 gram, sisa sampel seberat 1.349,36 mg atau 1,34936 gram yang dikembalikan kepada Pihak Kepolisian dalam kondisi tersegel.
- Berdasarkan Surat Permintaan Tes Urine Nomor : B / 160 / VI / 2025 / Resnarkoba, Tanggal 19 Juni 2025, Telah dilakukan Pemeriksaan Urine di Urkes poliklinik Polres Gorontalo dan di buatkan berita acara Pengambilan Sampel Urine Pengguna Narkotika dengan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkotika atas Nama ASRUL SANI adalah Positive Amfetamin dan methamfetamine sesuai dengan surat keterangan surat hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba Nomor : 160 / VI / 2025 / Urkes, Tanggal 19 Juni 2025
- Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan bukan ditujukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- |