| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa terdakwa MOH. JUL A. PAUDI Alias KRISNA Alias NUNU bertindak secara sendiri-sendiri ataupun Bersama-sama dengan saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dan saksi OLIVIA PAAT, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kayu Bulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wita aat terdakwa sedang berada di rumah tempat tinggalnya yang beralamat Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa menerima pesan melalui aplikas Whatsapp dari saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dengan isi pesan “ping bosku”, kemudian terdakwa membalas pesan tersebut dengan memerintahkan saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN untuk datang ke rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 05.00 wita saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dan saksi OLIVIA PAAT tiba di rumah terdakwa, lalu setelah berada di dalam rumah terdakwa, saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN menyerahkan uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu dan terdakwa langsung menyerahkan 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu kepada saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN, setelah itu terdakwa melihat saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dan saksi OLIVIA PAAT mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di kamar terdakwa, setelah selesai mengkonsumsi saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dan saksi OLIVIA PAAT berpamitan untuk kembali ke Provinsi Gorontalo.
- Bahwa sekira pukul 13.00 wita, saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan tim yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengendara Mobil jenis Sigra berwarna Putih yang membawa Narkotika jenis shabu dari arah Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Kabupaten Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar wilayah Kelurahan Kayubulan Kabupaten Gorontalo, kemudian sekira pukul 15.45 wita melihat Mobil jenis Sigra berwarna Putih terparkir di halaman rumah warga dan terlihat saksi OLIVIA PAAT turun dari mobil dan saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN yang berada di dalam mobil tersebut, sehingga petugas langsung mendatangi saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dan saksi OLIVIA PAAT, setelah melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, saksi OLIVIA PAAT mengeluarkan 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan tisu dari dalam saku kiri celana yang dikenakannya dan setelah dilakukan interogasi saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN mengakui bahwa benar 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari terdakwa yang berdomisili di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dan saksi OLIVIA PAAT dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong, setelah itu petugas melakukan interogasi terrhadap terdakwa atas temuan 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dan saksi OLIVIA PAAT dan terdakwa mengakui bahwa benar 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari terdakwa dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat petugas menemukan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu di dalam saku kiri celana yang dikenakan oleh terdakwa, 4 (empat) pak plastik kosong dan timbangan digital yang terletak di kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0092 tanggal 04 Agustus 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT,Spektrofotometri UV-Vis,Mikroskopik
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
Sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 2,378,95 mg
|
Berat wadah + zat = 2,378,95 mg
Berat wadah = 779,65 mg
Berat zat = 1,599,30 mg
|
Wadah + Zat = 194,33 mg
Berat wadah = 117,79 mg
Berat zat = 76,54 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian = 1,599,30 mg atau 1,59930 gram
Berat sampel untuk pengujian = 76,54 mg atau 0,07654 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan Terdakwa MOH. JUL A. PAUDI alias KRISNA alias NUNU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa MOH. JUL A. PAUDI alias KRISNA alias NUNU bertindak secara sendiri-sendiri ataupun Bersama-sama dengan saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dan saksi OLIVIA PAAT, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kayu Bulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wita aat terdakwa sedang berada di rumah tempat tinggalnya yang beralamat Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa menerima pesan melalui aplikas Whatsapp dari saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dengan isi pesan “ping bosku”, kemudian terdakwa membalas pesan tersebut dengan memerintahkan saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN untuk datang ke rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 05.00 wita saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dan saksi OLIVIA PAAT tiba di rumah terdakwa, lalu setelah berada di dalam rumah terdakwa, saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN menyerahkan uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu dan terdakwa langsung menyerahkan 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu kepada saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN, setelah itu terdakwa melihat saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dan saksi OLIVIA PAAT mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di kamar terdakwa, setelah selesai mengkonsumsi saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dan saksi OLIVIA PAAT berpamitan untuk kembali ke Provinsi Gorontalo.
- Bahwa sekira pukul 13.00 wita, saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan tim yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengendara Mobil jenis Sigra berwarna Putih yang membawa Narkotika jenis shabu dari arah Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Kabupaten Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar wilayah Kelurahan Kayubulan Kabupaten Gorontalo, kemudian sekira pukul 15.45 wita melihat Mobil jenis Sigra berwarna Putih terparkir di halaman rumah warga dan terlihat saksi OLIVIA PAAT turun dari mobil dan saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN yang berada di dalam mobil tersebut, sehingga petugas langsung mendatangi saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dan saksi OLIVIA PAAT, setelah melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, saksi OLIVIA PAAT mengeluarkan 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan tisu dari dalam saku kiri celana yang dikenakannya dan setelah dilakukan interogasi saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN mengakui bahwa benar 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari terdakwa yang berdomisili di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dan saksi OLIVIA PAAT dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong, setelah itu petugas melakukan interogasi terrhadap terdakwa atas temuan 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan saksi EDWIN WARNERIAN EDWAR alias EDWIN dan saksi OLIVIA PAAT dan terdakwa mengakui bahwa benar 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari terdakwa dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat petugas menemukan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu di dalam saku kiri celana yang dikenakan oleh terdakwa, 4 (empat) pak plastik kosong dan timbangan digital yang terletak di kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0092 tanggal 04 Agustus 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT,Spektrofotometri UV-Vis,Mikroskopik
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
Sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 2,378,95 mg
|
Berat wadah + zat = 2,378,95 mg
Berat wadah = 779,65 mg
Berat zat = 1,599,30 mg
|
Wadah + Zat = 194,33 mg
Berat wadah = 117,79 mg
Berat zat = 76,54 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian = 1,599,30 mg atau 1,59930 gram
Berat sampel untuk pengujian = 76,54 mg atau 0,07654 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
----Perbuatan Terdakwa MOH. JUL A. PAUDI alias KRISNA alias NUNU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------- |