Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
4.SATRI ALDI, S.H
5.NITA BONITA SALEHA TIMOR, S.H.
6.CORNELIA FATIKASARI KULUMUDIN, S.H.
7.THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
8.Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
8.Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
ANDRI A. BUSUNE alias ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1044/P.5.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2FENNY HASLIZARNI, SH
3SANTA CLARA DAMANIK, S.H
4SATRI ALDI, S.H
5NITA BONITA SALEHA TIMOR, S.H.
6CORNELIA FATIKASARI KULUMUDIN, S.H.
7THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
8Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
9Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI A. BUSUNE alias ANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU

-    Bahwa Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI pada hari Rabu Tanggal 01 April 2026

sekira pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tolite Jaya, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana uraian waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari peristiwa penangkapan yangdilakukan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorontalo Utara terhadap Saksi ASWAN S. DATUELA Alias TUYU pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 01.35 WITA di Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara tentang kepemilikan 10 (sepuluh) sechet plastik klip ukuran kecil yangdiduga narkotika jenis shabu, Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya yaitu Saksi MOH. EGISAPUTRA R.

 

KATILI dan Saksi MOH. KELFIN KUDU selaku Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorontalo Utara melakukan koordinasi dengan Penyidik Satnarkoba Polres Gorontalo Utara, dimana Penyidik Satnarkoba Polres Gorontalo Utara telah membuat surat panggilan pertama dan panggilan kedua kepada Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI, namun Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya bersepakat melakukan penjemputan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI yang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Umu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 01 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA yaitu pada saat Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya dalam pejalanan menuju rumah Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI tersebut, Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya menemukan TerdakwaANDRI A. BUSUNE Alias ANDI sedang berada di dalam toko yang beralamat di Desa Tolite Jaya, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya langsung mendatangi Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI dan melakukan interogasi tentang barang narkotika jenis shabu yang didapatkan pada saat melakukan penangkapan terhadap Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Pada saat interogasi tersebut Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU tersebut adalah benar barang yang di pesan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI dari rekannya yaitu Lelaki DIKI untuk diberikan kepada Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Selanjutnya Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI di bawa ke Polres Gorontalo Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI melakukan pemesanan barang narkotika jenis shabu untukSaksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU tersebut dilakukan dengan cara yaitu berawal dari Saksi ASWAN S.DATU ELA Alias TUYU menguhubungi Terdakwa ANDRI
    1. BUSUNE Alias ANDI melalui whatsapp dengan mengatakan “APAKAH ADA SHABU”, namun Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI menjawab “SAYA SUDAH LAMA TIDAK MENGGUNAKAN BARANG TERSEBUT”, kemudian Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU mengatakan “SIAPA TAHU ADA KENALANYANG MEMPUNYAI NARKOTIKA JENIS

SHABU YANG BISA DI BELI”, lalu Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI mengatakan

“SAYA AKAN MENANYAKAN DULU KE TEMAN SAYA YANG BERNAMA DIKI”, kemudian

Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI menanyakan kepada Lelaki DIKI dan ternyata narkotika jenis shabu tersebut ada, sehingga Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI menghubungi Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU dan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut ada. Setelah itu SaksiASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menanyakan kepada Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI berapaharga narkotika jenis tersebut dan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI mengatakan bahwa harga narkotika jenis shabu tersebut adalah Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI memberikan nomor telepon Lelaki DIKI kepada Saksi ASWAN S.DATU ELA Alias TUYU dan mengatakan agar Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menghubungi nomor telepon tersebut.

  • Bahwa Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU melakukan pembayaran uang sejumlah Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas pembelian narkotika jenis shabu tersebut melaui Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI yang dilakukan Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU dengan cara mentransfer ke nomor DANA 082190037797 milik Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI sebanyak 3 (tiga) kali yaitu transfer pertama sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), transfer kedua sebesar Rp500.000,- (limaratus ribu rupiah) dan transfer ketiga sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yangkeseluruhan pembayaran tersebut dilakukan di hari yang sama yaitu pada tanggal 06 Maret 2026,selanjutnya uang yang ditransfer Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU tersebut diserahkan secara tunaioleh Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI kepada Lelaki DIKI.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.03.26.118 tanggal 10 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastic klip kecil berisikan butiran Kristal diduga Narkkotika jenis shabusebagaimana Laporan Pengujian

 

Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0031 tanggal 10 Maret 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut :

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi

Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

MA

02/OB/07

Reaksiw warna,

Spektrofotometri

2.

Pemeterian

Serbuk berbentuk

Kristal, warna putih

--

MA

02/OB/07

Organoleptis

  • Bahwa barang bukti yang telah dilakukan pengujian dilaboratorium tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalamLampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI tidak mempunyai hak ataupun memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

------- Perbuatan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PenyesuaianPidana. ---------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

-    Bahwa Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI pada hari Rabu Tanggal 01 April 2026

sekira pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tolite Jaya, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Bahwa sebagaimana uraian waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari peristiwa penangkapanyang dilakukan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorontalo Utara terhadap Saksi ASWAN S. DATUELA Alias TUYU pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 01.35 WITA di Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara tentang kepemilikan 10 (sepuluh) sechet plastik klip ukuran kecil yangdiduga narkotika jenis shabu, Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya yaitu Saksi MOH. EGISAPUTRA R. KATILI dan Saksi MOH. KELFIN KUDU selaku Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorontalo Utara melakukan koordinasi dengan Penyidik Satnarkoba Polres Gorontalo Utara, dimana Penyidik Satnarkoba Polres Gorontalo Utara telah membuat surat panggilan pertama dan panggilan kedua kepada Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI, namun Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya bersepakat melakukan penjemputan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI yang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Umu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 01 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA yaitu pada saat Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya dalam pejalanan menuju rumah Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI tersebut, Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannyamenemukan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI sedang berada di dalam toko yang beralamat di Desa Tolite Jaya, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga Saksi ADRIANTO ISE bersama rekan-rekannya langsung mendatangi Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI dan melakukan interogasi tentang barang narkotika jenis shabu yang didapatkan pada saat melakukan penangkapan terhadap Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Pada saat interogasi tersebut Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU tersebut adalah benar barang yang di pesan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI dari

 

rekannya yaitu Lelaki DIKI untuk diberikan kepada Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU. Selanjutnya Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI di bawa ke Polres Gorontalo Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI melakukan pemesanan barang narkotika jenis shabu untukSaksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU tersebut dilakukan dengan cara yaitu berawal dari Saksi ASWAN S.DATU ELA Alias TUYU menguhubungi Terdakwa ANDRI
    1. BUSUNE Alias ANDI melalui whatsapp dengan mengatakan “APAKAH ADA SHABU”, namun Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI menjawab “SAYA SUDAH LAMA TIDAK MENGGUNAKAN BARANG TERSEBUT”, kemudian Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU mengatakan “SIAPA TAHU ADA KENALANYANG MEMPUNYAI NARKOTIKA JENIS

SHABU YANG BISA DI BELI”, lalu Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI mengatakan

“SAYA AKAN MENANYAKAN DULU KE TEMAN SAYA YANG BERNAMA DIKI”, kemudian

Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI menanyakan kepada Lelaki DIKI dan ternyata narkotika jenis shabu tersebut ada, sehingga Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI menghubungi Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU dan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut ada. Setelah itu SaksiASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menanyakan kepada Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI berapaharga narkotika jenis tersebut dan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI mengatakan bahwa harga narkotika jenis shabu tersebut adalah Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI memberikan nomor telepon Lelaki DIKI kepada Saksi ASWAN S.DATU ELA Alias TUYU dan mengatakan agar Saksi ASWAN S. DATU ELA Alias TUYU menghubungi nomor telepon tersebut.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.03.26.118 tanggal 10 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastic klip kecil berisikan butiran Kristal diduga Narkkotika jenis shabu sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0031 tanggal 10 Maret 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut :

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi

Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

MA

02/OB/07

Reaksiw warna,

Spektrofotometri

2.

Pemeterian

Serbuk berbentuk

Kristal, warna putih

--

MA

02/OB/07

Organoleptis

  • Bahwa barang bukti yang telah dilakukan pengujian di laboratorium tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI tidak mempunyai hak ataupun memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, bukan tanaman.

------- Perbuatan Terdakwa ANDRI A. BUSUNE Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaJo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya