Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akta kematian AHMAD SUPU lahir di Gorontalo, 13 Agustus 1957 dan telah meninggal dunia di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 1 Januari 1989;
- Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara untuk mencatatkan tentang Akta Kematian AHMAD SUPU tersebut sebagaimana mestinya;
- Memberikan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon
|