Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Lbo Hartaty Lamatenggo 1.Yahya minabari
2.Leni Dj. suleman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hartaty Lamatenggo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL A. PAKAYA, SHHartaty Lamatenggo
Tergugat
NoNama
1Yahya minabari
2Leni Dj. suleman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Basrin djafar
2Kepala Kantor Pertanahan kabupaten gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;

2. Menyatakan Sebidang tanah seluas ±17.694 m?2; berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/I/1989 tanggal 27 Januari 1989 yang terletak di desa Pulubula (sekarang desa Tridharma) kecamatan Pulubala kabupaten gorontalo Dengan Batas- Batas sebagai Berikut :

Utara Berbatasan dengan jl. Trans sulawsi

timur Berbatasn dengan Lorong

Selatan Berbatasan dengan sungai

Barat Berbatasan dengan  Bahar zees

3. Menyatakan Sebidang tanah seluas ±4.019 m?2; berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 05/I/1989 tanggal 27 Januari 1989, yang seluruhnya terletak di Desa Pulubala (sekarang Desa Tridharma), Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Utara Berbatasan dengan Sungai

Timur Berbatasn denganl Lorong

Selatan Berbatasan dengan Dengan Kebun K. Tayib

Barat Berbatasan dengan Dengan Sungai  

Adalah Sah Sebagian  milik dari Penggugat

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menyatakan Tergugat I dan tergugat II tidak memliki hak atas tanah Objek sengketa;

6. Menyatakan secara hukum seluruh perbuatan Penerbitan surat-surat  keputusan, surat Pernyataan, Akta Jual Beli, Sertifikat-Sertifikat ataupun surat lain apa saja yang menyangkut peralihan hak atas objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekutan hukum mengikat;

7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 305 atas nama tergugat I dan sertfikat hak milik nomor 306 atas nama Tergugat Iditerbitkan secara melawan hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

8. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan Oleh Pengadilan Negeri limboto atas Objek Sengketa;

9. Menghukum Tergugat I dan tergugat II dan/atau siapapun yang mendapatkan hak untuk itu untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;

10. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan yang berada diatas tanah objek sengketa secara suka rela atau dengan bantuan alat Negera (POLRI);

11. Menghukum Tergugat I dan tergugat II secara tanggung rente  untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Morill  Kepada Penggugat sebesar Rp 1.750.000.000.00,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan tergugat II  secara Tunai serta seketika putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang Tetap (Inkracht van gewisjde);

12. Memnghukum Tergugat I dan tergugat II  membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.00,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam Perkara ini;

13. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk kepada Putusan dalam Perkara ini;

14. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum banding, kasasi, dan Peninjaun Kembali;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak