Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
4.SATRI ALDI, S.H
5.Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
ASWAN S. DATU ELA alias TUYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/P.5.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2FENNY HASLIZARNI, SH
3SANTA CLARA DAMANIK, S.H
4SATRI ALDI, S.H
5Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWAN S. DATU ELA alias TUYU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU pada hari Minggu Tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 01.35 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa sebagaimana uraian waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 09.25 WITA, Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya yaitu Saksi RAHMAN K. HONGI dan Saksi AHMAD ZAINALDY LAIYA selaku Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorontalo Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU yang memiliki ataupun menguasai barang yang diduga narkotika jenis shabu di Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Setelah mendapat informasi tersebut Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya langsung melakukan pengamatan dengan bergerak menuju lokasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 12.40 WITA Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya sampai di Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara dan langsung mencari informasi keberadaan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU yang berada di gubuk tempat beristirahat di sekitar hutan Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya langsung menuju lokasi tersebut menggunakan ojek yang biasa digunakan untuk masuk ke dalam hutan. Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 8 Maret 2026 sekitar pukul 01.35 WITA Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya tiba di rumah gubuk tepatnya di dalam hutan yang menjadi tempat beristirahat sebelum naik ke lokasi tambang. Setelah sampai di rumah gubuk tersebut Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya melihat keberadaan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU sedang duduk di bangku depan rumah gubuk. Kemudian Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan serta menginterogasi Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU, lalu Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menerangkan bahwa Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menyimpan narkotika jenis shabu di dalam tas pinggang warna hijau milik Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Kemudian dengan disaksikan oleh Saksi ISRAN NGGAI selaku Aparat Desa Tumba, Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) sechet plastik klip ukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu berada di dalam tas pinggang warna hijau yang digunakan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Selanjutnya Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU beserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa oleh Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya ke Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU memperoleh barang bukti berupa 10 (sepuluh) sechet plastik klip ukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menghubungi temannya yaitu Saksi ANDRI A. BUSUNE melalui whatsapp yaitu dengan menanyakan “APA ADA BARANG NARKOTIKA JENIS SHABU”, namun Saksi ANDRI A. BUSUNE menjawab “SAYA SUDAH LAMA TIDAK MENGGUNAKAN BARANG TERSEBUT”, kemudian Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU mengatakan “SIAPA TAU ADA KENALAN YANG MEMPUNYAI NARKOTIKA JENIS SHABU YANG BISA DI BELI”, lalu Saksi ANDRI A. BUSUNE menjawab “SAYA AKAN MENANYAKAN DULU KE TEMAN SAYA”. Setelah Saksi ANDRI A. BUSUNE menanyakan kepada temannya tersebut Saksi ANDRI A. BUSUNE kembali menghubungi Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU dan memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu tersebut ada, lalu Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menanyakan “BERAPA HARGANYA”, kemudian Saksi ANDRI A. BUSUNE menjawab “SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH”, setelah itu Saksi ANDRI A. BUSUNE memberikan nomor telepon temannya yaitu Lelaki DIKI kepada Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Selanjutnya Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menghubungi Lelaki DIKI dan menanyakan apakah ada narkotika jenis tersebut dan Lelaki DIKI mengatakan ada, lalu Lelaki DIKI bertanya kepada Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU siapa yang akan menjemput narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU mengatakan bahwa Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU sendiri yang akan menjemputnya.
  • Bahwa Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU melakukan pembayaran uang sejumlah Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas pembelian narkotika jenis shabu tersebut melalui Saksi ANDRI A. BUSUNE yang dilakukan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU dengan cara mentransfer ke nomor DANA 082190037797 milik Saksi ANDRI A. BUSUNE sebanyak 3 (tiga) kali yaitu transfer pertama sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), transfer kedua sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan transfer ketiga sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang keseluruhan pembayaran tersebut dilakukan di hari yang sama yaitu pada tanggal 06 Maret 2026.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.03.26.118 tanggal 10 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastic klip kecil berisikan butiran Kristal diduga Narkkotika jenis shabu sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0031 tanggal 10 Maret 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut :

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

MA

02/OB/07

Reaksiw warna, Spektrofotometri

2.

Pemeterian

Serbuk berbentuk Kristal, warna putih

--

MA

02/OB/07

Organoleptis

  • Bahwa barang bukti yang telah dilakukan pengujian dilaboratorium tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ASWAN S DATU ELA Alias TUYU tidak mempunyai hak ataupun memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

------- Perbuatan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU pada hari Minggu Tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 01.35 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana uraian waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 09.25 WITA, Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya yaitu Saksi RAHMAN K. HONGI dan Saksi AHMAD ZAINALDY LAIYA selaku Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorontalo Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU yang memiliki ataupun menguasai barang yang diduga narkotika jenis shabu di Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Setelah mendapat informasi tersebut Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya langsung melakukan pengamatan dengan bergerak menuju lokasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 12.40 WITA Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya sampai di Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara dan langsung mencari informasi keberadaan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU yang berada di gubuk tempat beristirahat di sekitar hutan Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya langsung menuju lokasi tersebut menggunakan ojek yang biasa digunakan untuk masuk ke dalam hutan. Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 8 Maret 2026 sekitar pukul 01.35 WITA Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya tiba di rumah gubuk tepatnya di dalam hutan yang menjadi tempat beristirahat sebelum naik ke lokasi tambang. Setelah sampai di rumah gubuk tersebut Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya melihat keberadaan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU sedang duduk di bangku depan rumah gubuk. Kemudian Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan serta menginterogasi Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU, lalu Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menerangkan bahwa Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menyimpan narkotika jenis shabu di dalam tas pinggang warna hijau milik Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Kemudian dengan disaksikan oleh Saksi ISRAN NGGAI selaku Aparat Desa Tumba, Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) sechet plastik klip ukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu berada di dalam tas pinggang warna hijau yang digunakan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Selanjutnya Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU beserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa oleh Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya ke Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU memperoleh barang bukti berupa 10 (sepuluh) sechet plastik klip ukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menghubungi temannya yaitu Saksi ANDRI A. BUSUNE melalui whatsapp yaitu dengan menanyakan “APA ADA BARANG NARKOTIKA JENIS SHABU”, namun Saksi ANDRI A. BUSUNE menjawab “SAYA SUDAH LAMA TIDAK MENGGUNAKAN BARANG TERSEBUT”, kemudian Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU mengatakan “SIAPA TAU ADA KENALAN YANG MEMPUNYAI NARKOTIKA JENIS SHABU YANG BISA DI BELI”, lalu Saksi ANDRI A. BUSUNE menjawab “SAYA AKAN MENANYAKAN DULU KE TEMAN SAYA”. Setelah Saksi ANDRI A. BUSUNE menanyakan kepada temannya tersebut Saksi ANDRI A. BUSUNE kembali menghubungi Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU dan memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu tersebut ada, lalu Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menanyakan “BERAPA HARGANYA”, kemudian Saksi ANDRI A. BUSUNE menjawab “SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH”, setelah itu Saksi ANDRI A. BUSUNE memberikan nomor telepon temannya yaitu Lelaki DIKI kepada Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Selanjutnya Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menghubungi Lelaki DIKI dan menanyakan apakah ada narkotika jenis tersebut dan Lelaki DIKI mengatakan ada, lalu Lelaki DIKI bertanya kepada Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU siapa yang akan menjemput narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU mengatakan bahwa Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU sendiri yang akan menjemputnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.03.26.118 tanggal 10 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastic klip kecil berisikan butiran Kristal diduga Narkkotika jenis shabu sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0031 tanggal 10 Maret 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut :

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

MA

02/OB/07

Reaksiw warna, Spektrofotometri

2.

Pemeterian

Serbuk berbentuk Kristal, warna putih

--

MA

02/OB/07

Organoleptis

  • Bahwa barang bukti yang telah dilakukan pengujian dilaboratorium tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU tidak mempunyai hak ataupun memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, bukan tanaman. 

------- Perbuatan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KETIGA :

------- Bahwa Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU pada hari Minggu Tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 01.35 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana uraian waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 09.25 WITA, Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya yaitu Saksi RAHMAN K. HONGI dan Saksi AHMAD ZAINALDY LAIYA selaku Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorontalo Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU yang memiliki ataupun menguasai barang yang diduga narkotika jenis shabu di Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Setelah mendapat informasi tersebut Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya langsung melakukan pengamatan dengan bergerak menuju lokasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 12.40 WITA Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya sampai di Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara dan langsung mencari informasi keberadaan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU yang berada di gubuk tempat beristirahat di sekitar hutan Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya langsung menuju lokasi tersebut menggunakan ojek yang biasa digunakan untuk masuk ke dalam hutan. Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 8 Maret 2026 sekitar pukul 01.35 WITA Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya tiba di rumah gubuk tepatnya di dalam hutan yang menjadi tempat beristirahat sebelum naik ke lokasi tambang. Setelah sampai di rumah gubuk tersebut Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya melihat keberadaan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU sedang duduk di bangku depan rumah gubuk. Kemudian Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan serta menginterogasi Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU, lalu Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menerangkan bahwa Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menyimpan narkotika jenis shabu di dalam tas pinggang warna hijau milik Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Kemudian dengan disaksikan oleh Saksi ISRAN NGGAI selaku Aparat Desa Tumba, Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) sechet plastik klip ukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu berada di dalam tas pinggang warna hijau yang digunakan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Selanjutnya Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU beserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa oleh Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya ke Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 tepatnya sebelum dilakukan penangkapan oleh Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya. 
  • Bahwa cara Terdakwa ASWAN S DATU ELA Alias TUYU memakai atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut yakni dimulai dari mengambil serbuk dari plastik klip dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan putih, kemudian serbuk tersebut dituang ke tabung kaca kecil atau yang biasa disebut pipet. Setelah itu Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menyambungkan ujung tabung kaca yang terbuka dengan salah satu ujung sedotan yang tertancap di dalam botol air mineral atau yang biasa disebut dengan bong yang berisikan air sebanyak setengah botol, kemudian batang tabung kaca yang tersambung sampai dengan air yang ada dalam botol tersebut dipanasi dengan api yang berasal dari korek gas. Selanjutnya serbuk atau butiran narkotika jenis shabu yang ada di dalam pipet menjadi asap dan masuk ke dalam botol, lalu Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menghisap ujung sedotan yang lain yang tertancap ke dalam botol air yang ujungnya tidak menyentuh permukaan air sampai asap yang ada di dalam botol masuk ke dalam mulut sampai ke dalam dada, kemudian asap tersebut keluar melalui hidung Terdakwa ASWAN S DATU ELA Alias TUYU. Tindakan tersebut Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU lakukan berulang-ulang hingga serbuk atau butiran narkotika jenis shabu yang ada di dalam tabung kaca atau pipet tersebut habis.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.03.26.118 tanggal 10 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastic klip kecil berisikan butiran Kristal diduga Narkkotika jenis shabu sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0031 tanggal 10 Maret 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut :

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

MA

02/OB/07

Reaksi warna, Spektrofotometri

2.

Pemeterian

Serbuk berbentuk Kristal, warna putih

--

MA

02/OB/07

Organoleptis

  • Bahwa barang bukti yang telah dilakukan pengujian dilaboratorium tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: SKHPN/04/III/75.05/2026/BNNK tanggal 09 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vika Resty R. Adam selaku Dokter Pemeriksa dan Roli Ismail, AMd.Far selaku Pemeriksa pada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gorontalo Utara menerangkan bahwa Terdakwa ASWAN S DATU ELA Alias TUYU selaku terperiksa TERINDIKASI menggunakan narkotika dengan hasil pemeriksaan urin yaitu Positif Amphetamine dan Methampetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. ASWAN S. DATU ELA Nomor R/003/V/KA/PB.06.06/2026/BNNK yang diterbitkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gorontalo Utara tanggal 07 Mei 2026, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa a.n. ASWAN S. DATU ELA adalah merupakan penyalahguna narkotika golongan I yaitu metamphetamine (sabu) untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori ringan, didiagnosis Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulasi (F15), serta tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU tidak memiliki penyakit atau tidak dalam keadaan sakit yang harus mendapatkan rekomendasi medis atau dokter dalam penggunaan narkotika Golongan I.

------- Perbuatan Terdakwa ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya