Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.Sus/2025/PN Lbo | 1.Andi Nirwansyah, S.H. 2.Samba Sadikin, SH 3.Fatmawaty S. Khali, SH., MH. 4.Nanang Ibrahim, SH. 5.SANTA CLARA DAMANIK, S.H |
RUDI M. ABDULLAH Alias RUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.Sus/2025/PN Lbo | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-641/P.5.15/Enz.2/05/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa RUDI M. ABDULLAH, pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Malongga Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul sekira pukul 20.15 Wita, terdakwa berangkat bersama Sdr. Rio dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. Rio dan mendatangi rumah Sdr. Vir yang beralamat di Kelurahan Buol Kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan maksud membeli Narkotika jenis shabu untuk terdakwa konsumsi di Lokasi tambang Dulupi Kabupaten Boalemo, sesampainya di rumah Sdr. Vir, terdakwa mengatakan kepada Sdr. Vir untuk membeli Narkotika jenis shabu, kemudian Sdr. Vir mengambil 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dan menyerahkannya kepada terdakwa, setelah menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa langsung pergi dan mendatangi rumah Sdr. Laila yang berada tidak jauh dari Sdr. Vir, setelah berada di rumah Sdr. Laila, terdakwa mengatakan kepada Sdr. Laila untuk membeli Narkotika jenis shabu dan akan membayarnya nanti, tidak lama kemudian Sdr. Laila keluar dari kamar dengan membawa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dan menyerahkannya kepada terdakwa. Setelah menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dari Sdr. Laila, terdakwa dan Sdr. Rio langsung pulang ke Kos Sdr. Rio yang beralamat di Jalan Kanal Kecamatan Biau Kabupaten Buol dan sesampainnya di Kos tersebut, terdakwa langsung mengambil sebagian dari 1 (satu) sachet kecil Narkotika jenis shabu dari Sdr. Vir dan mengkonsumsinya secara bersama-sama dengan Sdr. Rio dan Sdr. Acin, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, terdakwa berpamitan kepada 2 Sdr. Rio dan Sdr. Acin untuk pergi dengan maksud untuk membicarakan masalah pekerjaan di kebun, dalam perjalanan terdakwa bertemu dengan temannya, kemudian terdakwa menyampaikan kepada temannya bahwa terdakwa sedang mencari Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet da teman terdakwa meminta terdakwa untuk menunggu sebentar, sekitar 15 kemudian teman terdakwa kembali dan mengatakan tinggal menunggu alamat lemparan, sehingga terdakwa langsung memasukkan uang pembayaran Narkotika jenis shabu sejumlah Rp.1.800.00,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke dalam pembungkus rokok Sampoerna, kemudian pembungkus rokok tersebut terdakwa letakkan di pinggi jalan, setelah itu sekira pukul 22.50 Wita, terdakwa pergi ke Jalan Padat Karya Kecamatan Biau Kabupaten Buol dan mengambil 2 (dua) sachet plastik Narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Lokasi tambang Dulupi yang berada di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. - Bahwa pada besok harinya yakni hari Sabtu tanggal 04 januari 2025 sekira pukul 03.50 wita bertempat di Desa Molangga Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, saksi EDI SURYANTO, saksi ANJAS UMARA dan saksi FIKRAM NAWE yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis shabu di tempat tersebut, melakukan pengintaian yang mengarah kepada terdakwa, kemudian sekira pukul 04.00 wita, petugas yang berpapasan dengan terdakwa langsung memberhentikan motor yang dikendarai terdakwa dan melalukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang disaksikan langsung oleh saksi masyarakat yakni saki OLHA BOTUTIHE dan saksi HESTI ADAM dan petugas menemukan 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu yang terdakwa keluarkan dari dalam saku bagian depan sebelah kiri celana yang dikenakan oleh terdakwa, kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap Bong di Dasbor Motor Honda Genio yang dikendarai oleh terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri untuk terdakwa konsumsi di Lokasi tambang Dulupi Kabupaten Boalemo, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap Bong dan 1 (satu) Unit Motor Honda Genio dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0002, tanggal 07 Agustus 2024. No Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Identifikasi Metamfetamin 2024 Positif Metamfetamin Positif MA PPOMN No 02/OB/07 Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV 2. Pemerian Serbuk berbentuk Kristal, Warna Putih - MA PPOMN No 02/OB/07 Organoleptis Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 5 (lima) sachet plastik dari Kepolisian Penimbangan Berat Bersih Sampel untuk Pengujian Berat wadah + zat =4,768,99 mg Berat wadah + zat = 4.768,99 mg Berat wadah = 1.015,30 mg Berat zat = 3.753,69 mg Wadah + Zat = 260,95 mg Berat wadah = 195,08 mg Berat zat = 65,87 mg Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 3.753,69 mg atau 3,75369 gram Berat sampel pengujian = 65,87 mg atau 0,06587 gram 3 - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Nomor : R/01/1/2025/Dokpol atas nama RUDI M. ABDULLAH yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Nurwaliyah Tawari, M.Si pada tanggal 05 Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut; • Amphetamin : Positif • Metamphetamin : Positif - Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual ataupun menjadi perantara jual beli Narkotika jenis shabu. ------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------- ATAU KEDUA Bahwa terdakwa RUDI M. ABDULLAH, pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Malongga Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 januari 2025 sekira pukul 03.50 wita bertempat di Desa Molangga Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, saksi EDI SURYANTO, saksi ANJAS UMARA dan saksi FIKRAM NAWE yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki membawa paket yang diduga Narkotika jenis Shabu di tempat tersebut, melakukan pengintaian yang mengarah kepada terdakwa, kemudian sekira pukul 04.00 wita, petugas yang berpapasan dengan terdakwa langsung memberhentikan motor yang dikendarai terdakwa dan melalukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang disaksikan langsung oleh saksi masyarakat yakni saki OLHA BOTUTIHE dan saksi HESTI ADAM dan petugas menemukan 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu yang terdakwa keluarkan dari dalam saku bagian depan sebelah kiri celana yang dikenakan oleh terdakwa, kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap Bong di Dasbor Motor Honda Genio yang dikendarai oleh terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri untuk terdakwa konsumsi di Lokasi tambang Dulupi Kabupaten Boalemo, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap Bong dan 1 (satu) Unit Motor Honda Genio dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0002, tanggal 07 Agustus 2024. - N o Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Identifikasi Metamfetamin 2024 Positif Metamfetamin Positif MA PPOMN No 02/OB/07 Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV 2. Pemerian Serbuk berbentuk Kristal, Warna Putih - MA PPOMN No 02/OB/07 Organoleptis Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 5 (lima) sachet plastik dari Kepolisian Penimbangan Berat Bersih Sampel untuk Pengujian 4 Berat wadah + zat =4,768,99 mg Berat wadah + zat = 4.768,99 mg Berat wadah = 1.015,30 mg Berat zat = 3.753,69 mg Wadah + Zat = 260,95 mg Berat wadah = 195,08 mg Berat zat = 65,87 mg Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 3.753,69 mg atau 3,75369 gram Berat sampel pengujian = 65,87 mg atau 0,06587 gram - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Nomor : R/01/1/2025/Dokpol atas nama RUDI M. ABDULLAH yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Nurwaliyah Tawari, M.Si pada tanggal 05 Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut; • Amphetamin : Positif • Metamphetamin : Positif - Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------ |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |