| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa Wirda Alias Mama Ata, pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 Pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2025 di Jl. Raya Kayumalue, Kel. Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yaitu Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan sarana, atau keterangan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima gram), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 Pukul 04.30 wita di Jl. Transulawesi, Desa Mulyonegoro Kec. Pulubala Kab. Gorontalo, telah dilakukan tangkap tangan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo atas temuan 1 (satu) Paket kiriman Dus yang bertuliskan “pengirim iwan 082261592785, penerima pujik 089513430199, pertigaan parungi suryo” yang berisi 2 (dua) sachet plastik klip berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam penguasaan Saksi Fujipurnomo. Kemudian setelah dilakukan interogasi lebih lanjut oleh saksi penangkap, saksi Fujipurnomo mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Irwanto sebesar Rp. 2.000.000 pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025. Sehingga Pada hari Minggu Tanggal 12 Oktober 2025 sekira Pukul 17.30 wita di rumah Saksi Irwanto di Kel. Duyu Kec. Palu barat Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan tangkap tangan terhadap saksi Irwanto. Setelah diinterogasi oleh saksi penangkap, terdapat pengakuan dari saksi Irwanto bahwa Narkotika jenis sabu tersebut saksi Irwanto dapatkan dengan cara meminta tolong kepada saksi Nur Rohim untuk mencarikan Narkotika Jenis Sabu. Setelah itu Saksi Irwanto dan saksi Nur rohim pergi ke rumah saksi Risno di kel. Kayumalue dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu kepada saksi RISNO Dengan harga Rp. 1.900.000, Sehingga pada hari Selasa Tanggal 21 Oktober 2025 sekira Pukul 16.00 wita di rumah saksi Risno di JL. Palu Pantoloan Rt/Rw 1/1 Kel. Kayumalue Pajeko Kec. Palu Utara Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan tangkap tangan terhadap saksi Risno. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut oleh saksi penangkap terhadap saksi Risno, saksi Risno mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa Wirda pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira Pukul 21.00 wita di rumah Terdakwa di Jl. Raya Kayumalue, Kel. Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah yakni dengan harga Rp. 1.650.000, sehingga, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Wirda pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 Pukul 13.30 wita di Jl. Raya Kayumalue, Kel. Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Adapun cara-cara saksi risno mendapatkan Narkotika tersebut yaitu dengan memanggil Saksi Asrudhyn Alias Udin untuk membeli Narkotika jenis sabu, sehingga saksi Asrudhyn Alias Udin pergi untuk membeli sabu pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira Pukul 21.00 wita kepada Terdakwa Wirda. Saat itu Terdakwa Wirda berada di rumah Terdakwa Wirda di Jl. Raya Kayumalue, Kel. Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah datang Saksi Asrudhyn Alias Udin ke rumah Terdakwa Wirda dengan maksud membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 gram kepada Terdakwa dan saksi Asrudhyn Alias Udin memberikan uang sebanyak Rp. 1.650.000 kepada Terdakwa Wirda yang kemudian Terdakwa Wirda memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet plastik klip kepada saksi Asrudhyn Alias Udin, setelah Terdakwa Wirda memberikan Narkotika jenis sabu kepada saksi Asrudhyn Alias Udin kemudian saksi Asrudhyn Alias Udin pergi pulang. Bahwa dari rangkaian kejadian dan hubungan yang sedemikian dimulai sejak penangkapan saksi Fujipurnomo yang ditemukan barang bukti 2 (dua) sachet plastik klip berisi butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu merupakan berasal dari terdakwa Wirda, selain itu juga saat anggota Ditresnarkoba Gorontalo melakukan tangkap tangan kepada Terdakwa Wirda, ditemukan barang bukti 4 (empat) sachet plastik klip berisi butiran kristal Narkotika jenis shabu, Uang sejumlah Rp. 62.022.000, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 3 (tiga) buah Timbangan Digital, dan 2 (dua) buah tas kain.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0114 tanggal 14 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektofoto metri UV
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal,warna putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
1 (satu) Sachet dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1,578,67 mg
|
Berat wadah + zat=1.578,67 mg
Berat wadah = 371,78 mg
Berat zat = 1.206,89 mg
|
Wadah + Zat = 183,76 mg
Berat wadah = 127,16 mg
Berat zat = 56,60 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1.206,89 mg atau 1,20689 gram
- Berat Sampel untuk pengujian = 56,60 mg atau 0,05660 gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0122 tanggal 31 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT,Spektofoto metri UV
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
Tidak Ada Pustaka
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
1 (satu) Sachet dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1,828,85 mg
|
Berat wadah + zat=6.141,55 mg
Berat wadah = 767.41 mg
Berat zat = 5.374,14 mg
|
Wadah + Zat = 180,97 mg
Berat wadah = 108,89 mg
Berat zat = 72,08 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 5.374,14 mg atau 5,37414 gram
- Berat Sampel untuk pengujian = 72,08 mg atau 0,07208 gram
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Wirda Alias Mama Ata, pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 Pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2025 di Jl. Raya Kayumalue, Kel. Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan petikan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan sarana, atau keterangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima gram), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 Pukul 04.30 wita di Jl. Transulawesi, Desa Mulyonegoro Kec. Pulubala Kab. Gorontalo, telah dilakukan tangkap tangan oleh anggota Ditresnarkoba polda gorontalo atas temuan 1 (satu) Paket kiriman Dus yang bertuliskan “pengirim iwan 082261592785, penerima pujik 089513430199, pertigaan parungi suryo” yang berisi 2 (dua) sachet plastik klip berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam penguasaan Saksi Fujipurnomo. Kemudian setelah dilakukan interogasi lebih lanjut oleh saksi penangkap, saksi Fujipurnomo mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Irwanto sebesar Rp. 2.000.000 pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025. Sehingga Pada hari Minggu Tanggal 12 Oktober 2025 sekira Pukul 17.30 wita di rumah Saksi Irwanto di Kel. Duyu Kec. Palu barat Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan tangkap tangan terhadap saksi Irwanto. Setelah diinterogasi oleh saksi penangkap, terdapat pengakuan dari saksi Irwanto bahwa Narkotika jenis sabu tersebut saksi Irwanto dapatkan dengan cara meminta tolong kepada saksi Nur Rohim untuk mencarikan Narkotika Jenis Sabu. Setelah itu Saksi Irwanto dan saksi Nur rohim pergi ke rumah saksi Risno di kel. Kayumalue dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu kepada saksi RISNO Dengan harga Rp. 1.900.000, Sehinggapada hari Selasa Tanggal 21 Oktober 2025 sekira Pukul 16.00 wita di rumah saksi Risno di JL. Palu Pantoloan Rt/Rw 1/1 Kel. Kayumalue Pajeko Kec. Palu Utara Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan tangkap tangan terhadap saksi Risno. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut oleh saksi penangkap terhadap saksi Risno, saksi Risno mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa Wirda pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira Pukul 21.00 wita di rumah Terdakwa di Jl. Raya Kayumalue, Kel. Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah yakni dengan harga Rp. 1.650.000, sehingga, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Wirda pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 Pukul 13.30 wita di Jl. Raya Kayumalue, Kel. Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Adapun cara-cara saksi risno mendapatkan Narkotika tersebut yaitu dengan memanggil Saksi Asrudhyn Alias Udin untuk membeli Narkotika jenis sabu, sehingga saksi Asrudhyn Alias Udin pergi untuk membeli sabu pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira Pukul 21.00 wita kepada Terdakwa Wirda. Saat itu Terdakwa Wirda berada di rumah Terdakwa Wirda di Jl. Raya Kayumalue, Kel. Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah datang Saksi Asrudhyn Alias Udin ke rumah Terdakwa Wirda dengan maksud membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 gram kepada Terdakwa dan saksi Asrudhyn Alias Udin memberikan uang sebanyak Rp. 1.650.000 kepada Terdakwa Wirda yang kemudian Terdakwa Wirda memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet plastik klip kepada saksi Asrudhyn Alias Udin, setelah Terdakwa Wirda memberikan Narkotika jenis sabu kepada saksi Asrudhyn Alias Udin kemudian saksi Asrudhyn Alias Udin pergi pulang. Bahwa dari rangkaian kejadian dan hubungan yang sedemikian dimulai sejak penangkapan saksi Fujipurnomo yang ditemukan barang bukti 2 (dua) sachet plastik klip berisi butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu merupakan berasal dari terdakwa Wirda, selain itu juga saat anggota Ditresnarkoba Gorontalo melakukan tangkap tangan kepada Terdakwa Wirda, ditemukan barang bukti 4 (empat) sachet plastik klip berisi butiran kristal Narkotika jenis shabu, Uang sejumlah Rp. 62.022.000, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 3 (tiga) buah Timbangan Digital, dan 2 (dua) buah tas kain.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0114 tanggal 14 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektofoto metri UV
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal,warna putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
1 (satu) Sachet dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1,578,67 mg
|
Berat wadah + zat=1.578,67 mg
Berat wadah = 371,78 mg
Berat zat = 1.206,89 mg
|
Wadah + Zat = 183,76 mg
Berat wadah = 127,16 mg
Berat zat = 56,60 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1.206,89 mg atau 1,20689 gram
- Berat Sampel untuk pengujian = 56,60 mg atau 0,05660 gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0122 tanggal 31 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT,Spektofoto metri UV
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
Tidak Ada Pustaka
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
1 (satu) Sachet dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1,828,85 mg
|
Berat wadah + zat=6.141,55 mg
Berat wadah = 767.41 mg
Berat zat = 5.374,14 mg
|
Wadah + Zat = 180,97 mg
Berat wadah = 108,89 mg
Berat zat = 72,08 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 5.374,14 mg atau 5,37414 gram
- Berat Sampel untuk pengujian = 72,08 mg atau 0,07208 gram
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------- |