Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Lbo 1.HABI SALAHANI
2.SAMSUDIN SALAHANI
3.HARTIN SALAHANI
4.SARTIN SALAHANI
5.ZENAB ISMAIL
6.IRIANI ABUSAENG
7.SUGIANTY AW ISMAIL
8.TUTI SUDARIYANI ISMAIL
9.SRI HARTATI ISMAIL
10.FRANGKI PURNAMA ISMAIL
11.ABDULKADIR ISMAIL
12.SAFARIYANTI ISMAIL
13.MOH RIZAL ISMAIL
14.SITI RAHMIYATI ISMAIL
15.ASIA, S.Pd
16.ABD. LATIF ISMAIL
1.ASURA N. GALEMA
2.SULASTRI H. KONI
3.SRI YANTI HAIR KONI
4.ABD. KADIR GALEMA
5.KARNI GALEMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HABI SALAHANI
2SAMSUDIN SALAHANI
3HARTIN SALAHANI
4SARTIN SALAHANI
5ZENAB ISMAIL
6IRIANI ABUSAENG
7SUGIANTY AW ISMAIL
8TUTI SUDARIYANI ISMAIL
9SRI HARTATI ISMAIL
10FRANGKI PURNAMA ISMAIL
11ABDULKADIR ISMAIL
12SAFARIYANTI ISMAIL
13MOH RIZAL ISMAIL
14SITI RAHMIYATI ISMAIL
15ASIA, S.Pd
16ABD. LATIF ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASURA N. GALEMA
2SULASTRI H. KONI
3SRI YANTI HAIR KONI
4ABD. KADIR GALEMA
5KARNI GALEMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO, PROVINSI GORONTALO.
2PEMERINTAH DESA ILOHELUMA
3ISMAIL DAUD (MANTAN KEPALA DESA ILOHELUMA PERIODE 2011-2021)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Primair:

  1. Menerima dan m engabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran dan batas-batas:
  • Utara : Dengan Ukuran 50M dahulu Berbatasan dengan Kebun Damu Koli.
  • Timur : Dengan Ukuran 250M Berbatasan dengan Tanah Milik Ismail Ardani.
  • Selatan : Dengan Ukuran 50 M Berbatasan dengan Jln. Lorong Monggolito.
  • Barat : Dengan Ukuran 183M Berbatasan dengan Tanah milik Saleh Rahim.

Yang terletak di Blok PU Parungi Kec. Paguyaman yang saat ini telah menjadi Dusun PU, Desa Iloheluma, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Merupakan objek sengketa dalam Perkara a quo dan merupakan milik sah dari Almarhum. Ismail Ardani yang dipinjamkan kepada Almarhum Nusi Galema;

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan seluruh Sertifikat Hak Milik, Surat-Surat dan Dokumen-Dokumen yang terbit diatas objek sengketa tanpa sepengetahuan Para Penggugat sebagai ahli waris Alamrhum Ismail Ardani tidak berkekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 864.000 (delapan ratus enam puluh empat juta rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka, supaya keluar, mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan tanah pinjaman tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik (utuh) dan sempurna tanpa beban apapun, bila perlu dengan bantuan alat negara TNI/Polri;
  6. Menyatakan sah sita  jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah pinjaman yang telah dijual dan dibuatkan Sertifikat Hak Milik 00121 atas nama Asura N. Galema (Tergugat I), SHM No. 00137 atas nama Sri Yanti Hair Koni (Tergugat III), SHM No. 00138 atas nama Sulastri H. Koni (Tergugat II), SHM No. 00241 atas nama Karni Galema (Tergugat V), dan seluruh dokumen yang dibuat tanpa sepengetahuan Para Penggugat atas objek tersebut;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara;

Subsidair:

Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak