| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum bahwa dua bidang tanah objek sengketa dan 257 pohon kelapa produktip yang terletak di Desa Momala Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo dengan ukuran Dengan batas batas Sbb :
- Sebidang Tanah dengan ukuran 21 .000 m2/ 2,1 Ha dua puluh satu Ribu meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Tanah karim T abas
Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Jalan
Sebelah barat berbatasan dengan Tanah jamadi moha
Sebelah selatan berbatasana dengan jalan
- Sebidang Tanah dengan ukuran 20.000 m2 / 2 Ha (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Tanah S. Biki
Sebelah timur berbatasan dengan Tanah S. Biki/Sungai
Sebelah barat berbatasan dengan Jalan
Sebelah selatan berbatasana dengan jalan Hajija Tomomi
Adalah sah menurut hukum milik PENGGUGAT
- Menyatakan menurut hukum surat jual beli tertanggal 23 juni 1996 dengan ukuran lahan 10.000 m3 / 1 hektar antara Abdulah Bahtika incasu penggugat dengan Tahi L. Iti adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan menurut hukum surat jual beli tertanggal 23 juni 1996 dengan ukuran lahan 6.000 m3 antara Abdulah Bahtika incasu penggugat dengan Tuuna Kalamu adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan menurut hukum surat jual beli tertanggal 23 juni 1996 dengan ukuran lahan 5.000 m3 / 0,5 hektar antara Abdulah Bahtika incasu penggugat dengan Yusuf B Kala adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan menurut hukum surat jual beli tertanggaL 13 Maret 1999 dengan ukuran lahan 20.000 m3 / 2 hektar antara Abdulah Bahtika incasu penggugat dengan Ibran Karim adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan para tergugat yang telah menguasai objek sengketa beserta 26 Pohon kelapa secara sepihak adalah nyata perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan objek sengketa atau siapa saja yang mendapati hak dari mereka atau siapa saja yang menguasai, menduduki tanpa hak agar segera keluar dari tanah lahan sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan poin 1 dan menyerahkan kembali kepada penggugat selaku pemilik yang sah atas objek sengketa secara bebas dan aman bila perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri dan TNI;
- Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil dengan rincian sebagai berikut kepada penggugat:
- Untuk lahan 20.000 m2 (Dua Puluh Ribu Metr Persegi) /2 Ha pertahun 2 kali panen dan 1 kali panen hasil bersihnya senilai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dikali 2 sehingga total pertahunya Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dikali lagi selama 3 tahun dikuasi sehingga total kerugian penggugat mencapat Rp.90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah);
- untuk kerugian dilahan 21.000 m3 / 2,1 Ha pertahunya 2 kali panen dan sekali panen hasil bersihnya senilai Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dikali 2 total kerugian satu tahun mencapai nilai Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) bahwa tanah seluas 21.000/2,1 Ha tersebut dikuasai sejak 2025 sehingga penggugat tidak dapat lagi melakukan penanaman jagung karena sudah diserobot dan diganggu oleh para tergugat dan penggugat juga menghindari jangan sampai adanya Tindakan kekerasan sebab penggugat pernah diancam dengan benda tajam oleh tergugat 1
- Kerugian materil pohon kelapa dapat ditaksir senilai Rp. 24.000.000 (dua piluh empat juta rupiah) dengan rincian di lahan seluas 2 Ha ada 11 pohon kelapa yang telah dipanen oleh para tergugat selama 3 tahun berturut turut sejak 2023 dimana hasil panenya per tiga bulan dapat ditaksir senilai Rp Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kali tiga tahun yakni 12 kali panen dikali Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sama denagan nilai keriugian Rp 24. 000.000 (dua puluh empat juta rupiah);
- Kerugian materil pohon kelapa dilahan 2,1 Ha ada 15 pohon kelapa yang sudah produktip dipanen oleh para tergugat sejak 2025 dimana suda dua kali panen telah dipanen oleh para tergugat dan hasil perpanen senilai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dikali dua kali panen kerugian senilai Rp 6.000.000 (enam juta rupiah);
- TOTAL KERUGIAN yang wajib dibayarkan senilai RP 200.000.000 (DUA RATUS JUTA RUPIAH JUTA RUPIAH)
- Menghukum para tergugat untuk melakukan ganti kerugian imateril sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Limboto;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya masing-masing sebesar Rp. 1000.000 (Satu Juta Rupiah) terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap hingga terlaksanya eksekusi apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara aquo;
- Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat surat yang telah terbit atas nama para tergugat yang telah dilakukan dengan cara melawan hukum tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari para tergugat ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |