| Petitum |
- Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Nursia Hurusani, perempuan, lahir di Kwandang pada tanggal 03 Maret 1953, telah meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 20 November 2010 di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara untuk mencatat kematian tersebut dalam register yang diperuntukan untuk itu dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Nursia Hurusani;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|