Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Lbo Florina Djou Ayu Wahyuni Lombongia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Florina Djou
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rovan Panderwais Hulima, SHFlorina Djou
Tergugat
NoNama
1Ayu Wahyuni Lombongia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi

3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Rekening BRI : 515901069075539 atas nama AYU WAHYUNI LOMBOGIA sebagai Tergugat termasuk objek-objek atas nama Tergugat baik bergerak dan tidak bergerak baik yang sekarang maupun yang akan datang yang setara dengan hutang Tergugat

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian :

Kerugian Materiil berupa hutang pokok yang belum dikembalikan Tergugat adalah sebesar Rp. Rp. Total Rp. 77.500.000 (Tujuh puluh tujuh Juta Lima Ratus Rupiah);

Kerugian Immateriil, berupa janji dan kesepakatan dengan Tergugat yakni pengembalian ditambah 30% dari hasil pembelian arisan dan titipan dana jika diuangkan sebesar Rp. 65. 000. 000-,(enam puluh lima juta rupiah).

Total Kerugian baik Materil dan Immateril adalah sebesar Rp. 142. 500. 000-,(seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrachtvangewijsde);

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat tergugat dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak