Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2026/PN Lbo 1.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
2.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
3.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
4.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
1.MOHAMAD RIVALDI DJAMPA Alias ADIT
2.ADITYA PUTRA NTUNA Alias PUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 118/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2935/P.5.11/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
2NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
3MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
4NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD RIVALDI DJAMPA Alias ADIT[Penahanan]
2ADITYA PUTRA NTUNA Alias PUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---- Bahwa Terdakwa MOHAMAD RIVALDI DJAMPA Alias ADIT  yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama-sama dengan ADITYA PUTRA NTUNA Alias PUTRA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam Toko Alfamart yang beralamat di Desa Pongongaila Kec. Pulubaka Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, Saksi Korban bersama Saksi ALID datang ke toko Alfamart yang beralamat di Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, untuk membeli rokok. Pada saat Saksi Korban hendak memasuki toko, Terdakwa I yang sedang duduk bersama Terdakwa II di depan toko Alfamart memanggil Saksi Korban dengan mengatakan, "Woy sini dulu ngana", yang berarti "Woy sini dulu kamu." Atas panggilan tersebut, Saksi Korban hanya membalas dengan melambaikan tangan ke arah Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian tetap masuk ke dalam toko. Setelah Saksi Korban berada di dalam toko, tepatnya di depan kasir, Terdakwa I menghampiri Saksi Korban sambil mengatakan, "Bukan ngana yang lalu." Sesaat setelah mengucapkan perkataan tersebut, Terdakwa I secara tiba-tiba melayangkan pukulan menggunakan tangan kanannya yang terkepal ke arah wajah Saksi Korban. Namun, pukulan tersebut sempat ditangkis oleh Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa I kembali memukul Saksi Korban sehingga mengenai kedua tangan Saksi Korban yang digunakan untuk menangkis pukulan tersebut. Karena merasa kesakitan, Saksi Korban kemudian membalas pukulan Terdakwa I sehingga terjadi perkelahian di dalam toko Alfamart dimana dalam perkelahian tersebut, Terdakwa I secara berulang kali memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanannya yang terkepal hingga mengenai pipi sebelah kanan, bibir sebelah kiri, dan rahang sebelah kiri Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa II datang dan turut melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal hingga mengenai bagian wajah Saksi Korban. Tidak lama kemudian, beberapa orang yang berada di sekitar lokasi datang melerai perkelahian tersebut dan membawa Saksi Korban keluar dari dalam toko Alfamart. 
  • Bahwa setelah berada di depan toko Alfamart, Terdakwa II langsung menendang bagian wajah Saksi Korban, kemudian memukul Saksi Korban secara berulang kali menggunakan tangan kanannya yang terkepal hingga mengenai bagian wajah Saksi Korban. Tidak lama kemudian, Terdakwa I turut kembali memukul Saksi Korban secara berulang kali menggunakan tangan kanannya yang terkepal hingga mengenai bagian wajah Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa II kembali menendang dan memukul Saksi Korban lalu datang orang-orang yang melerai  serta memisahkan perkelahian tersebut. Setelah itu, Saksi Korban segera melarikan diri menuju Masjid Besar Kecamatan. Setibanya di samping masjid, Saksi Korban meminta pertolongan kepada Saksi UTEN. Selanjutnya, Saksi UTEN menghubungi seseorang yang berada di sekitar toko Alfamart untuk menanyakan kejadian yang baru saja terjadi. Namun, tidak lama kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dan beberapa orang temannya datang menemui Saksi UTEN serta menceritakan mengenai perkelahian tersebut. Setelah mendengar penjelasan dari para Terdakwa, Saksi UTEN kemudian menanyakan kepada Saksi Korban apakah keterangan yang disampaikan oleh Terdakwa I tersebut benar. lalu Saksi Korban menjawab bahwa keterangan tersebut tidak benar. Mendengar jawaban Saksi Korban, Terdakwa I secara tiba-tiba kembali melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal hingga mengenai rahang sebelah kiri Saksi Korban. Selanjutnya, Saksi UTEN segera melerai dan memisahkan Terdakwa I dengan Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban langsung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya. 
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi Korban mengalami luka berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 440/PKM-TIB/1105/V/2026 tertanggal 24 Mei 2026 atas nama ABDUL MUTALIB SAMSUDIN yang ditanda tangani oleh dr. Jihan G. Ismail selaku dokter pemeriksa pada  UPTD Puskesmas Tibawa dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan:
  1. Bengkak di dahi bagian kiri ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter
  2. Bengkak di pipi kanan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter
  3. Luka lecet di bibir bawah bagian dalam ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter
  4. Memar di bibir atas bagian dalam ukuran satu sentimeter  kali satu sentimeter
  5. Luka lecet di paha sebelah kanan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter

 

 

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ---------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa MOHAMAD RIVALDI DJAMPA Alias ADIT  yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama-sama dengan ADITYA PUTRA NTUNA Alias PUTRA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam Toko Alfamart yang beralamat di Desa Pongongaila Kec. Pulubaka Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, “dengan sengaja melakukan Penganiayaan, melakukan sendiri tindak pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana; atau d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, Saksi Korban bersama Saksi ALID datang ke toko Alfamart yang beralamat di Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, untuk membeli rokok. Pada saat Saksi Korban hendak memasuki toko, Terdakwa I yang sedang duduk bersama Terdakwa II di depan toko Alfamart memanggil Saksi Korban dengan mengatakan, "Woy sini dulu ngana", yang berarti "Woy sini dulu kamu." Atas panggilan tersebut, Saksi Korban hanya membalas dengan melambaikan tangan ke arah Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian tetap masuk ke dalam toko. Setelah Saksi Korban berada di dalam toko, tepatnya di depan kasir, Terdakwa I menghampiri Saksi Korban sambil mengatakan, "Bukan ngana yang lalu." Sesaat setelah mengucapkan perkataan tersebut, Terdakwa I secara tiba-tiba melayangkan pukulan menggunakan tangan kanannya yang terkepal ke arah wajah Saksi Korban. Namun, pukulan tersebut sempat ditangkis oleh Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa I kembali memukul Saksi Korban sehingga mengenai kedua tangan Saksi Korban yang digunakan untuk menangkis pukulan tersebut. Karena merasa kesakitan, Saksi Korban kemudian membalas pukulan Terdakwa I sehingga terjadi perkelahian di dalam toko Alfamart dimana dalam perkelahian tersebut, Terdakwa I secara berulang kali memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanannya yang terkepal hingga mengenai pipi sebelah kanan, bibir sebelah kiri, dan rahang sebelah kiri Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa II datang dan turut melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal hingga mengenai bagian wajah Saksi Korban. Tidak lama kemudian, beberapa orang yang berada di sekitar lokasi datang melerai perkelahian tersebut dan membawa Saksi Korban keluar dari dalam toko Alfamart. 
  • Bahwa setelah berada di depan toko Alfamart, Terdakwa II langsung menendang bagian wajah Saksi Korban, kemudian memukul Saksi Korban secara berulang kali menggunakan tangan kanannya yang terkepal hingga mengenai bagian wajah Saksi Korban. Tidak lama kemudian, Terdakwa I turut kembali memukul Saksi Korban secara berulang kali menggunakan tangan kanannya yang terkepal hingga mengenai bagian wajah Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa II kembali menendang dan memukul Saksi Korban lalu datang orang-orang yang melerai  serta memisahkan perkelahian tersebut. Setelah itu, Saksi Korban segera melarikan diri menuju Masjid Besar Kecamatan. Setibanya di samping masjid, Saksi Korban meminta pertolongan kepada Saksi UTEN. Selanjutnya, Saksi UTEN menghubungi seseorang yang berada di sekitar toko Alfamart untuk menanyakan kejadian yang baru saja terjadi. Namun, tidak lama kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dan beberapa orang temannya datang menemui Saksi UTEN serta menceritakan mengenai perkelahian tersebut. Setelah mendengar penjelasan dari para Terdakwa, Saksi UTEN kemudian menanyakan kepada Saksi Korban apakah keterangan yang disampaikan oleh Terdakwa I tersebut benar. lalu Saksi Korban menjawab bahwa keterangan tersebut tidak benar. Mendengar jawaban Saksi Korban, Terdakwa I secara tiba-tiba kembali melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal hingga mengenai rahang sebelah kiri Saksi Korban. Selanjutnya, Saksi UTEN segera melerai dan memisahkan Terdakwa I dengan Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban langsung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya. 
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi Korban mengalami luka berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 440/PKM-TIB/1105/V/2026 tertanggal 24 Mei 2026 atas nama ABDUL MUTALIB SAMSUDIN yang ditanda tangani oleh dr. Jihan G. Ismail selaku dokter pemeriksa pada  UPTD Puskesmas Tibawa dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan:
  1. Bengkak di dahi bagian kiri ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter
  2. Bengkak di pipi kanan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter
  3. Luka lecet di bibir bawah bagian dalam ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter
  4. Memar di bibir atas bagian dalam ukuran satu sentimeter  kali satu sentimeter
  5. Luka lecet di paha sebelah kanan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya