Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Lbo 1.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
4.SATRI ALDI, S.H
5.NITA BONITA SALEHA TIMOR, S.H.
6.CORNELIA FATIKASARI KULUMUDIN, S.H.
7.THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
8.Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
KADIR DIKO Alias KADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-992A/P.5.15/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2FENNY HASLIZARNI, SH
3SANTA CLARA DAMANIK, S.H
4SATRI ALDI, S.H
5NITA BONITA SALEHA TIMOR, S.H.
6CORNELIA FATIKASARI KULUMUDIN, S.H.
7THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
8Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADIR DIKO Alias KADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Bahwa ia Terdakwa KADIR DIKO Alias KADI pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 22.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Didingga Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan rumah orang tua milik Saksi ADRIYANCE R. MII alias PULU atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja telah melakukan “penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana pada uraian dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Didingga Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara pergi ke warung dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli rokok dan air mineral, di tengah perjalanan, Terdakwa melihat Saksi ROLIS IBRAHIM dan Saksi MOHAMAD ILHAM UDAY alias JEPU duduk di tempat duduk kayu (dego-dego) dekat warung milik Saksi ADRIANTO MII alias YANTO sehingga Terdakwa memutar arah sepeda motornya dan memarkirkannya di depan duduk kayu (dego-dego) tempat saksi ROLIS IBRAHIM dan saksi MOHAMAD ILHAM UDAY duduk lalu Terdakwa memanggil saksi ROLIS IBRAHIM sehingga saksi ROLIS IBRAHIM pun menghampiri Terdakwa. Setelah itu, dengan posisi yang masih berada di atas sepeda motornya, Terdakwa bertanya dari mana saksi ROLIS IBRAHIM sebelumnya dan dijawab oleh saksi ROLIS IBRAHIM bahwa saksi ROLIS IBRAHIM baru saja pulang dari Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian Terdakwa bertanya kembali ”ba apa di tolinggula?” artinya apa yang kamu lakukan di Tolinggula lalu saksi ROLIS IBRAHIM menjawab ”hanya pergi ke teman saya, Terdakwa bertanya lagi ”kenapa tidak bapangge?” yang artinya ”kenapa tidak mengajak saya?”. Dari percakapan tersebut Terdakwa mulai emosi karena sebelumnya saat berada di lokasi tambang di Desa Lintidu Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Terdakwa dan saksi ROLIS IBRAHIM sudah merencanakan akan membuat acara di Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, namun disaat saksi ROLIS IBRAHIM mengadakan acara tersebut, saksi ROLIS IBRAHIM tidak mengajak Terdakwa. Disaat Terdakwa dan saksi ROLIS IBRAHIM sedang beradu mulut, datang istri Terdakwa sdri. NOVA IBRAHIM dengan menggunakan sepeda motor langsung memarahmarahi saksi ROLIS IBRAHIM hingga memukul saksi ROLIS IBRAHIM.
  • Bahwa mendengar ada keributan di depan rumahnya, saksi ADRIANCE R. MII yang sedang menonton televisi di dalam rumahnya keluar untuk mencari sumber keributan, setelah keluar rumah saksi ADRIANCE R. MII menemukan Terdakwa dan sdri. NOVA MONOARFA sedang bertengkar atau adu mulut dengan saksi ROLIS IBRAHIM, melihat hal tersebut saksi ADRIANCE R. MII datang melerai dengan cara memeluk sembari menarik saksi ROLIS IBRAHIM agar menjauh dari Terdakwa dan sdri. NOVA MONOARFA, sedangkan Terdakwa ditarik dari arah belakang oleh sdr. DADE IBRAHIM yang menyebabkan Terdakwa terjatuh di atas bahu jalan. Pada saat terjatuh, Terdakwa kemudian mengambil batu lalu ia berdiri dan menghampiri saksi ADRIANCE R. MII sambil berkata “yi’o talo mate ola’u” yang artinya “kamu yang memukul saya”, saksi ADRIANCE R. MII mengatakan “dila wa’u” yang artinya “bukan saya”. Setelah melontarkan kalimat tesebut, Terdakwa melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan sebelah kanannya yang sedang memegang sebuah batu ke arah pipi bagian kiri saksi ADRIANCE R. MII sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Terdakwa dan saksi ADRIANCE R. MII dilerai oleh saksi PANDI POTALE, saksi MOHAMAD ILHAM UDAY, dan saksi ADRIANTO MII. Setelah dilerai, saksi korban ADRIANCE R. MII dibawa oleh saksi PANDI POTALE ke Puskesmas Biau di Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara untuk memperoleh perawatan medis atas luka yang dideritanya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi ADRIANCE R. MII mengalami luka terbuka pada pipi kiri berbentuk bulat dengan ukuran Panjang 2,5 cm (dua koma lima sentimeter) dan lebar 2,4 cm (dua koma empat sentimeter). Luka berbatas tegas, berwarna kemerahan. Daerah sekitar luka ditemukan bengkak dan bekas darah yang mengering. Lukaluka tersebut sebagaimana diuraikan dalam surat hasil Visum et Repertum Nomor: 440/RSUDTM/040/V/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KHUSNUL KHATIMAH, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tolinggula Melayani dengan kesimpulan: “Setelah diperiksa seorang laki-laki berusia 30 (tiga puluh) tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada pipi kiri yang diakibatkan oleh persentuhan dengan permukaan tumpul”.

 

---- Perbuatan Terdakwa KADIR DIKO Alias KADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya