Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Lbo 1.ANGELICA LAURA, S.H
2.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
5.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
1.MARCELLINO DIAWANG Alias MARCEL
2.MICHAEL JULIO LANGI Alias EKEL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1333 /P.5.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELICA LAURA, S.H
2FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
3NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
5MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARCELLINO DIAWANG Alias MARCEL[Penahanan]
2MICHAEL JULIO LANGI Alias EKEL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I MARCELLINO DIAWANG dan Terdakwa II MICHAEL JULIO LANGI, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 pukul 04.18 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di toko Waru ng MG Sembako dan Toko Warung MG AksesorisHandphone di Desa Yosonegoro Kec. Limboto Barat Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Setiap Orang yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, secara bersama-sarna dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, tepatnya sekitar pukul 06.30 wita Saksi Nurhayati Banteng melihat Toko WARUNG MG sembako dan toko WARUNG MG aksesoris hanphone milik Saksi Susanto Hasan dalam keadaan terbuka, dan pintu samping yang sudah pecah, dan saat itu juga Saksi Nurhayati Banteng langsung menghubungi Saksi Susanto Hasan dan menanyakan posisinya, dan saksi Susanto Hasan mengatakan bahwasanya saksi Susanto Hasan sedang menyetir mobil menuju tempat kerja, dan mengira saksi Susanto Hasan ada di toko di karenakan pintu toko tersebut sudah dalam keadaan rusak, dan Saksi Nurhayati Banteng menyuruh saksi Susanto Hasan untuk menuju ke toko miliknya tersebut, dan saksi Susanto Hasan mengatakan dan meminta tolong kepada Saksi Nurhayati Banteng untuk memvideo sekitaran toko yang sudah rusak tersebut, dan mengirim video tersebut ke whatsapp miliknya, Kemudian Saksi Nurhayati Banteng memvideo sekitaran toko tersebut dan mengirimkan video tersebut ke Saksi Susanto Hasan, setelah mengirim video tersebut dan melakukan pengecekan melalui Kamera CCTV.
  • Bahwa  sekitar Pukul 04.00 Wita dini hari Terdakwa I Marcellino Diawang dari rumah Terdakwa II MICHAEL JULIO LANGI dan RISALDI LANGI (DPO) yang berada di wilayah kota Gorontalo hendak menuju ke wilayah kota manado, setelah berada di Desa Yosonegoro Kec. Limboto Barat Kab. Gorontalo tepatnya di depan Toko WARUNG MG, Terdakwa I  dan Terdakwa II pun dibangunkan oleh RISALDI LANGI (DPO) dan mengatakan akan melakukan pencurian di Toko WARUNG MG sembako dan toko WARUNG MG aksesoris hanphone milik Saksi Susanto Hasan, sehingga para terdakwa pun mengiyakan ajakan dari Risaldi Langi (DPO) dan sebelum masuk Terdakwa I  pun mengambil obeng yang sudah Terdakwa I  bawa, sehingga Terdakwa I  dan terdakwa II pun turun dari mobil dan langsung memanjat pagar kedua Toko tersebut dimana kedua toko itu masih 1 (satu) halaman sedangkan RISALDI LANGI (DPO) menunggu di mobil merk Avanza warna silver yang di rental oleh para terdakwa, pertama-tama Terdakwa I  dan terdakwa II memasuki toko sembako dengan cara mencongkel grendel pintu toko yang terbuat dari kayu hingga terbuka dengan menggunakan obeng, setelah terbuka para terdakwa pun masuk dan terdakwa II mengambil Laptop warna Hitam dan Kotak amal yang berada di meja, sedangkan Terdakwa I  mencari barang-barang yang akan di ambil dan melihat sebungkus Rokok merk troy yang berada di meja rokok, dan tidak lamapara terdakwa pun keluar dan menuju ke toko aksesoris handphone yang berada di depan toko sembako, dan Terdakwa I  pun mencongkel menggunakan obeng pintu toko tersebut yang terbuat dari kaca dan besi, saat Terdakwa I  mencongkel Grendel pintu tersebut tiba-tiba kaca dari pintu tersebut langsung pecah, sehingga Terdakwa I  pun masuk ke toko tersebut sedangkan terdakwa II sudah menuju ke mobil membawa barang curian tersebut, saat Terdakwa I  berada di dalam toko tersebut Terdakwa I  pun berniat mencari uang di meja kasir, saat Terdakwa I  akan membuka laci kasir, laci tersebut keadaan terkunci sehingga Terdakwa I  pun mencongkel laci itu dengan obeng hingga terbuka akan tetapi laci tersebut tidak ada uang, setelah itu Terdakwa I  pun lari menuju ke mobil sambil membawa laci kasir tersebut, dan melanjutkan perjalanan, setelah dalam perjalanan saat lewat di danau limboto Terdakwa I  pun membuang laci kasir dan kotak amal yang isinya sudah Para Terdakwa ambil tersebut di danau, setelah sesampainya di wilayah kota manado para terdakwa menjual laptop tersebut di pasar 45 sulawesi utara dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang yang berada di dalam kotak amal tersebut berjumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dari total hasil penjualan laptop dan uang berada di dalam kotak amal tersebut berjumlah Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu uang dari kotak amal dan hasil penjualan laptop di bagi 3 (tiga) terdakwa II  mendapatkan pembagian uang dengan jumlah uang Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa 1 mendapatkan pembagian uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan kakak Tersangka II  yakni RISALDI LANGI (DPO) mendapatkan pembagian uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban Susanto Hasan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya