Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 127.366.327,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat Apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang digunakan Para Tergugat Berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 197 Desa Ponelo Atas Nama Umi Amu yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomer B.232/5156/3/2017, tanggal 30 Maret 2017; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;
- Menyatakan Memberikan Ijin Terhadap Penggugat untuk Melaksanakan Lelang Eksekusi Secara Sendiri atau melalui Pengadilan Negeri Limboto terhadap agunan yang digunakan Sertifikat Hak Milik Nomor 197 Desa Ponelo Atas Nama Umi Amu yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomer B.232/5156/3/2017, tanggal 30 Maret 2017 dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|