| Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat beserta ahli waris lainnya sebagai mana pada Posita Gugatan poin 2 tersebut diatas adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Hulopango T. Abas;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak dahulu di Dusun Durian Desa Tolinggula Tengah Kec. Sumalata Kab. DATI II Gorontalo sekarang di Dusun iloheluma Desa Tolite Jaya Kec. Tolinggula Kab . Gorontalo Utara yang luasnya + 6600 M2 dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah UTARA : + 59,50 M2 Yang berbatasan dahulu dengan Tanah kebun Milik Alm. Rum A. Usu Sekarang dengan tanah Kebun Milik Keluarga Kakilo;
- Sebelah TIMUR : + 110 M2 yang berbatasan Dahulu dengan Tanah Milik saudara Penggugat Ansar H. Abas sekarang dengan Rumah Milik Redi Salihi dan Tanah Kebun Milik Ahmad Djou;
- Sebelah SELATAN : + 59,50 M2 yang berbatasan dahulu dengan Jalan Trans Sulawesi sekarang berbatasan dengan Saluran Air dan Jalan Trans Sulawesi;
- Sebelah BARAT : + 110 M2 yang berbatasan dengan Rumah dan Tanah kebun Milik Rum A. Usu;
ADALAH TANAH MILIK YANG SAH PARA PENGGUGAT sebagaimana Surat Pembagian Tanah tertanggal 12 Januari 1989;
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( Onrechtmatige Daad );
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada atas tanah obyek sengketa tersebut, agar kiranya dihukum segera keluar dan meninggalkan tanah obyek sengketa tersebut serta membongkar segala bentuk bangunan yang berdiri diatas tanah obyek sengketa, termasuk juga tanaman tahunan didalamnya dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik bebas dan sempurna serta kosong dari segala beban harta miliknya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara ( TNI / POLRI );
- Menyatakan segala bentuk bukti – bukti surat yang dimiliki oleh Para Penggugat termasuk Surat Pembagian Tanah atas tanah obyek sengketa tanggal 12 januari 1989 adalah SAH MENURUT HUKUM;
- Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang timbul akibat penguasaan Para Tergugat atau ada hubungannya dengan peralihan hak atas tanah obyek sengketa oleh para Tergugat termasuk Surat Riwayat Asal Tanah milik tanggal 09 September 1998 dinyatakan TIDAK SAH ( Niet Rechtsgeldig ) atau BATAL DEMI HUKUM ( Nietig Van Recht wege ) atau dengan kata lain TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- Menghukum pula kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian materil maupun immateril secara secara bersama - sama kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah ) atas penguasaanya terhadap tanah obyek sengketa yang sudah berlangsung cukup lama, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak dapat membayar kerugian tersebut , maka segala bentuk harta benda milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak disita untuk dilelang guna menutupi kerugian tersebut semenjak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan SITA JAMINAN ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah obyek sengketa tersebut adalah sah dan berharga ;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan perkara ini;
- Menghukum Pula kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara bersama – sama dan;
Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |